Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
391/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H. 2.HELMI ALIYUDIN SAORI alias AYAM
4.ARVIANTI ZEFANIA alias ARVI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 391/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3481/APB/SEL/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HELMI ALIYUDIN SAORI alias AYAM[Penahanan]
2ARVIANTI ZEFANIA alias ARVI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT      DAKWAAN

     REG PERK. NO. PDM – 102/JKTSL/Enz.2/06/2024

 

A.  IDENTITAS PARA TERDAKWA :  

1. Nama lengkap                                 :  HELMI ALIYUDIN SAORI alias AYAM

    Nomor Identitas KTP                      : 3175072104020016

Tempat lahir                                    :  Tasikmalaya

Umur / tgl. lahir                               :  22 Tahun / 21 April 2002

Jenis kelamin                                  :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan       :  INDONESIA

Tempat tinggal                                 :  Rusun Cipinang Muara II Rt.017 Rw.002 Kel. Pondok Bambu Kec. Duren Sawit Jakarta Timur                               

A g a m a                                         :  Islam  

Pekerjaan                                        :  Karyawan Swasta

Pendidikan                                      :  SMA

 

2. Nama lengkap                                 :  ARVIANTI ZAFANIA alias ARVI

    Nomor Identitas KTP                      : 3174046709910001

Tempat lahir                                    :  Jakarta

Umur / tgl. lahir                               :  33 Tahun / 27 September 1991

Jenis kelamin                                  :  Perempuan

Kebangsaan / kewarganegaraan       :  INDONESIA

Tempat tinggal                                 :  Jeruk Purut Rt.002 Rw.003 Kel. Cilandak Timur Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan                                  

A g a m a                                         :  Islam 

Pekerjaan                                        :  Karyawan Swasta

Pendidikan                                      :  SMK

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PARA TERDAKWA:
  1. Penangkapan                                     : tanggal 01 Maret 2024 s/d 04 Maret 2024.
  2. Penahanan
      • Penyidik                              : Rutan sejak tanggal 03 Maret 2024 s/d 22 Maret 2024.
      • Perpanjangan PU                 : Rutan sejak tanggal 23 Maret 2024 s/d 01 Mei 2024.
      • Perpanjangan PN 1              : Rutan sejak tanggal 02 Mei 2024 s/d 31 Mei 2024.
      • Perpanjangan PN 2              : Rutan sejak tanggal 01 Juni 2024 s/d 30 Juni 2024.
      • Penuntut Umum                  : Rutan sejak tanggal 04 Juni 2024 s/d Di limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

C.  D A K W A A N  :

PERTAMA  

 

Bahwa terdakwa 1. HELMI ALIYUDIN SAORI alias AYAM bersama dengan terdakwa 2. ARVIANTI ZAFANIA alias ARVI, pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar jam 22.00 wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret             tahun 2024 bertempat di kantor S Plaza yang beralamat di Jalan Guntur No.50 Rt.008 Rw.001 Kel. Guntur Kec. Setiabudi Jakarta Selatan atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebegai berikut : -----

    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar jam 14.00 wib, saat terdakwa 2. ARVIANTI ZAFANIA alias ARVI sedang bekerja dihubungi oleh sdr. HARI alias ACONG (DPO) yang mengatakan akan ada 2 (dua) paket narkotika jenis Ganja asal Medan yang akan dikirim ke kantor S Plaza yang beralamat di Jalan Guntur No.50 Rt.008 Rw.001 Kel. Guntur Kec. Setiabudi Jakarta Selatan yang sebelumnya pernah terdakwa 2 berikan kepada sdr. HARI alias ACONG (DPO) dan saat itu sdr. HARI alias ACONG (DPO) menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa 2 bila narkotika jenis Ganja telah diterima, setelah disepakati selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar jam 14.00 wib terdakwa 2 kembali dihubungi oleh sdr. HARI alias ACONG (DPO) yang memberitahukan bahwa paket tersebut sudah sampai di Jakarta Selatan sehingga terdakwa 2 diminta untuk menunggu, setelah mengetahui hal tersebut selanjutnya terdakwa 2 menghubungi saksi AAN DARMAWAN yang bekerja sebagai security dikantor S Plaza dengan maksud agar menerima paket milik terdakwa 2 namun saksi AAN DARMAWAN mengatakan yang sedang bertugas di kantor adalah saksi SULTAN sehingga yang akan menerima paket tersebut adalah saksi SULTAN, lalu sekitar jam 17.30 wib terdakwa 2 dihubungi oleh saksi SULTAN yang memberitahukan bahwa paket miliknya sudah diterima di kantor S Plaza namun terdakwa 2 mengatakan kalau dirinya masih bekerja, setelah mengetahui hal tersebut selanjutnya terdakwa 2 menghubungi sdr. HARI alias ACONG (DPO) untuk memberitahukan bahwa paket narkotika jenis Ganja sudah sampai sehingga sdr. HARI alias ACONG (DPO) menghubungi terdakwa 1 HELMI ALIYUDIN SAORI alias AYAM sekitar jam 19.30 wib dengan maksud untuk mengambil narkotika jenis Ganja di kantor S Plaza atas nama INTAN untuk diantar kepada sdr. HARI alias ACONG (DPO) yang berada di Kampus UPI YAI  Salemba Jakarta Pusat dengan upah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah disepakati selanjutnya terdakwa 1 pergi menuju kantor S Plaza hingga akhirnya sampai sekitar jam 22.00 wib lalu setelah sampai di loby kantor S Plaza terdakwa 1 menghampiri saksi SULTAN yang bekerja sebagai Security yang mengatakan akan mengambil paket atas nama INTAN lalu saksi SULTAN menyerahkan 1 (satu) buah paket plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket yang dilakban warna coklat berisi narkotika jenis Ganja dengan berat netto seluruhnya 2010,8600 gram yang selanjutnya diterima oleh terdakwa 1 lalu saat terdakwa 1 akan pergi tiba-tiba terdakwa 1 di amankan oleh beberapa orang anggota Polisi dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan yaitu saksi DYNANDA AULIA, SH., MH bersama dengan saksi WIYANTO yang sebelumnya mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa dialamat tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba, lalu saat dilakukan penggeledahan badan terdakwa 1 ditemukan 1 (satu) buah paket plastik bubble warp warna hitam berisi 2 (dua) bungkus plastic warna hitam berlakban bening masing-masing berisikan daun-daun kering berupa narkotika jenis Ganja dengan berat netto seluruhnya 2.010,8600 gram serta 1 (satu) unit handphone Iphone SE warna merah dari penguasaan terdakwa 1, selanjutnya setelah dilakukan pengembangan diketahui dari pihak security paket berisi narkotika jenis Ganja atas nama INTAN tersebut seharusnya diterima oleh terdakwa 2. ARVIANTI ZAFANIA alias ARVI yang bekerja di Cntral Park Mall, atas informasi tersebut selanjutnya saksi polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa 2 serta penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone Iphone 11.
    • Bahwa para terdakwa yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram berupa narkotika jenis ganja dengan berat netto seluruhnya 2.010,8600 gram tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari.   
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No.Lab : 1130/NNF/2024, pada tanggal 19 Maret 2024, menyimpulkan bahwa : 1 (satu) buah paket plastik bubble warp warna hitam berisi 2 (dua) bungkus plastic warna hitam berlakban bening masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 2.010,8600 gram, diberi nomor barang bukti 0566/2024/PF, yang disita dan diakui milik para terdakwa tersebut adalah benar Positif Ganja, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto 2009,7700 gram).

 

Perbuatan para terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa 1. HELMI ALIYUDIN SAORI alias AYAM bersama dengan terdakwa 2. ARVIANTI ZAFANIA alias ARVI, pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar jam 22.00 wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret             tahun 2024 bertempat di kantor S Plaza yang beralamat di Jalan Guntur No.50 Rt.008 Rw.001 Kel. Guntur Kec. Setiabudi Jakarta Selatan atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebegai berikut :  ---------------------------------------------------------

    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar jam 22.00 wib saat terdakwa 1. HELMI ALIYUDIN SAORI alias AYAM sedang berada di loby kantor S Plaza yang beralamat di Jalan Guntur No.50 Rt.008 Rw.001 Kel. Guntur Kec. Setiabudi Jakarta Selatan mendatangi Security yang bernama saksi SULTAN untuk mengambil paket atas nama INTAN atas arahan dari sdr. HARI alias ACONG (DPO) lalu saksi SULTAN menyerahkan 1 (satu) buah paket plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket yang dilakban warna coklat berisi narkotika jenis Ganja dengan berat netto seluruhnya 2010,8600 gram yang selanjutnya diterima oleh terdakwa 1 dan saat akan pergi tiba-tiba terdakwa 1 di amankan oleh beberapa orang anggota Polisi dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan yaitu saksi DYNANDA AULIA, SH., MH bersama dengan saksi WIYANTO yang sebelumnya mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa dialamat tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba, lalu saat dilakukan penggeledahan badan terdakwa 1 ditemukan 1 (satu) buah paket plastik bubble warp warna hitam berisi 2 (dua) bungkus plastic warna hitam berlakban bening masing-masing berisikan daun-daun kering berupa narkotika jenis Ganja dengan berat netto seluruhnya 2.010,8600 gram serta 1 (satu) unit handphone Iphone SE warna merah dari penguasaan terdakwa 1, selanjutnya setelah dilakukan pengembangan diketahui dari pihak security paket berisi narkotika jenis Ganja atas nama INTAN tersebut seharusnya diterima oleh terdakwa 2. ARVIANTI ZAFANIA alias ARVI yang bekerja di Cntral Park Mall, atas informasi tersebut selanjutnya saksi polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa 2 serta penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone Iphone 11.
    • Bahwa para terdakwa mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram berupa narkotika jenis ganja dengan berat netto seluruhnya 2.010,8600 gram tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari.  
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No.Lab : 1130/NNF/2024, pada tanggal 19 Maret 2024, menyimpulkan bahwa : 1 (satu) buah paket plastik bubble warp warna hitam berisi 2 (dua) bungkus plastic warna hitam berlakban bening masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 2.010,8600 gram, diberi nomor barang bukti 0566/2024/PF, yang disita dan diakui milik para terdakwa tersebut adalah benar Positif Ganja, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto 2009,7700 gram).

 

Perbuatan para terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

                        Jakarta, 04 Juni 2024

        PENUNTUT UMUM,

                                           

 

                                                              

                      SAPARINA SYAPRIYANTI, SH., MH.

                  Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya