Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1180/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.AGUNG PRIBUMI
2.SYAFRI FAUZIATY
1.PT. BANK OCBC NISP TBK
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA 1
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1180/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUSLIM AMINULLAH, S.H., M.H.AGUNG PRIBUMI
2MUSLIM AMINULLAH, S.H., M.H.SYAFRI FAUZIATY
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 15.525.462.976,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan PARA TERGUGAT telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum lelang yang telah dilakukan oleh PARA TERGUGAT atas objek sengketa yang terletak di Jalan Komplek Lebak Lestari Indah Blok V Persil No. 16, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 4543/Lebak Bulus seluas tanah 499 m2 (empat ratus sembilan puluh sembilan Meter Persegi) terdaftar atas nama SYAFRI FAUZIATY;

 

  1. Menyatakan penghitungan jumlah hutang yang ditetapkan oleh TERGUGAT 1 bertentangan dengan rasa keadilan dan tidak sesuai dengan azas kepatutan dan/atau penyalahgunaan keadaan (bertendensi ekonomis) yang melanggar hak subyektif Penggugat, tidak dapat dijadikan dasar pengajuan Eksekusi Hak Tanggungan atas nama PARA PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan perbuatan TERGUGAT 1 dalam menetapkan penghitungan jumlah hutang Penggugat, karena bertentangan dengan rasa keadilan dan tidak sesuai dengan azas kepatutan dan/atau penyalahgunaan keadaan (bertendensi ekonomis) serta melanggar hak subyektif Penggugat, perbuatan TERGUGAT 1 dan melakukan pelelangan sepihak bersama dengan TERGUGAT 2 tersebut dikategorikan sebagai suatu Perbuatan Yang Melawan Hukum dan merugikan diri PARA PENGGUGAT;

 

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT 2 untuk membatalkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas nama PARA TERGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT 1 untuk tidak mengajukan proses Permohonan Lelang Eksekusi terhadap Objek Sengketa atas nama PARA PENGGUGAT hingga Putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum TERGUGAT 1 untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 15.525.462.976,- (Lima Belas Milyar Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Enam Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) kepada PARA PENGGUGAT, secara tunai dan sekaligus lunas selambat-lambatnya 8 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (In kracht);

 

  1. Menghukum TERGUGAT 1 untuk membayar kerugian immateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 15.525.462.976,- (Lima Belas Milyar Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Enam Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) ditambah dengan bunga 6% (enam persen) per/tahun dihitung sejak tanggal surat gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus sampai semua dibayar lunas kepada PARA PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan sah Sita Jaminan atas Sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT 1 yang terletak di Gedung OCBC NISP Tower Jl. Prof. DR. Satrio No. 25 RT 011/004 Kuningan, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan

 

11. Menyatakan sah Sita Jaminan atas Sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT 2 yang terletak di Jalan Prajurit KKO Usman Harun No.10, Senen, Jakarta Pusat

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar uang paksa atau dwangsom secara tunai kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per/hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, apabila PARA TERGUGAT baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama tidak melaksanakan baik sebagian atau seluruhnya isi dari putusan ini;

 

13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad verklaard) walaupun terdapat Bantahan, Perlawanan (verzet), Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;

 

14. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara;

 

15. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak