Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1012/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL LITA SRI ISWARINI H A, atau dikenal juga sebagai LITA SRI ISWARINI HAPSARI ADHY PT. DUAL OIL FIELD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1012/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LITA SRI ISWARINI H A, atau dikenal juga sebagai LITA SRI ISWARINI HAPSARI ADHY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Togi Baliman Aritonang, SHLITA SRI ISWARINI H A, atau dikenal juga sebagai LITA SRI ISWARINI HAPSARI ADHY
Tergugat
NoNama
1PT. DUAL OIL FIELD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan dan menetapkan bahwa PT. DUAL OIL FIELD (Tergugat) telah Wanprestasi (ingkar janji).

 

  1. Memerintahkan PT. DUAL OIL FIELD (Tergugat) mengembalikan asset yang dijaminkan kepada Penggugat berupa sebidang tanah berikut bangunan yang berada diatasnya yang terletak Jalan Sawo No. 28-29, Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 5714/ Cipete Utara seluas 680 m2 (enam ratus delapan puluh meter persegi).

 

  1. Meletakkan sita jaminan atas harta Penggugat berupa sebidang tanah berikut bangunan yang berada diatasnya yang terletak Jalan Sawo No. 28-29, Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 5714/ Cipete Utara seluas 680 m2 (enam ratus delapan puluh meter persegi).

 

  1. Apabila sita jaminan sudah diletakkan dinyatakan sah dan berharga.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak