Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1186/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.Perkumpulan Transformasi untuk Keadilan Indonesia
2.Ahmad, SH
3.Herni Ramdlaningrum
4.Harvina Nurul Fatimah
PT Bank Mandiri, Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1186/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Wahid, S.H.Perkumpulan Transformasi untuk Keadilan Indonesia
2Abdul Wahid, S.H.Ahmad, SH
3Abdul Wahid, S.H.Herni Ramdlaningrum
4Abdul Wahid, S.H.Harvina Nurul Fatimah
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk tidak lagi memberikan kredit kepada Turut Tergugat I dan/atau Turut Tergugat II sebelum memiliki Hak Guna Usaha;
  4. Menghukum Tergugat membuat  sistem khusus untuk memantau langkah-langkah yang diterapkan  atas kredit pada perkebunan sawit, khususnya: terkait mekanisme komplain dan pengaduan dari masyarakat untuk memantau pelaksanaan kredit pada perkebunan kelapa sawit;
  5. Menghukum Tergugat untuk membuat dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka secara tertulis di media cetak nasional dalam bentuk iklan berukuran 1 (satu) halaman penuh dan media elektronik nasional, selama 3 (tiga) hari berturut-turut secara serentak, dengan redaksi sebagai berikut:

 

PT. Bank Mandiri, Tbk., menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh nasabah dan Rakyat Indonesia atas perbuatan melawan hukum yang kami lakukan terkait ketidakhati-hatian kami dalam penyaluran dan/atau pemberian kredit pembiayaan usaha perkebunan kepada perusahaan yang melanggar hukum dan menyebabkan konflik sosial.

 PT. Bank Mandiri, Tbk., menyatakan penyesalan yang sedalam-dalamnya dan menjadikan kesahalan ini sebagai momentum perbaikan kebijakan pembiayaan kedepannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak