Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang memberhentikan Penggugat secara sewenang-wenang dan arogan dan melarang memasuki area kantor dan Komisaris yang tidak melakukan pengawasan yang baik dalam perseroan adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan Tergugat IV membayar kerugian Penggugat secara tanggung renteng secara tunai dan sekaligus setelah sesudah dibacakannya putusan aquo yaitu kerugian Materil dan Immateriel :
MATERIEL :
- Gaji Penggugat yang belum dibayar sejak September 2019 hingga saat diajukannya gugatan ini Mei 2024 atau dihitung sampai April 2024 selama 56 (lima puluh enam) bulan dikali Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sebesar Rp.1.400.000.000,00 (satu miliar empat ratus juta rupiah);
- Saham 5 % milik Penggugat sebanyak 2.020 lembar atau sebesar Rp. 505.000.000,- (lima ratus lima juta rupiah);
- Nilai jual asset produksi yaitu “Proyek PSC” yang saat ini ditaksir bernilai US$ 12,000,000.00 ( dua belas juta dollar Amerika ) yang apabila dihitung dengan prosentase kepemilikan saham Penggugat 5% ( lima prosen ) dari US$ 12,000,000.00 atau sebesar US$ 600,000.00 ( enam ratus ribu dollar ) dalam rupiah dengan US$ 1,- sama dengan
Rp.14.500,00 ( empat belas ribu lima ratus rupiah ) sebesar Rp.8.700.000.000,00 (delapan miliar tujuh ratus juta rupiah);
- Menghukum untuk mengganti biaya kuasa hukum yang dibayar Penggugat untuk menangani perkara sebesar Rp. 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah ).
IMMATERIEL :
- Hilangnya waktu sia-sia mengurus permasalahan ini dan terhambatnya Penggugat untuk melakukan kegiatan pada perusahaan lain karena ditunda dan tidak adanya penyelesaian masalah ini yang tidak dapat nilai batasannya, namun agar gugatan ini sempurna apabila dihitung dalam bentuk uang tidak kurang dari Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap harta milik Tergugat III berupa “Tanah dan Bangunan” yang ada diatasnya yang dikenal masyarakat umum sebagai Jalan Kartika Pinang SH No. 15 RT. 014/ RW. 016, Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sertifikat Hak Milik No. 6099/ Pondok Pinang NIB: 06980 di Pondok Pinang Jakarta Selatan.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar biaya denda setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan aquo sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya ( dwangsom ).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul akibat perkara quo.
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi isi putusan aquo.
- Menyatakan gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi dari Tergugat I, Tergugat II, Terguggat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II (uitvoerbaar bij voorraad).
|