Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1191/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN JKT.SEL ACH. GHUFRON SIRODJ 1.Dr. Drs. H. Abdul Muhaimin Iskandar, M.Si
2.M. HASANUDDIN WAHID, S.Ag.,M.Hum
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1191/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ACH. GHUFRON SIRODJ
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Taufik Hidayat, S.H.,M.H.ACH. GHUFRON SIRODJ
Tergugat
NoNama
1Dr. Drs. H. Abdul Muhaimin Iskandar, M.Si
2M. HASANUDDIN WAHID, S.Ag.,M.Hum
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 30.000.000.000,00
Petitum

Dalam Provisi:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Penggugat secara keseluruhan;

 

  1. Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, seluruh putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh Para Tergugat yang berkaitan Penggugat sebagai Anggota PKB dan sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029 berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum;

 

  1. Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan semua proses, perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun terkait dengan Penggugat sebagai Anggota PKB dan sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

 

Dalam Pokok Perkara:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (“onrechtmatige daad”);

 

  1. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Para Tergugat Nomor : 33591/DPP/01/VII/2024 tentang Penetapan Pemberhentian Penggugat dari Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa tertanggal 31 Juli 2024;

 

 

  1. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Para Tergugat Nomor: 36408/DPP/01/2024 tertanggal 24 Agustus 2024 tentang Penggantian Calon Terpilih Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan Jawa Timur IV atas nama Penggugat;  

 

  1. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Para Tergugat Nomor: 823/DPP/01/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 Perihal : Penggantian Anggota DPR RI dari PKB Daerah Pemilihan Jawa Timur IV atas nama Ach. Gufron Sirodj/Penggugat;

 

  1. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Para Tergugat Nomor : 859/DPP/02/X/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR RI dari PKB Daerah Pemilihan Jawa Timur IV atas nama Ach. Ghufron Sirodj/Penggugat;

 

  1. Memerintahkan Para Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor : 33591/DPP/01/VII/2024 tentang pemberhentian Penggugat dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa tertanggal 31 Juli 2024 serta Surat Nomor: 36408/DPP/01/2024 tertanggal 24 Agusutus 2024 tentang Penggantian Calon Terpilih Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan Jawa Timur IV atas nama Penggugat, serta Surat Nomor: 823/DPP/01/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 Perihal : Penggantian Anggota DPR RI dari PKB Daerah Pemilihan Jawa Timur IV atas nama Ach Gufron Sirodj/Penggugat dan Surat Nomor : 859/DPP/02/X/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR RI dari PKB Daerah Pemilihan Jawa Timur IV atas nama Ach. Ghufron Sirodj/Penggugat;

 

  1. Menguatkan Putusan Provisi;

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);

 

  1. Memerintahkan Para Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula;

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun immateriil kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
  • Kerugian Materiil:
    1. Biaya Pendaftaran Panjar Perkara sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
    2. Biaya Jasa Pengacara sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
    3. Biaya Administrasi terkait lainya Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
    4. Kerugian potensial gaji sebagai anggota DPR RI yakni sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh Juta rupiah) yang diterimanya setiap bulan, jika selama 5 tahun maka totalnya yakni sebesar Rp. 6.600.000.000,- (enam milyar enam ratus juta rupiah);
    5. Biaya Kampanye selama pencalonan Anggota DPR RI sebanyak Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah)

 

  •  Kerugian Immateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah);

Jika di total keseluruhan kerugian materiil dan immaterial maka berjumlah Rp. 537.811.650.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh milyar delapan ratus sebelas juta juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);

 

  1. Menghukum untuk melakukan penyitaan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Para Tergugat atas objek:
  • Sebidang Tanah dan Bangunan/Gedung milik Para Tergugat, yang beralamat/terletak di:
    •  
    •  

Kecamatan :Senen

  •  
  •  

(d/a. lebih dikenal adalah Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa)

Dengan batas-batas wilayah adalah sebagai berikut :

  •  
  •  
  •  
  •  

 

  1. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus per-hari apabila lalai melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht);

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya; 

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak