Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
452/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H. KAKA FERDIANSYAH LUBIS Bin Alm. FERLIAN LUBIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 452/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4276/APB/SEL/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAKA FERDIANSYAH LUBIS Bin Alm. FERLIAN LUBIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

      Bahwa terdakwa KAKA FERDIANSYAH LUBIS bin Alm. FERLIAN LUBIS, pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2024, bertempat di belakang Plaza Kalibata yang beralamat di Jalan Jawajati Timur I Rt.001 Rw.002 Kel. Rawajati Kec. Pancoran Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak memasukan kedalam Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolenya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar jam 04.00 Wib, saat saksi DHIMAS ADITYA PRIYADI, saksi HANDRIYADI YUNANTO, dan saksi DANIEL HUTABARAT selaku petugas Polisi yang sedang melakukan Patroli bersama dengan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan melintas di belakang Plaza Kalibata yang beralamat di Jalan Jawajati Timur I Rt.001 Rw.002 Kel. Rawajati Kec. Pancoran Jakarta Selatan melihat beberapa remaja yang diduga akan melakukan tawuran hingga akhirnya dibubarkan dan saksi DHIMAS ADITYA PRIYADI berhasil mengamankan salah satu remaja yang diketahui bernama terdakwa KAKA FERDIANSYAH LUBIS bin Alm. FERLIAN LUBIS karena kedapatan sedang memegang senjata tajam jenis cerulit bergagang kayu warna coklat dengan menggunakan tangan kanan nya.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Pancoran Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa KAKA FERDIANSYAH LUBIS bin Alm. FERLIAN LUBIS tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menggunakan senjata tajam berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis cerulit bergagang kayu warna coklat tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau tidak ada sangkutpautnya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa KAKA FERDIANSYAH LUBIS bin Alm. FERLIAN LUBIS, pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2024, bertempat di belakang Plaza Kalibata yang beralamat di Jalan Jawajati Timur I Rt.001 Rw.002 Kel. Rawajati Kec. Pancoran Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------------        

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar jam 04.00 Wib, saat saksi DHIMAS ADITYA PRIYADI, saksi HANDRIYADI YUNANTO, dan saksi DANIEL HUTABARAT selaku petugas Polisi yang sedang melakukan Patroli bersama dengan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan melintas di belakang Plaza Kalibata yang beralamat di Jalan Jawajati Timur I Rt.001 Rw.002 Kel. Rawajati Kec. Pancoran Jakarta Selatan melihat beberapa remaja yang diduga akan melakukan tawuran hingga akhirnya dibubarkan dan saat saksi DHIMAS ADITYA PRIYADI sedang membubarkan beberapa anak remaja tiba-tiba dihadang oleh terdakwa KAKA FERDIANSYAH LUBIS bin Alm. FERLIAN LUBIS sambil membacokan senjata tajam jenis cerulit bergagang kayu warna coklat sehingga saksi DHIMAS ADITYA PRIYADI reflek menghalau/menangkis senjata tajam jenis cerulit menggunakan tangan kiri hingga mengalami luka dan mengeluarkan darah, sedangkan terdakwa berhasil diamankan berikut senjata tajam jenis cerulit yang selanjutnya diserahkan ke Polsek Pancoran Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya saksi DHIMAS ADITYA PRIYADI diberikan pertolongan pertama untuk menutup luka pada jari tangan kirinya oleh saksi HANDRIYADI YUNANTO dan saksi DANIEL HUTABARAT hingga akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dapat diberikan pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri Nomor : R/265/VER-IGD-KFD/V/2024/SVM, tanggal 20 Mei 2024 yang melakukan pemeriksaan adalah dr. Lathifah Nabilahsari menyimpulkan hasil pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia dau puluh dua tahun bernama sdr. DHIMAS ADITYA PRIYADI. Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada jari telunjuk tangan kiri akibat kekerasan tajam dan luka lecet pada jari tangah tangan kiri akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan, jabatan/pencaharian.

--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP---

 

ATAU

 

KETIGA

Bahwa terdakwa KAKA FERDIANSYAH LUBIS bin Alm. FERLIAN LUBIS, pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2024, bertempat di belakang Plaza Kalibata yang beralamat di Jalan Jawajati Timur I Rt.001 Rw.002 Kel. Rawajati Kec. Pancoran Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan kekerasan atau ancaman-ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban Undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------------        

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar jam 04.00 Wib, saat saksi DHIMAS ADITYA PRIYADI, saksi HANDRIYADI YUNANTO, dan saksi DANIEL HUTABARAT selaku petugas Polisi yang sedang melakukan Patroli bersama dengan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan melintas di belakang Plaza Kalibata yang beralamat di Jalan Jawajati Timur I Rt.001 Rw.002 Kel. Rawajati Kec. Pancoran Jakarta Selatan melihat beberapa remaja yang diduga akan melakukan tawuran hingga akhirnya dibubarkan dan saat saksi DHIMAS ADITYA PRIYADI sedang membubarkan beberapa anak remaja tiba-tiba dihadang oleh terdakwa KAKA FERDIANSYAH LUBIS bin Alm. FERLIAN LUBIS sambil menodongkan senjata tajam jenis cerulit bergagang kayu warna coklat sehingga saksi DHIMAS ADITYA PRIYADI reflek menghalau senjata tajam jenis cerulit menggunakan tangan kiri hingga mengalami luka dan mengeluarkan darah, sedangkan terdakwa berhasil diamankan berikut senjata tajam jenis cerulit yang selanjutnya diserahkan ke Polsek Pancoran Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya saksi DHIMAS ADITYA PRIYADI diberikan pertolongan pertama untuk menutup luka pada jari tangan kirinya oleh saksi HANDRIYADI YUNANTO dan saksi DANIEL HUTABARAT hingga akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dapat diberikan pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri Nomor : R/265/VER-IGD-KFD/V/2024/SVM, tanggal 20 Mei 2024 yang melakukan pemeriksaan adalah dr. Lathifah Nabilahsari menyimpulkan hasil pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia dau puluh dua tahun bernama sdr. DHIMAS ADITYA PRIYADI. Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada jari telunjuk tangan kiri akibat kekerasan tajam dan luka lecet pada jari tangah tangan kiri akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan, jabatan/pencaharian.

--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 212 KUHP---

Pihak Dipublikasikan Ya