Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
496/Pid.B/2024/PN JKT.SEL NULI NALI MURTI, S.H., M.H. MURASIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 496/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4554/APB/SEL/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NULI NALI MURTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURASIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung No.1, Jagakarsa - Jakarta Selatan 12530

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM : 209/Jktsl/Eoh.2/07/2024

 

Nama Lengkap

:

MURASIH

Tempat lahir

:

Pandeglang

Umur/tanggal lahir

:

48 Tahun / 20 Mei 1975

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kp Cisaat, Rt 04 / 04 Desa. Cikumbuen, Kec Madalawangi Kab Pandeglang Prop. Banten

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

KTP

:

3601175110730001

 

. Penahanan :

  • Ditahan oleh Penyidik Polsek Cilandak  dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal  22 Mei 2024 s/d 10 Juni 2024    
  • Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal  11 Juni 2024   s/d 20 Juli 2024 di Rutan.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis Penahanan Rutan sejak tanggal  18 Juli 2024  s/d tanggal 6 Agustus  2024

 

C. Dakwaan :

-------- Bahwa ia MURASIH pada hari Rabu  tanggal 27 Maret 2024 , pada hari Kamis 28 Maret 2028  pada hari Jumat 29 Maret 2024 pada waktu yang sudah tidak dapat diingat kembali oleh Terdakwa  atau setidak-tidaknya pada bulan Maret pada tahun 2024 bertempat di Komplek TNI AL Jl. Balsa No. 30 RT 01/06 Kel. Pondok Labu, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya “antara beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut  telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bermula Ketika Terdakwa bekerja sebagai Pembantu Inval dirumah milik saksi MONICA LUMBAN GAOL yang beralamat di Komplek TNI AL Jl. Balsa No. 30 RT 01/06 Kel. Pondok Labu, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan pada tanggal 25 Maret 2024 sampai dengan tanggal 30 Maret 2024, dimana tugas dari Terdakwa adalah membersihkan rumah dan kamar pribadi milik saksi MONICA LUMBAN GAOL .

 

Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024  pada waktu yang sudah tidak dapat diingat kembali, ketika Terdakwa sedang membersihkan kamar pribadi dari saksi MONICA Terdakwa ditugaskan untuk merapikah pakaian milik saksi MONICA yang berada didalam lemari pakaian, ketika sedang merapikan pakaian kedalam lemari Terdakwa melihat didalam lemari terdapat sebuah brankas, melihat brankas tersebut Terdakwa lalu mencoba untuk membuka brankas dimana ternyata brankas tersebut dalam keadaan tidak terkunci. Kemudian Terdakwa membuka brankas tersebut dan melihat tumpukan uang Dollar Singapura pecahan $ 1000. (seribu Dollar Singapura).

 

Bahwa setelah melihat tumpukan uang Dollar Singapura tersebut kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) lembar pecahan $ 1000. (seribu Dollar Singapura) tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan dari saksi MONICA LUMAN GAOL  dan langsung menyimpan 2 (dua) lembar uang tersebut kedalam saku baju dari Terdakwa agar tidak dapat dilihat oleh siapapun, lalu Terdakwa membawa 2(dua) lembar uang tersebut ke kamar milik Terdakwa lalu menyimpannya dilemari pakaian milik Terdakwa.

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2028 pada waktu yang sudah tidak dapat diingat kembali, ketika Terdakwa ketika Terdakwa sedang membersihkan kamar milik saksi MONICA, Terdakwa kembali membuka brankas milik saksi MONICA yang berada didalam lemari pakaian milik saksi MONICA, setelah membuka brankas tersebut kemudian Terdakwa kembali mengambil 2 (dua) lembar pecahan $ 1000. (seribu Dollar Singapura) tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan dari saksi MONICA LUMAN GAOL   lalu Terdakwa juga melihat kedalam saku baju milik suami dari saksi MONICA yang tergantung didepan lemari dimana didalam saku baju tersebut terdapat uang sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa mengambil sebanyak 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000. dan langsung menyimpan 2 (dua) lembar  uang dollar singapura dan Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kedalam saku baju dari Terdakwa agar tidak dapat dilihat oleh siapapun, lalu Terdakwa membawa uang-uang tersebut ke kamar milik Terdakwa lalu menyimpannya dilemari pakaian milik Terdakwa.

 

Bahwa pada hari Jumat  tanggal 29 Maret 2024 pada waktu yang sudah tidak dapat diingat oleh Terdakwa pada waktu yang sudah tidak dapat diingat kembali, ketika Terdakwa ketika Terdakwa sedang membersihkan kamar milik saksi MONICA, Terdakwa kembali membuka brankas milik saksi MONICA yang berada didalam lemari pakaian milik saksi MONICA, setelah membuka brankas tersebut kemudian Terdakwa kembali mengambil 2 (dua) lembar pecahan $1000. (seribu Dollar Singapura) tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan dari saksi MONICA LUMBAN GAOL, kemudian ketika Terdakwa sedang membersihkan kamar anak dari saksi MONICA LUMBAN GAOL Terdakwa melihat 1(satu) pasang anting emas  milik anak saksi MONICA yang berada di atas meja tempat baju anak saksi MONICA,  lalu Terdakwa menyimpan 1(Satu) pasang anting emas tersebut kedalam saku baju dan membawa kekamar milik Terdakwa dan menyimpannya dilemari pakaian

 

Bahwa pada  tanggal 30 Maret 2024 ketika Terdakwa telah selesai menjalankan tugas sebagai pembantu inval dirumah saksi MONICA kemudian Terdakwa pulang kerumah Terdakwa yang berada di daerah Serang Banten, sesampainya terdakwa di rumah miliknya Terdakwa lalu bertemu dengan saudara RANA (DPO) dan menyerahkan uang sebesar $ 6000 (enam ribu dollar Singapura) (apabila dikonversikan dalam rupiah adalah sebesar Rp.72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah) dan mengatakan bahwa uang tersebut untuk biaya pernikahan dari Terdakwa dan saudara RANA. Setelah menyerahkan uang tersebut kemudian Terdakwa pulang kerumah Terdakwa dan menyimpan 1(Satu) pasang Anting Emas milik anak saksi MONICA di lemari pakaian miliknya.

 

Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 4 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB saksi MONICA yang ketika itu hendak menggunakan Uang Dollar Singapura yang berada didalam brankas,  membuka brankas tersebut daan menghitung tumpukan uang Dollar Singapura yang berada didalamnya, namun ketika saksi MONICA menghitung kembali uang Dollar Singapura tersebut saksi MONICA mendapati bahwa uang Dollar Singapura miliknya telah berkurang sebanyak $6000  (enam ribu dollar singapura). Melihat kejadian tersebut lalu saksi juga mendapati bahwa 1(Satu) anting emas milik anak saksi yang saksi MONICA taruh diatas lemari sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut kemudian saksi MONICA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilandak untuk diproses lebih lanjut

 

Akibat perbuatan Terdakwa saksi MONICA mengalami kerugian sebesar Rp.74.800.000 (tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) dimana terhadap $ 6000 (enam ribu dollar Singapura) apabila dikonversikan dalam rupiah adalah sebesar Rp.72.000.000 tujuh puluh dua juta rupiah, dan terhadap 1(Satu) pasang anting emas tersebut dibeli saksi MONICA dengan harga Rp.2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah)
 

-- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP   ----

 

 

 

 

 

Jakarta  16 Juli 2023

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

NULI NALI MURTI, SH

Jaksa Muda

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya