Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
586/Pid.B/2024/PN JKT.SEL Dr. MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, S.H., M.H. M. NASIR DAY, SH.,MH Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 586/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5821/APB/SEL/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. NASIR DAY, SH.,MH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

”Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                           P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM-  248/Jktsl/Eoh.2/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

 

 

Nama Lengkap

:

M. NASIR DAY, S.H., M.H.

Nomor Identitas

:

1471112403580001

Tempat lahir

:

Tanjungpinang

Umur/tanggal lahir

:

66 Tahun/ 24 Maret 1958

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Perumahan Arengka Lestari Blok F 123 RT 002/009 Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki  Kota Pekanbaru atau Blok P No. 123 RT 002/009 Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki  Kota Pekanbaru

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

mantan Direktur PT SPR periode November 2015 s.d September 2020

Pendidikan

:

S-2

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan: -
  2. Penahanan:
  1. Penyidik Mabes Polri di Rumah Tahanan Negara Mabes Polri sejak tanggal 27 Juni 2024 sampai dengan tanggal 16 Juli 2024;
  2. Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Mabes Polri sejak tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2024;
  3. Penahanan Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Mabes Polri sejak tanggal 23 Agustus 2024 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

  1. DAKWAAN

 

------ Bahwa Terdakwa M. NASIR DAY, S.H., M.H. selaku selaku Direktur PT. Sarana Pembangunan Riau (selanjutnya disebut PT. SPR) bersama dengan Saksi IKIN FAIZAL  selaku Direktur merangkap sebagai General Manager PT. Sarana Pembangunan Riau  Wilayah Kerja Langgak (selanjutnya disebut PT. SPR Langgak) (dilakukan Penuntutan dalam  Berkas Perkara terpisah), baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama,  sejak bulan November 2015 sampai dengan bulan Desember  2023 atau setidak-tidaknya  pada waktu-waktu lain  dalam tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Kantor PT.  SPR Langgak yang beralamat di Perkantoran AD Premiere Lt. 8 Jl. TB. Simatupang No. 5 Kelurahan Cilandak Timur Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan turut serta melakukan dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------

 

  • Berawal pada tahun 2008 Saksi Rahman Akil selaku Presiden Direktur PT. SPR yang bertempat di Jl. Diponegoro No. 49 Pekan Baru Riau, berkeinginan untuk mengelola   minyak dan gas bumi Blok Migas Wilayah Kerja Langgak, dan untuk dapat melaksanakan pengelolaan gas bumi Blok Migas Wilayah Kerja Langgak maka PT SPR meminta Kingswood Capital Ltd (selanjutnya disebut PT. KCL) yang beralamat di H.R, Rasuna Said No. Kav. 5, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan untuk mendanai proyek tersebut, dan akhirnya KCL menyetujui permintaan PT. SPR, selanjutnya hal tersebut dituangkan dalam bentuk Konsorsium Agreement pengelolaan minyak dan gas bumi Blok Migas Wilayah Kerja Langgak pada tanggal 25 November 2008, antara PD. Sarana Pembangunan Riau (SPR) selanjutnya berubah menjadi PT. SPR yang ditanda tangani oleh Saksi Rahman Akil selaku Presiden Direktur PT. Sarana Pembangunan Riau dan Sdr. Louis Alexander Pieris selaku Direktur KCL yang pada pokoknya ditujukan untuk melakukan hal sebagai berikut:
  1. Mengikuti tender penunjukan kontraktor Wilayah Kerja Langgak;
  2. Melakukan joint study terhadap Wilayah Kerja Langgak;
  3. Semua biaya dan jaminan yang perlu dikeluarkan dalam rangka memperoleh Wilayah Kerja Langgak sepenuhnya ditanggung oleh KCL;

 

  • Selanjutnya dalam menindaklanjuti Konsorsium Agreement tersebut terdapat biaya-biaya yang dibayarkan KCL dalam rangka memperoleh Wilayah Kerja Langgak sebagai persyaratan untuk mengikuti tender dan melengkapi persyaratan hingga dinyatakan sebagai pemenang tender adalah sebagai berikut:
  1. Biaya Join Study oleh Pusat Kajian Minyak dan Gas Bumi Universitas Veteran Nasional Yogyakarta sejumlah US$ 173.170;
  2. Biaya pembelian data dari PT. Patra Nusa Data untuk keperluan join study sejumlah US$ 79.202;
  3. Biaya dalam bentuk cash disbursemen untuk transport data akomodasi pengambilan data sejumlah US$ 2.272;
  4. Biaya pembelian dokumen lelang senilai US$ 10.050;
  5. Biaya pengeluaran dalam bentuk cash disbursemen untuk biaya operasional sejumlah US$ 144.351;
  6. Jaminan Bank Garansi:
  1. Jaminan pelaksanaan join study sejumlah US$ 1.000.000 berupa Bank Garansi;
  2. Jaminan pembayaran signature bonus (bonus tandatangan) sejumlah US$ 1.050.000.

    

  • Setelah dinyatakan PT. SPR dan KCL dinyatakan sebagai pemenang tender pengolahan Minyak dan Gas Bumi wilayah kerja Langgak, kemudian pada tanggal 30 November 2009 dibuat Production Sharing Contract (PSC) untuk mengatur bagi hasil Produksi Minyak dan Gas Bumi antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP MIGAS) dengan PT. SPR dan KCL yang merupakan penunjukan resmi oleh BP Migas kepada konsorsium PT. SPR – KCL sebagai pengelola wilayah kerja Langgak, dengan pembagian;

- BP MIGAS sebesar 64,2857%;

- PT. SPR dan PT KCL selaku Kontraktor sebesar: 35,7143% sebelum Pajak.

 

  • Bahwa selanjutnya PT. SPR kemudian meminta pembagian hasil Produksi Minyak dan Gas Bumi sebesar 50% untuk KCL dan sebesar 50% untuk PT. SPR, dan juga meminta agar anak perusahaannya PT. SPR ditunjuk menjadi operator, pada akhirnya atas permintaan tersebut dibuat Perjanjian Kesepakatan Bersama pada tanggal 18 April 2010 antara PT. SPR dan KCL, yang pada pokoknya berisikan hal sebagai berikut:
  1. Menunjuk anak perusahaan PT. SPR, yakni PT. SPR Langgak untuk menjadi operator Wilayah Kerja Langgak;
  2. Operator Wilayah Kerja Langgak harus membayar bonus tanda tangan (signatory bonus) dengan nilai dalam Kontrak Kerjasama yaitu US$ 1,005,000 (satu juta lima ribu Dollar Amerika Serikat) 5 hari kerja sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini kepada Dirjen Migas dan biaya ini menjadi beban operator sepenuhnya;
  3. Operator Wilayah Kerja Langgak harus membayarkan performance bond sejumlah US$ 1,000,000 (satu juta Dollar Amerika Serikat) kepada Dirjen Migas;
  4. Operator Wilayah Kerja Langgak harus menggantikan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh KCL dalam rangka usaha memperoleh Wilayah Kerja Langgak sejumlah US$ 400,000 (empat ratus ribu Dollar Amerika Serikat);
  5. Operator menanggung semua biaya tetapi tidak terbatas hanya pada biaya operasi Wilayah Kerja Langgak;
  6. KCL berhak menempatkan orangnya sebagai orang pertama atau pada posisi tertinggi di bagian keuangan dan orang kedua di semua bagian departemen;
  7. Work progame dan budget harus mendapat persetujuan dari KCL terlebih dahulu sebelum diserahkan ke BP Migas;
  8. Semua surat-surat ke pihak ketiga harus ditembuskan ke pihak KCL;
  9. KCL dan PT. SPR sebagai pemegang Participating Interest sesuai kontrak kerjasama sepakat menunjuk PT. SPR  Langgak yang merupakan anak perusahaan PT. SPR sebagai operator wilayah kerja Langgak sebagai pihak yang memiliki hak untuk melakukan penjualan (lifting) minyak bumi dan melakukan pembagian hasil lifting minyak bumi kepada pemegang Participating Interest setelah dikurangi biaya (Cost Recovery);

 

  • Bahwa Proyek Kerjasama pengolahan Produksi Minyak dan Gas Bumi tersebut telah beroperasi sejak ditandatangani Kesepakatan Bersama pada tanggal 18 April 2010, dan KCL telah menerima keuntungan dari hasil produksi Wilayah Kerja Langgak dari PT. SPR Langgak senilai 50?ri tahun 2010 sampai tahun 2014, sesuai data dalam Rekening Koran milik KCL  atas Rekening Bank OCBC NISP No.: 130800007978
  • Bahwa berdasarkan RUPS Luar Biasa PT. SPR pada tanggal 2 November 2015, Direktur Utama PT. SPR yaitu Saksi RAHMAN AKIL digantikan oleh Terdakwa M. NASIR DAY, S.H., M.H. sedangkan Saksi Rahman Akil masih menjabat sebagai Direktur PT. SPR Langgak, dan pada saat itu untuk memberikan keuntungan kepada KCL Saksi RAHMAN AKIL selaku Direktur PT. SPR Langgak harus mendapatkan persetujuan dari Terdakwa M. NASIR DAY, S.H., M.H.  selaku Direktur PT. SPR, dan dikarenakan tidak mendapatkan persetujuan dari Terdakwa M. NASIR DAY, S.H., M.H.  maka bagi hasil Wilayah Kerja Langgak untuk KCL tidak diberikan, selanjutnya pada tanggal 8 Juni 2016 Direktur PT. SPR Langgak yang dijabat Saksi RAHMAN AKIL digantikan oleh Saksi IKIN FAIZAL.
  • Bahwa pada bulan Juni 2016 Terdakwa M. NASIR DAY, S.H., M.H. berdiskusi dengan Saksi IKIN FAIZAL dan dalam diskusi tersebut   mereka sepakat untuk tidak membuat keputusan dan mengambil kebijakan terkait masalah perjanjian kerjasama antara PT. SPR dan KCL.  Terdakwa M. NASIR DAY, S.H., M.H. sebagai Direktur PT SPR dan Saksi IKIN FAIZAL sebagai Direktur PT. SPR Langgak sepakat mengambil kebijakan sendiri untuk melakukan penghentian pemberian keuntungan hasil produksi Wilayah Kerja Langgak kepada KCL walaupun mereka mengetahui  tidak ada surat atau dokumen secara tertulis terkait dengan penghentian  pemberian keuntungan hasil produksi Wilayah Kerja Langgak kepada KCL,  meski demikian perhitungan pembagian entitlement KCL tetap dihitung setiap bulan dan tahunnya dengan pola yang sama sejak awal  Wilayah Kerja Langgak beroperasi (PT. SPR Langgak) hingga sekarang ini dan tercacat di laporan keuangan PT SPR.
  • Bahwa entitlement / uang bagian keuntungan milik KCL senilai $1.281.013,08 (satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu tiga belas koma nol delapan dollar) tercatat dalam laporan ECS (Entittlemen calculation sheet) tahunan PT. SPR wilayah Kerja Langgak sejak tahun 2010 s.d. 2022 yang kemudian laporan ECS tersebut dituangkan kembali kedalam Laporan Keuangan tahunan PT. SPR Langgak, adapun bagian KCL yang tercatat dalam laporan ECS (Entittlemen calculation sheet) tahunan PT. SPR Langgak adalah sebagai berikut :

No

 

Tahun

Bagian KCL yang tercatat ($)

1

2010

 

781.814,58

2

2011

 

2.089.499,07

3

2012

 

1.833.108,34

4

2013

 

969.106,73

5

2014

 

932.167,17

6

2015

 

26.381,03

7

2016

 

0

8

2017

443.381,72

9

2018

747.021,54

10

2019

535.176,49

11

2020

34.852,36

12

2021

677.273,98

13

2022

1.271.086,17

14

Total entitlemen KCL 

10.340.869,18,-

15

Diberikan ke KCL periode 2010 s.d. 2015

7.487.264,62,-

16

Pajak porsi KCL yang telah dibayarkan oleh PT. SPR Langgak

1.572.591,48,-

17

Sisa entitlemen   KCL   yang

belum diberikan 

1.281.013,08,-

        • Bahwa uang entitlemen milik KCL tersimpan dalam rekening perusahaan PT. SPR Langgak di Bank Mandiri nomor rekening 1020005580995 (Rupiah) atas nama PT. SPR Langgak dan nomor rekening 1020005581019 (dollar), selanjutnya uang tersebut digunakan secara rutin untuk operasional PT. SPR, PT. SPR Langgak dan anak perusahaan PT. SPR yaitu PT. Cipta Lestari dan PT. Trada.
  • Bahwa dana bagi hasil  yang menjadi hak KCL sejumlah $1.281.013,08 (satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu tiga belas koma nol delapan dollar) tersebut sebagian telah disimpan ke dalam rekening Bank Mandiri USD nomor rekening 1020011483044 Cabang Sudirman Jakarta dengan saldo terakhir per 31 Juli 2024 sejumlah US$360.019,39 (tiga ratus enam puluh ribu sembilan belas koma tiga puluh delapan) sedangkan sisanya sejumlah $920.993,69 (sembilan ratus dua puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga dollar koma enam puluh sembilan) terpakai untuk dana operasional PT. SPR dan anak perusahaannya yaitu PT. Cipta Lestari dan PT. Trada sebagaimana tercatat dalam laporan keuangan tahunan PT. SPR Langgak.
  • Bahwa penggunaan dana bagi hasil  yang menjadi hak KCL sejumlah  $920.993,69 (sembilan ratus dua puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga dollar koma enam puluh sembilan) tersebut di atas digunakan oleh PT. SPR Langgak sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini untuk dana operasional PT. SPR dan anak perusahaannya yaitu PT. Cipta Lestari dan PT. Trada atas perintah Saksi IKIN FAIZAL selaku Direktur  PT. SPR Langgak  dengan mekanisme tim traesury (bagian pembayaran) menyiapkan Surat Perintah Permintaan Pembayaran yang disetujui oleh Saksi  IKIN FAIZAL selaku  Direktur PT. SPR Langgak, setelah Surat Perintah Permintaan Pembayaran disetujui Direktur PT. SPR Langgak maka disiapkan dokumen List Of Payment dan dilakukan proses input ke dalam aplikasi Bank Mandiri yang selanjutnya di approve (disetujui) oleh Saksi IKIN FAIZAL selaku Direktur PT. SPR Langgak dan setelah di setujui maka proses pembayaran dilakuan dengan cara transfer dari rekening PT. SPR Langgak ke rekening PT. SPR, PT. Cipta Lestari, PT. Trada dan ke bank pemberi pinjaman
  •   Bahwa Terdakwa M. NASIR DAY S.H., M.H. selaku Direktur PT. SPR setiap bulan secara rutin meminta dana bagi hasil yang menjadi hak KCL kepada PT. SPR Langgak untuk operasional PT. SPR dengan rincian sebagai berikut:
    1. PT. SPR meminta setiap bulan sejumlah Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk dana operasional yang diberikan sebelum tanggal 25 tiap bulannya dan Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman bank yang diberikan sebelum tanggal 20 setiap bulannya, namun apabila ada permintaan dana tambahan maka pihak PT. SPR secara resmi akan meminta dengan surat resmi melalui email, dilampiri dengan rincian kebutuhan dana tambahan yang ditanda tangani oleh Direktur PT. SPR
  • Bahwa Terdakwa M. NASIR DAY S.H., M.H. selaku Direktur PT. SPR juga mengetahui setiap bulan secara rutin anak perusahaan PT. SPR yaitu PT. Cipta Lestari dan PT. Trada juga meminta dana bagi hasil yang menjadi hak PT. KCL kepada PT. SPR Langgak, untuk PT. Cipta Lestari dan PT. Trada, dengan rincian sebagai berikut:

b. PT. Cipta Lestari dan PT. Trada meminta setiap bulan Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) s.d Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah)  untuk biaya operasional, mekanismenya Direktur PT. SPR membuat memo kepada Direktur PT. SPR Langgak untuk melakukan pembayaran dana operasional kepada anak perusahaannya yaitu PT. Cipta Lestari dan PT. Trada dan memo tersebut dikirim ke PT. SPR Langgak diatas tanggal 20 setiap bulannya Sehingga dengan demikian uang yang tersimpan dalam rekening bank PT. SPR Langgak setiap bulannya dan dapat digunakan biaya operasional PT. SPR Langgak maupun PT. SPR dan anak perusahaan PT. SPR yaitu PT. Cipta Lestari dan PT. Trada dan hal tersebut dilakukan sejak tahun November 2016 s.d. sekarang ini.

  •   Bahwa uang entitlement bagian KCL yang belum diberikan masih tersimpan dalam rekening milik PT. SPR Langgak, yaitu rekening Dollar Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1020005581019 atas nama PT. SPR Langgak dan tercatat dalam laporan keuangan PT. SPR Langgak setiap tahunnya.
  •   Bahwa sejak Terdakwa  M. NASIR DAY, S.H., M.H. selaku Direktur PT. SPR  bersama dengan Saksi IKIN FAIZAL selaku Direktur PT. SPR Langgak menghentikan pembayaran hasil produksi bagian KCL, pada rekening koran Bank Mandiri nomor rekening 1020005580995 (Rupiah) milik PT. SPR Langgak tercatat adanya pengeluaran atau pemindah bukuan atau transfer dana ke Bank Mandiri nomor rekening 1080004728995 atas nama IKIN FAIZAL sebanyak 59 (lima puluh sembilan) transaksi sejumlah Rp.1.117.995.397,00 (satu milyar seratus tujuh belas juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah). Dengan rincian sebagai berikut:

No

Tanggal transaksi

Catatan

Nominal Debet (Rp)

 

 

 

 

1

22-6-2018

Dana pinjaman

150.000.000.-

2

26-11-2018

Expense Report 15112018

20.205.792.-

3

20-11-2018

Gaji bulan Nov 2018

77.425.802.-

4

22-01-2020

Reimbursement

8.678.192.-

5

19-02-2020

Penggantian pinjaman

30.000.000.-

6

29-05-2020

Biaya representasi

2.402.300.-

7

23-06-2020

Pengantian dana

75.000.000.-

8

23-07-2020

Biaya representasi

1.098.706.-

9

04-08-2020

Penggantian pinjaman

20.000.000.-

10

21-08-2020

Biaya representasi

1.378.082.-

11

21-09-2020

Biaya representasi

1.760.795.-

12

22-10-2020

Biaya representasi

1.740.924.-

13

17-12-2020

Biaya representasi

7.150.237.-

14

19-01-2021

Biaya representasi

5.252.573.-

15

19-02-2021

Biaya representasi

5.311.512.-

16

10-05-2021

Biaya representasi

6.293.063.-

17

16-06-2021

Biaya representasi

4.129.266.-

18

23-07-2021

Biaya representasi

13.811.550.-

19

20-08-2021

Biaya representasi

11.758.150.-

20

07-09-2021

Reimbursement

7.600.000,-

21

17-09- 2021

Biaya representasi

8.472.689.-

22

25-10-2021

Biaya representasi

5.414.084.-

23

16-11-2021

Biaya representasi

8.683.049.-

24

18-11-2021

biaya representasi

10.000.000,-

25

09-12-2021

Tiket dan hotel

55.176.256.-

26

09-12-2021

Tiket dan hotel

10.696.124.-

27

23-12-2021

Tiket dan hotel

19.665.990.-

28

23-12-2021

Tiket, antigen

2.740.289.-

29

21-01-2022

Biaya representasi

7.868.924.-

30

23-02-2023

Biaya representasi

5.752.865.-

31

23-02-2022

Perdiem Allowance

1.600.000.-

32

08-03-2022

Representasi

5.000.000.-

33

29-03-2022

Representasi, tiket

10.560.215.-

34

19-04-2022

Biaya representasi

14.545.395.-

35

21-04-2022

Insentif

105.000.000.-

36

20-05-2022

Biaya representasi

23.854.428.-

37

13-06-2022

Biaya representasi

14.955.432.-

38

21-07-2022

Reimbursement

16.851.959.-

39

03-08-2022

Biaya representasi

23.142.354.-

40

03-08-2022

Tiket dan BBM

6.573.849.-

41

19-08-2022

Biaya representasi

2.607.665.-

42

20-09-2022

Biaya representasi

4.606.808.-

43

26-09-2022

Representasi

20.119.882.-

44

26-09-2022

BBM

1.000.000,-

45

20-10-2022

Reimbursement

8.964.036.-

46

28-10-2022

Reimbursement

7.608.107.-

47

18-11-2022

BBM

1.833.000.-

48

18-11-2022

Biaya representasi

17.374.822.-

49

18-11-2022

Biaya representatif

55.350.959.-

50

18-11-2022

Hotel dan tiket

6.226.345.-

51

19-11-2022

3RD IOG

15.372.000.-

52

30-11-2022

Reimbursement

37.500.105.-

53

23-12-2022

Representasi

28.941.642.-

54

23-12-2022

Tiket

52.568.469.-

55

25-01-2023

Representasi

2.575.042.-

56

26-01-2023

Komunikasi SPR

27.348.000.-

57

27-01-2023

Reimbursement

4.000.000.-

58

17-02-2023

Reimbursement

8.809.475.-

59

27-02-2023

Reimbursement

7.637.894.-

 

1.117.995.397.-

  • Bahwa KCL tidak pernah menerima Surat pemberitahuan secara tertulis dari PT. SPR Langgak terkait dengan penghentian kewajiban PT. SPR Langgak kepada KCL berupa pemberian Entittlement (bagi untung) senilai 50%, serta tidak ada perintah dari Gubernur Riau atau BPKP Perwakilan Riau kepada PT. SPR maupun PT. SPR Langgak untuk menghentikan Entittlement kepada KCL;
  • Bahwa Akibat Perbuatan Terdakwa M. NASIR DAY S.H., M.H. bersama dengan saksi IKIN FAIZAL, pihak KCL mengalami kerugian kurang lebih sejumlah $1.281.013,08 (satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu tiga belas koma nol delapan dollar) setelah dipotong pajak.

----------- Perbuatan Terdakwa M. NASIR DAY S.H., M.H. sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------

 

 

          Jakarta, 23 Agustus 2024

 

        JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

M. AFIF PERWIRATAMA PRAMONO, S.H.

Jaksa Pratama, NIP. 198802072015021001

Pihak Dipublikasikan Ya