Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1187/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL JOHAN PT. AXA FINANCIAL INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1187/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOHAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arizona Sitepu S.H., C.FLSJOHAN
Tergugat
NoNama
1PT. AXA FINANCIAL INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara:

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT, untuk membayarkan dan/atau menyetujui pengajuan Klaim PENGGUGAT selaku tertanggung;
  4. Menyatakan Batal Demi Hukum Surat Keputusan Nomor 474/AFI/CLM/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024, Surat Keputusan Nomor 554/AFI/CLM/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024, dan Surat Tanggapan Lanjutan Nomor 057/AXA-LCC/IX/2024;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian IMMATERIIL yang timbul akibat ditolaknya pengajuan klaim PENGGUGAT oleh TERGUGAT selaku Penanggung;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk pada Putusan Pengadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak