Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Ganti Rugi Oleh Principal Kepada Surety/Penjamin tertanggal 19 Agustus 2016 yang telah disahkan oleh Aloysius Maria Jasin, S.H. Notaris di Kota Tangerang Selatan (“Perjanjian Indemnity”) adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Ganti Rugi Oleh Principal Kepada Surety/Penjamin tertanggal 19 Agustus 2016 yang telah disahkan oleh Aloysius Maria Jasin, S.H. Notaris di Kota Tangerang Selatan (“Perjanjian Indemnity”);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil dan Immaterial kepada Penggugat, yaitu:
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 17.451.602.606,- (Tujuh Belas Milyar Empat Ratus Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Dua Ribu Enam Ratus Enam Rupiah);
- Kerugian Immaterial sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah).
Sehingga total seluruhnya adalah sebesar Rp. 27.451.602.606,- (Dua Puluh Tujuh Milyar Empat Ratus Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Dua Ribu Enam Ratus Enam Rupiah).
- Menyatakan sebagai hukum bahwa sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Tergugat adalah sah dan berharga;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, atau kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per hari hingga diselesaikannya pembayaran kepada Penggugat secara lunas;
- Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan patuh pada Putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara a aquo;
|