Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
422/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.PT. intertel Media Prima diwakili oleh BARRY JAPADERMAWAN sebagai Direktur PT. intertel Media Prima
2.PT. MASINDO UTAMA NUSANTARA diwakili oleh AGUSTINA DHARMA AWUY BUDIRAHARDJA sebagai Direktur PT. MASINDO UTAMA NUSANTARA
PT. Metropolitan Development Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 422/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. intertel Media Prima diwakili oleh BARRY JAPADERMAWAN sebagai Direktur PT. intertel Media Prima
2PT. MASINDO UTAMA NUSANTARA diwakili oleh AGUSTINA DHARMA AWUY BUDIRAHARDJA sebagai Direktur PT. MASINDO UTAMA NUSANTARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. H. Saifullah AMM, SH, MBA, MM, MHPT. intertel Media Prima diwakili oleh BARRY JAPADERMAWAN sebagai Direktur PT. intertel Media Prima
Tergugat
NoNama
1PT. Metropolitan Development
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan National Jakarta Selatan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.---------------

 

  1. Menyatakan Sertifikat Hak Milik atas nama Para Penggugat yang telah lunas sah milik Para Penggugat;----------------------------------------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik  Para Penggugat yang saat ini masih dalam kekuasaan Tergugat kepada Para Penggugat;---------------
  2. Menghukum Tergugat yang telah dengan sengaja menunda-nunda, mempersulit penyerahan atas Hak Kepemilikan milik berupa Sertifikat Hak Milik kepada Para Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);--------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat, dengan rincian sebagai berikut :

 

Kerugian Materiil :

  • Dana yang telah dikeluarkan para Penggugat akibat perbuatan Tergugat, untuk biaya operasional penagihan atas Sertifikat a quo,  jasa pengacara, semuanya berjumlah tidak kurang dari Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

 

Kerugian Immateriil :

Bahwa Perbuatan Tergugat dengan sengaja menunda-nunda, mempersulit penyerahan atas Hak Kepemilikan milik  Para Penggugat  tersebut,  menimbulkan immaterial kepada Para Penggugat, mengalami kerugian, maka sudah sewajarnya sebagai pengganti kerugian batin,  serta kerugian waktu, tenaga dan pikiran yang tidak dapat berfikir tenang dan konsentrasi ,  yang semuanya menurut hukum dapat dimintakan penggantian kerugian immaterial, senilai Rp.5.000.000.000,-( lima milyar rupiah );---------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) atas objek bangunan Milik Tergugat berupa Gedung Metropolitan Tower terletak di Jl R.A. Kartini Kav.14/TB. Simatupang Cilandak, Jakarta Selatan, dan tidak terbatas terhadap barang-barang yang ada di dalamnya;---------------------------------------------

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu               ( uitvoerbaar bij vooraad) meskipun Tergugat  mengajukan upaya hukum berupa verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat  melaksanakan putusan perkara ini nanti, mohon agar Tergugat di hukum atau membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,-   (sepuluh juta rupiah) setiap hari untuk setiap kelalaian Tergugat  dalam memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);-----------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;--------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak