Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 04 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
654/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Jumat, 28 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | CN. DR. LAUW SIEGVRIEDA, SH. MH. |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ADERLINA MARPAUNG S.H,M.H | CN. DR. LAUW SIEGVRIEDA, SH. MH. |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Rossapurbobekti | 2 | Rahmat prasetyo | 3 | M. Denny Arief. H | 4 | Priyatno |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT;
- Menghukum dan Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk menyerahkan kembali barang milik Saudara. Hasto Kristiyanto (Sekjend PDI Perjuangan) berupa :
- 1 (satu) Buku Warna Hitam Bertuliskan KompasTV # Teman Terpercaya;
- 1 (satu) Buku Warna Hitam Bertuliskan ERICA, E-156, Personal Note Book;
- 1 (satu) Note Book Warna Merah Putih Bertuliskan PDI Perjuangan;
- Menghukum dan Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membaya rkerugian Materil dan Immateril secara seketika, untuk menghindarkan tindakan sewenang-wenang dari PARA TERGUGAT demi terciptanya rasa keadilan yang hidup dan berkembangan di masyarakat dengan penalaran yang wajar ganti kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar perkara;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |