Tanggal Pendaftaran |
Senin, 30 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
1012/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Kamis, 26 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | LITA SRI ISWARINI H A, atau dikenal juga sebagai LITA SRI ISWARINI HAPSARI ADHY |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Togi Baliman Aritonang, SH | LITA SRI ISWARINI H A, atau dikenal juga sebagai LITA SRI ISWARINI HAPSARI ADHY |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. DUAL OIL FIELD |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan dan menetapkan bahwa PT. DUAL OIL FIELD (Tergugat) telah Wanprestasi (ingkar janji).
- Memerintahkan PT. DUAL OIL FIELD (Tergugat) mengembalikan asset yang dijaminkan kepada Penggugat berupa sebidang tanah berikut bangunan yang berada diatasnya yang terletak Jalan Sawo No. 28-29, Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 5714/ Cipete Utara seluas 680 m2 (enam ratus delapan puluh meter persegi).
- Meletakkan sita jaminan atas harta Penggugat berupa sebidang tanah berikut bangunan yang berada diatasnya yang terletak Jalan Sawo No. 28-29, Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 5714/ Cipete Utara seluas 680 m2 (enam ratus delapan puluh meter persegi).
- Apabila sita jaminan sudah diletakkan dinyatakan sah dan berharga.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |