Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
799/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Narottama Notosusanto Yayasan Jakarta International School Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 799/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Narottama Notosusanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad RadinalNarottama Notosusanto
Tergugat
NoNama
1Yayasan Jakarta International School
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 11.661.866.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas:
  • 1 (satu) buah Panel tanda tangan;
  • 60 (enam puluh) buah foto Penggugat bersama alumni muridnya (hitam putih dan sepia);
  • 22 (dua puluh dua) buah foto Penggugat bersama alumni muridnya (berwarna);
  • 1 (satu) buah Foto Penggugat;
  • 1 (satu) Kumpulan Kartu Ucapan dan Nota Terima Kasih;
  • 1 (satu) Buku Program Acara Teater dari pementasan “Into the Woods”;
  • 1 (satu) Buku Program Acara Teater dari pementasan “The Crucible”;
  • 1 (satu) Buku Program Acara Teater dari pementasan “Seussical”;
  • 1 (satu) buah Tangga Lipat (step-ladder) warna hitam;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan barang-barang milik Penggugat sebagai berikut:
  • 1 (satu) buah Panel tanda tangan;
  • 60 (enam puluh) buah foto Penggugat bersama alumni muridnya (hitam putih dan sepia);
  • 22 (dua puluh dua) buah foto Penggugat bersama alumni muridnya (berwarna);
  • 1 (satu) buah Foto Penggugat;
  • 1 (satu) Kumpulan Kartu Ucapan dan Nota Terima Kasih;
  • 1 (satu) Buku Program Acara Teater dari pementasan “Into the Woods”;
  • 1 (satu) Buku Program Acara Teater dari pementasan “The Crucible”;
  • 1 (satu) Buku Program Acara Teater dari pementasan “Seussical”;
  • 1 (satu) buah Tangga Lipat (step-ladder) warna hitam;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

 

atau

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas:
  • 1 (satu) buah Panel tanda tangan;
  • 60 (enam puluh) buah foto Penggugat bersama alumni muridnya (hitam putih dan sepia);
  • 22 (dua puluh dua) buah foto Penggugat bersama alumni muridnya (berwarna);
  • 1 (satu) buah Foto Penggugat;
  • 1 (satu) Kumpulan Kartu Ucapan dan Nota Terima Kasih;
  • 1 (satu) Buku Program Acara Teater dari pementasan “Into the Woods”;
  • 1 (satu) Buku Program Acara Teater dari pementasan “The Crucible”;
  • 1 (satu) Buku Program Acara Teater dari pementasan “Seussical”;
  • 1 (satu) buah Tangga Lipat (step-ladder) warna hitam;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiel sebesar Rp11.661.866,00 (sebelas juta enam ratus enam puluh satu ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah) dan kerugian imateriel sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak