Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM- 119/JKTSL/Enz.2/07/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : NUR WAHID als WANTEL
NIK : 3276041111900002
Tempat lahir : Jakarta
Umur / tgl. lahir : 33 tahun / 11 November 1990
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Pondok Labu 1A, Rt. 02/07, Kel. Pondok Labu, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Pendidikan : SD
B. PENAHANAN :
- Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penyidik sejak tanggal 7 April 2024 s/d tanggal 26 April 2024.
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 April 2024 s/d tanggal 5 Juni 2024.
- Perpanjangan Penahanan I oleh PN Jakarta Selatan sejak tanggal 06 Juni 2024 s/d tanggal 05 Juli 2024.
- Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 04 Juli 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan.
C. D A K W A A N :
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa NUR WAHID als WANTEL pada hari Kamis tanggal 4 April 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jl. Pondok Labu 1A, Rt. 02/07 Kel. Pondok Labu, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 4 April 2024 sekira pukul 21.00 wib terdakwa menghubungi sdr Rusdi (DPO) dengan maksud membeli sabu untuk dijual kembali kepada teman temannya kemudian dijawab oleh Rusdi “ke Tohir aja”. Setelah itu terdakwa menuju Jl. Tohir dekat kuburan Kampung Kandang, setelah sampai dilokasi dipinggir jalan terdakwa menemui Rusdi lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah), kemudian Rusdi memberikan 1 bungkus plastik hitam berisi 3 plastik klip bening berisi shabu. Setelah itu terdakwa Kembali ke rumah terdakwa di Jl. Pondok Labu 1A, Rt. 02/07, Kel. Pondok Labu, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 4 April 2024 sekira pukul 21.30 Wib saksi Hendra Wahyu Bagariang, saksi Anggoro Dwi Cahyo dan saksi Hendi Yogatama yang merupakan anggota Polsek Cilandak melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jl. Pondok Labu 1A, Rt. 02/07 Kel. Pondok Labu, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan setelah para saksi mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdakwa sering melakukan transaksi narkotika kemudian ketika dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic sabu dari genggaman tangan terdakwa selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan pada rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastic sabu dengan berat brutto seluruhnya 1,91 gram, 1 (satu) pak plastic klip bening dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab 1740/NNF/2024 tanggal 7 Mei 2024 menyimpulkan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masingmasing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6015 gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,8848 gram tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis ektasi tersebut tidak disertai ijin yang sah dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. -----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa NUR WAHID als WANTEL pada hari Kamis tanggal 4 April 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jl. Pondok Labu 1A, Rt. 02/07 Kel. Pondok Labu, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 April 2024 sekira pukul 21.30 Wib saksi Hendra Wahyu Bagariang, saksi Anggoro Dwi Cahyo dan saksi Hendi Yogatama yang merupakan anggota Polsek Cilandak melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jl. Pondok Labu 1A, Rt. 02/07 Kel. Pondok Labu, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan setelah para saksi mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdakwa sering melakukan transaksi narkotika kemudian ketika dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic sabu dari genggaman tangan terdakwa selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan pada rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastic sabu dengan berat brutto seluruhnya 1,91 gram, 1 (satu) pak plastic klip bening dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver. selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cilandak untuk proses hukum lebih lanjut karena terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu tersebut tidak disertai ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab 1740/NNF/2024 tanggal 7 Mei 2024 menyimpulkan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masingmasing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,6015 gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,8848 gram tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, Juli 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM,
FITANI, SH
Jaksa Madya Nip. 198409212007032001 |