Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
384/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL 1.DIMAS MAHESA SEMEDHI
2.PINGKY ONGKOWIDJOJO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 384/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DIMAS MAHESA SEMEDHI
2PINGKY ONGKOWIDJOJO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Resa Indrawan Samir, SH, MHDIMAS MAHESA SEMEDHI
2Resa Indrawan Samir, SH, MHPINGKY ONGKOWIDJOJO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada PARA PEMOHON untuk melakukan perubahan nama anak pada Akta Kelahiran Nomor : 3174-LU-03072019-0020 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan pada tanggal 3 Juli 2019 dari IBRAHIM ASLAN SYAWAL SEMEDHI menjadi ASLAN IBRAHIM SYAWAL SEMEDHI;
  3. Memerintahkan kepada PARA PEMOHON untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan nama anak pada Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak, Kartu Keluarga beserta seluruh dokumen administrasi kependudukan lainnya milik anak tersebut kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan tempat dikeluarkan dokumen resmi tersebut untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku;
  4. Memerintahkan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan untuk melakukan pencatatan atas perubahan nama anak pada Akta Kelahiran Nomor : 3174-LU-03072019-0020 yang dikeluarkan pada tanggal 3 Juli 2019, semula tertulis nama IBRAHIM ASLAN SYAWAL SEMEDHI diubah/ diganti menjadi ASLAN IBRAHIM SYAWAL SEMEDHI;
  5. Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat/ Pejabat Register pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan/atau instansi penerbit tempat dikeluarkannya dokumen resmi kependudukan lain seluruhnya sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang, semula tertulis IBRAHIM ASLAN SYAWAL SEMEDHI diubah/ diganti menjadi ASLAN IBRAHIM SYAWAL SEMEDHI;
  6. Memerintahkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirim salinan resmi Penetapan a-quo tanpa bermaterai kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan;
  7. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak