Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. PK1904CG79/7204/04/2019 tanggal 16 April 2019 sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.213,934,840.- (Dua ratus tiga belas juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus empat puluh rupiah).
- Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : HGB 814 Tanggal 25 Juli 2018 Atas nama Lia Susanti dengan luas sebesar 28 M2 (Dua puluh delapan meter persegi) Atau setempat dikenal dengan Jl. Kalibata Utara V, GG. Amsah Buntu RT 11 RW 02, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan HGB 814 Tanggal 25 Juli 2018 Atas nama Lia Susanti dengan luas sebesar 28 M2 untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara ;
Apabila Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |