Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
654/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL CN. DR. LAUW SIEGVRIEDA, SH. MH. 1.Rossapurbobekti
2.Rahmat prasetyo
3.M. Denny Arief. H
4.Priyatno
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 654/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CN. DR. LAUW SIEGVRIEDA, SH. MH.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADERLINA MARPAUNG S.H,M.HCN. DR. LAUW SIEGVRIEDA, SH. MH.
Tergugat
NoNama
1Rossapurbobekti
2Rahmat prasetyo
3M. Denny Arief. H
4Priyatno
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

 

  1. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT;

 

 

  1. Menghukum dan Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk menyerahkan kembali barang milik Saudara. Hasto Kristiyanto (Sekjend PDI Perjuangan) berupa :

 

 

  1. 1 (satu) Buku Warna Hitam Bertuliskan KompasTV # Teman Terpercaya;

 

  1. 1 (satu) Buku Warna Hitam Bertuliskan ERICA, E-156, Personal Note Book;

 

  1. 1 (satu) Note Book Warna Merah Putih Bertuliskan PDI Perjuangan;

 

 

  1. Menghukum dan Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membaya rkerugian Materil dan Immateril secara seketika, untuk menghindarkan tindakan sewenang-wenang dari PARA TERGUGAT demi terciptanya rasa keadilan yang hidup dan berkembangan di masyarakat dengan penalaran yang wajar ganti kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);

 

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak