INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1186/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | 1.Perkumpulan Transformasi untuk Keadilan Indonesia 2.Ahmad, SH 3.Herni Ramdlaningrum 4.Harvina Nurul Fatimah |
PT Bank Mandiri, Tbk | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Nov. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 1186/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Nov. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum |
PT. Bank Mandiri, Tbk., menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh nasabah dan Rakyat Indonesia atas perbuatan melawan hukum yang kami lakukan terkait ketidakhati-hatian kami dalam penyaluran dan/atau pemberian kredit pembiayaan usaha perkebunan kepada perusahaan yang melanggar hukum dan menyebabkan konflik sosial. PT. Bank Mandiri, Tbk., menyatakan penyesalan yang sedalam-dalamnya dan menjadikan kesahalan ini sebagai momentum perbaikan kebijakan pembiayaan kedepannya. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |