Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
774/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL 1.INDAH PUSPITARANI, S.H., M.H.
3.ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H.
MUHAMMAD ARGA FAUZI AYATULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 774/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-8520/APB/SEL/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH PUSPITARANI, S.H., M.H.
2ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARGA FAUZI AYATULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung No. 1  Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530 Telp./ Fax. 0813 1056 7777 (www.kejari-jaksel.go.id)

 

        “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                                                P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM -          /JKT.SEL/10/ 2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

       Nama lengkap            : MUHAMMAD ARGA FAUZI AYATULLAH

       Tempat lahir               : Serang

       Umur/ Tgl. Lahir          : 19 Tahun / 23 September 2004

       Jenis kelamin             : Laki-laki

       Kebangsaan /       

       Kewarganegaraan        : Indonesia

       Tempat tinggal            : Green Garden Residence Blok C No.27 Rt/Rw;004/006 Kel.Pucangrejo Kec.Gemuh Kab.Kendal Jawa Tengah

       A g a m a                   : Islam

       Pekerjaan                   : Pelajar/Mahasiswa

       Pendidikan                 : SMK

 

 

  1. PENANGKAPAN & PENAHANAN  :
  • Terhadap Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Juli 2024.
  • Terhadap Terdakwa diakukan Penahanan di Rutan oleh :
  • Penyidik sejak tanggal tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan 14 Agustus 2024;
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Agustus 2024 sampai dengan 23 September 2024;
  • Diperpanjang oleh Ketua PN Jakarta Selatan sejak tanggal 24 September 2024 s/d. 23 Oktober 2024;
  • Diperpanjang kedua oleh Ketua PN Jakarta Selatan sejak tanggal 24 Oktober 2024 s/d. …..Nopember 2024
  • Penuntut Umum sejak tanggal ….....................…. 2024 s.d. .....................….. 2024.

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

----------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARGA FAUZI AYATULLAH pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Kantor Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman No.55 Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elekronik yang meliliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2024 di Kantor Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya  yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No.55 Jakarta Selatan saksi ROBBY ADAM SAPUTRA bersama rekannya saksi BRIPTU RAHMAD SETIAWAN dan BRIPDA DIMAS ARDIANSYAH PURNAMA petugas dari Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melaksanakan tugas patrol Siber di media online yang kemudian menemukan adanya sebuah konten pornografi yang muncul di beranda aplikasi X, yang di posting oleh seseorang yaitu Terdakwa MUHAMMAD ARGA FAUZI AYATULLAH menggunakan aplikasi X  dengan nama akun @thedeflamingo.
  • Bahwa kemudian saksi ROBBY ADAM SAPUTRA membuka profile aplikasi X dengan nama akun @thedeflamingo yang dimana postingannya berisi konten-konten pornografi, didalam profile aplikasi X dengan nama akun @thedeflamingo terdapat keterangan “semua bokep yang ada watermark burung bango Pinknya berasal dari sini, telegram” dengan disertakan sebuah link telegram t.me/DeflamingoOfc.
  • Bahwa pada saat mengetik tautan Link t.me/DeflamingoOfc, saksi ROBBY ADAM SAPUTRA langsung di arahkan ke aplikasi telegram dengan nama akun @DeflamingoCollection, yang dimana akun tersebut menampilkan dan menawarkan sebuah konten pornografi dengan cara berbayar.
  • Bahwa selanjutnya didalam halaman utama @DeflamingoCollection terdapat pesan grup yang dikirimkan oleh admin grup Deflamingo Collection berupa tautan url link https://t.me/PreviewDeflamingoBot?start=Z2VOLTgxNTU3NjYxNjQzNzlyMA , dan pada saat link tersebut di klik, saksi ROBBY ADAM SAPUTRA langsung diarahkan menuju gambar preview potongan video bermuatan pornografi anak di bawah umur dengan judul syaloli.
  • Bahwa didalam gambar preview saksi ROBBY ADAM SAPUTRA tidak bisa membuka gambar secara full/penuh, yang kemudian saksi ROBBY ADAM SAPUTRA Kembali ke halaman utama untuk mencari tahu bagamana cara berlangganan agar dapat menonton video yang di tampilkan secara full/penuh.
  • Bahwa didalam pesan grup tersebut, admin yang adalah TERDAKWA MUHAMMAD ARGA FAUZI AYATULLAH sendiri juga menawarkan sebuah list channel porno yang dijual, dari list yang dikirimkan oleh admin grup @DeflamingoCollection, saksi ROBBY ADAM SAPUTRA mencoba untuk bergabung di dalam channel yang di tawarkan, dengan cara melakukan chat personal admin grup melalui Link yang berada di dalam profile telegram @DeflamingoCollection.
  • Bahwa didalam komunikasi melalui chat personal admin @DeflamingoCollection yang mana sebagai admin adalah TERDAKWA MUHAMMAD ARGA FAUZI AYATULLAH, admin ( TERDAKWA MUHAMMAD ARGA FAUZI AYATULLAH) menginformasikan cara untuk melakukan pembayaran atau pembelian channel porno dengan harga sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah) sampai dengan Rp.165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) melalui akun DANA dengan nomor 083845718847 atas nama TERDAKWA MUHAMMAD ARGA FAUZI AYATULLAH, dan setelah selesai melakukan pembayaran , admin @DeflamingoCollection ( TERDAKWA MUHAMMAD ARGA FAUZI AYATULLAH)  mengirimkan sebuah link untuk bergabung dan menonton dari channel yang telah saksi ROBBY ADAM SAPUTRA beli yaitu berupa gambar porno dan video porno.
  • Bahwa kemudian dari hasil penyelidikan oleh Tim Siber Polda Metro jaya, pada hari kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 20.45 wib saksi PURWO PRASETYO beserta rekannya mengamankan dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap TERDAKWA MUHAMMAD ARGA FAUZI AYATULLAH di rumah kost Villa Ravi Jl.Tubagus Ismail VII Timur No.2 Kelurahan Sekeloa Kecamatan Coblong Kota Bandung Jawa Barat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Oppo Reno 10 Pro Plus milik TERDAKWA MUHAMMAD ARGA FAUZI AYATULLAH, dan dilakukan pemeriksaan terhadap Handphone tersebut yang ditemukan sebuah akun twitter atau X atas nama akun Thedeflamingo dan telegram atas nama akun Deflamingocollection dan 1 (satu) akun OVO dengan nomor 083845718847 atas nama TERDAKWA MUHAMMAD ARGA FAUZI AYATULLAH, yang dimana akun tersebut digunakan sebagai alat transaksi yang tertera di telegram  @DeflamingoCollection, dan selain akun-akun tersebut saksi PURWO PRASETYO beserta rekannya juga menemukan video-video bermuatan pornografi yang tersimpan di galeri Handphone milik TERDAKWA MUHAMMAD ARGA FAUZI AYATULLAH.
  • Bahwa selanjutnya saksi PURWO PRASETYO beserta rekannya membawa TERDAKWA MUHAMMAD ARGA FAUZI AYATULLAH berikut barang bukti ke kantor tipid siber Polda Metro Jaya guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa video porno yang dijual TERDAKWA MUHAMMAD ARGA FAUZI AYATULLAH melalui akun telegram @DeflamingoCollection TERDAKWA dapat dari social media telegram dengan cara melakukan pencarian di dalam aplikasi telegram, aplikasi X, wasbsite only fans yang kemudian TERDAKWA unduh dan simpan di dalam handphone pribadi TERDAKWA  dengan merek OPPO Reno 10 Pro Plus, dan TERDAKWA tidak mengenal dengan pemeran video porno oleh karena TERDAKWA hanya mengunduh dan menyimpan di dalam Handphone milik TERDAKWA.
  • Bahwa ada 2 (dua) jenis video porno yang dijual oleh TERDAKWA dengan menggunakan aplikasi telegram dengan nama akun @DeflamingoCollection yaitu kategori solo yang dimana pemerannya melakukan masturbasi secara mandiri dan ketegori sexs tape yaitu berhubungan intim yang dilakukan oleh perempuan dan lawan jenisnya.
  • Bahwa tampilan profil akun X milik TERDAKWA dengan username @thedeflamingoCollection dan nickname DeflamingoOfc dengan Link https://x.com/TheDeflamingo?t=oqsOOpXWLOd9X3Fxw5Cvlg&s=08, dan postingan yang terdapat didalam aplikasi X milik TERDAKWA dengan username @thedeflamingoCollection berisikan tampilan gambar porno dan video porno , dan tujuan TERDAKWA memposting gambar dan video porno didalam aplikasi X dengan username @thedeflamingoCollection untuk mempromosikan akun telegram milik TERDAKWA dengan nama akun @deflamingo yang berisikan gambar dan video porno, pengikut dari aplikasi X milik TERDAKWA dengan username @thedeflamingo berjumlah 8.000 (delapan ribu ) orang.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh TERDAKWA dari penjualan video porno dari aplikasi telegram dengan nama akun @deflamingo sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) perbulan, dan keuntungan yang diperoleh oleh TERDAKWA dari penjualan Video porno digunakan TERDAKWA untuk mencari video porno yang terbaru pesanan para member.

 

-------- Perbuatan TERDAKWA MUHAMMAD ARGA FAUZI AYATULLAH sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.---------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARGA FAUZI AYATULLAH pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Kantor Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman No.55 Jakarta Selatanbertempat di Kantor Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman No.55 Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat  persenggamaan , termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau pornografi anak. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :    

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2024 di Kantor Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya  yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No.55 Jakarta Selatan saksi ROBBY ADAM SAPUTRA bersama rekannya saksi BRIPTU RAHMAD SETIAWAN dan BRIPDA DIMAS ARDIANSYAH PURNAMA petugas dari Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melaksanakan tugas patrol Siber di media online yang kemudian menemukan adanya sebuah konten pornografi yang muncul di beranda aplikasi X, yang di posting oleh seseorang yaitu Terdakwa MUHAMMAD ARGA FAUZI AYATULLAH menggunakan aplikasi X  dengan nama akun @thedeflamingo.
  • Bahwa kemudian saksi ROBBY ADAM SAPUTRA membuka profile aplikasi X dengan nama akun @thedeflamingo yang dimana postingannya berisi konten-konten pornografi, didalam profile aplikasi X dengan nama akun @thedeflamingo terdapat keterangan “semua bokep yang ada watermark burung bango Pinknya berasal dari sini, telegram” dengan disertakan sebuah link telegram t.me/DeflamingoOfc.
  • Bahwa pada saat mengetik tautan Link t.me/DeflamingoOfc, saksi ROBBY ADAM SAPUTRA langsung di arahkan ke aplikasi telegram dengan nama akun @DeflamingoCollection, yang dimana akun tersebut menampilkan dan menawarkan sebuah konten pornografi dengan cara berbayar.
  • Bahwa selanjutnya didalam halaman utama @DeflamingoCollection terdapat pesan grup yang dikirimkan oleh admin grup Deflamingo Collection berupa tautan url link https://t.me/PreviewDeflamingoBot?start=Z2VOLTgxNTU3NjYxNjQzNzlyMA , dan pada saat link tersebut di klik, saksi ROBBY ADAM SAPUTRA langsung diarahkan menuju gambar preview potongan video bermuatan pornografi anak di bawah umur dengan judul syaloli.
  • Bahwa didalam gambar preview saksi ROBBY ADAM SAPUTRA tidak bisa membuka gambar secara full/penuh, yang kemudian saksi ROBBY ADAM SAPUTRA Kembali ke halaman utama untuk mencari tahu bagamana cara berlangganan agar dapat menonton video yang di tampilkan secara full/penuh.
  • Bahwa didalam pesan grup tersebut, admin yang adalah TERDAKWA MUHAMMAD ARGA FAUZI AYATULLAH sendiri juga menawarkan sebuah list channel porno yang dijual, dari list yang dikirimkan oleh admin grup @DeflamingoCollection, saksi ROBBY ADAM SAPUTRA mencoba untuk bergabung di dalam channel yang di tawarkan, dengan cara melakukan chat personal admin grup melalui Link yang berada di dalam profile telegram @DeflamingoCollection.
  • Bahwa didalam komunikasi melalui chat personal admin @DeflamingoCollection yang mana sebagai admin adalah TERDAKWA MUHAMMAD ARGA FAUZI AYATULLAH, admin ( TERDAKWA MUHAMMAD ARGA FAUZI AYATULLAH) menginformasikan cara untuk melakukan pembayaran atau pembelian channel porno dengan harga sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah) sampai dengan Rp.165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) melalui akun DANA dengan nomor 083845718847 atas nama TERDAKWA MUHAMMAD ARGA FAUZI AYATULLAH, dan setelah selesai melakukan pembayaran , admin @DeflamingoCollection (TERDAKWA MUHAMMAD ARGA FAUZI AYATULLAH)  mengirimkan sebuah link untuk bergabung dan menonton dari channel yang telah saksi ROBBY ADAM SAPUTRA beli yaitu berupa gambar porno dan video porno.
  • Bahwa kemudian dari hasil penyelidikan oleh Tim Siber Polda Metro jaya, pada hari kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 20.45 wib saksi PURWO PRASETYO beserta rekannya mengamankan dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap TERDAKWA MUHAMMAD ARGA FAUZI AYATULLAH di rumah kost Villa Ravi Jl.Tubagus Ismail VII Timur No.2 Kel.Sekeloa Kec.Coblong Kota Bandung Jawa Barat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Oppo Reno 10 Pro Plus milik TERDAKWA MUHAMMAD ARGA FAUZI AYATULLAH, dan dilakukan pemeriksaan terhadap Handphone tersebut yang ditemukan sebuah akun twitter atau X atas nama akun Thedeflamingo dan telegram atas nama akun Deflamingocollection dan 1 (satu) akun OVO dengan nomor 083845718847 atas nama TERDAKWA MUHAMMAD ARGA FAUZI AYATULLAH, yang dimana akun tersebut digunakan sebagai alat transaksi yang tertera di telegram  @DeflamingoCollection, dan selain akun-akun tersebut saksi PURWO PRASETYO beserta rekannya juga menemukan video-video bermuatan pornografi yang tersimpan di galeri Handphone milik TERDAKWA MUHAMMAD ARGA FAUZI AYATULLAH.
  • Bahwa selanjutnya saksi PURWO PRASETYO beserta rekannya membawa TERDAKWA MUHAMMAD ARGA FAUZI AYATULLAH berikut barang bukti ke kantor tipid siber Polda Metro Jaya guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa video porno yang dijual TERDAKWA MUHAMMAD ARGA FAUZI AYATULLAH melalui akun telegram @DeflamingoCollection TERDAKWA dapat dari social media telegram dengan cara melakukan pencarian di dalam aplikasi telegram, aplikasi X, wasbsite only fans yang kemudian TERDAKWA unduh dan simpan di dalam handphone pribadi TERDAKWA  dengan merek OPPO Reno 10 Pro Plus, dan TERDAKWA tidak mengenal dengan pemeran video porno oleh karena TERDAKWA hanya mengunduh dan menyimpan di dalam Handphone milik TERDAKWA.
  • Bahwa ada 2 (dua) jenis video porno yang dijual oleh TERDAKWA dengan menggunakan aplikasi telegram dengan nama akun @DeflamingoCollection yaitu kategori solo yang dimana pemerannya melakukan masturbasi secara mandiri dan ketegori sexs tape yaitu berhubungan intim yang dilakukan oleh perempuan dan lawan jenisnya.menonton video berjudul Sya loli didalam aplikasi telegram
  • Bahwa Sya loli merupakan nama channel dari video anak dibawha umur yang dijual TERDAKWA melalui aplikasi telegram dengan nama akun @deflamingo , video dengan nama channel Sya loli berjumlah sekira 30 (tiga puluh) lebih, dan harga yang harus dibayarkan para member dalam menonton viidio yang berjudul Sya loli didalam aplikasi telegram @deflamingo adalah Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) sampai dengan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan jumlah member yang bergabung didalam channel dengan judul Sya loli berjumlah sekira 50 (lima puluh) orang, sedangkan umur pemeran video yang berjudul Sya loli sekira 15 (lima belas) tahun.
  • Bahwa tampilan profil akun X milik TERDAKWA dengan username @thedeflamingoCollection dan nickname DeflamingoOfc dengan Link https://x.com/TheDeflamingo?t=oqsOOpXWLOd9X3Fxw5Cvlg&s=08, dan postingan yang terdapat didalam aplikasi X milik TERDAKWA dengan username @thedeflamingoCollection berisikan tampilan gambar porno dan video porno, dan tujuan TERDAKWA memposting gambar dan video porno didalam aplikasi X dengan username @thedeflamingoCollection untuk mempromosikan akun telegram milik TERDAKWA dengan nama akun @deflamingo yang berisikan gambar dan video porno, pengikut dari aplikasi X milik TERDAKWA dengan username @thedeflamingo berjumlah 8.000 (delapan ribu ) orang.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh TERDAKWA dari penjualan video porno dari aplikasi telegram dengan nama akun @deflamingo sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) perbulan, dan keuntungan yang diperoleh oleh TERDAKWA dari penjualan Vidio porno digunakan TERDAKWA untuk mencari video porno yang terbaru pesanan para member.

 

-------- Perbuatan TERDAKWA MUHAMMAD ARGA FAUZI AYATULLAH sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Pornografi.----------------------------------

 

 

          

Jakarta,   Oktober  2024

JAKSA / PENUNTUT UMUM

 

 

 

RIRIS.N.SIMANJUNTAK,SH,MH.

JAKSA UTAMA PRATAMA NIP. 197204131999032001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya