Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL 1.Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia LPHI
2.M MUNARI
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 37/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat 37/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia LPHI
2M MUNARI
Termohon
NoNama
1Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo ;
  3. Menyatakan PARA PEMOHON sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
  4. Menyatakan TERMOHON telah melakukan PENGHENTIAN PENYIDIKAN SECARA TIDAK SAH TERHADAP PERKARA SUAP PROYEK PEMBANGUNAN JALAN DI WILAYAH KALIMANTAN TIMUR.
  5. Memerintahkan  TERMOHON melakukan proses hukum selanjutnya yaitu segera melakukan pengembangan terhadap PERKARA SUAP PROYEK PEMBANGUNAN JALAN DI WILAYAH KALIMANTAN TIMUR
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara

S U B S I D A I R :

Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya