Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk Sutilah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A.P.Briancesar RotaPT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk
Tergugat
NoNama
1Sutilah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 114.731.970,00
Petitum

 DALAM PUTUSAN SITA REVINDIKASI (REVINDICATOIR BESLAG) DAN

     SITA JAMINAN

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

B. DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 0023000368-001 tertanggal 12 September 2022 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT;

 

  1. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00444719.AH.05.01 TAHUN 2022 Sah dan berkekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar Rp114.731.970 (Seratus Empat Belas Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Rupiah) atau menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merek SUZUKI - GRAND VITARA - JLX 2.0 A/T, Tahun 2008, Warna ABU - ABU METALIK, Nomor Mesin J20AID215774, Nomor Rangka MHYJTE54V8J706063, Nomor Polisi B1545FLS (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00444719.AH.05.01 TAHUN 2022 kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini dibacakan;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar Rp114.731.970 (Seratus Empat Belas Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Rupiah) atau menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merek SUZUKI - GRAND VITARA - JLX 2.0 A/T, Tahun 2008, Warna ABU - ABU METALIK, Nomor Mesin J20AID215774, Nomor Rangka MHYJTE54V8J706063, Nomor Polisi B1545FLS (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00444719.AH.05.01 TAHUN 2022 kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini dibacakan;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga atas sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merek SUZUKI - GRAND VITARA - JLX 2.0 A/T, Tahun 2008, Warna ABU - ABU METALIK, Nomor Mesin J20AID215774, Nomor Rangka MHYJTE54V8J706063, Nomor Polisi B1545FLS (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10.00444719.AH.05.01 TAHUN 2022;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Karet Pasar No.13, RT.009, RW.006, Karet Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini;

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak