Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
290/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL INDAH PUSPITARANI, S.H., M.H. 1.RAHMAT SUHENDRI
2.RICKY ARAFAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 290/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2803/APB/SEL/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH PUSPITARANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT SUHENDRI[Penahanan]
2RICKY ARAFAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N:

 PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa I RAHMAT SUHENDRI Bin SUBUR dan terdakwa II RICKY ARAFAH Bin M. FAUZI pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, di Apartement Titanium Square Unit 202 lantai 2, Jl. Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada waktu di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili oleh karena para terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: --------      

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024, di Apartement Titanium Square Unit 202 lantai 2, Jl. Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur, saat terdakwa I RAHMAT SUHENDRI Bin SUBUR dan terdakwa II RICKY ARAFAH Bin FAUZI sedang jalan hendak masuk apartement, para terdakwa di tangkap oleh beberapa anggota Polisi dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan yaitu saksi RANTO bersama dengan saksi AJI SAPUTRA yang sebelumnya mendapat informasi dari warga masyarakat kalau di daerah tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba lalu saat dilakukan penggeledahan badan serta apartement ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Samsung galaxy A21S warna biru dengan nomor simcard 081324881268 milik Terdakwa I RAHMAT SUHENDRI Bin SUBUR, 1 (satu) buah handphone merk Oppo type CPH2387 warna hitam dengan nomor simcard 08561534246 milik Terdakwa II RICKY ARAFAH Bin FAUZI, 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu berat netto seluruhnya 1,1088 gram, yang kemudian dimasukan ke dalam kotak kecil warna gold hijau dan 1 (satu) buah tas body bag warna hitam bertulisan (MAU KEMANA JI, KEMANA KE).
  • Bahwa sabu tersebut merupakan milik para terdakwa yang diperoleh pada hari Jum’at 5 Januari 2024 sekitar jam 23.00 WIB para terdakwa dan Sdr. RAHADIAN ADI PUTRA (DPO) bersama-sama bersepakat untuk membeli sabu sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) secara patungan masing-masing Terdakwa I RAHMAT SUHENDRI Bin SUBUR sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Terdakwa II RICKY ARAFAH sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Sdr. RAHADIAN ADI PUTRA (DPO) sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil dengan sebutan “OM” (DPO) yang berada di pasar obor Cijantung Jakarta Timur.
    • Bahwa para terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 1,1088 gram tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan para terdakwa sehari-hari.
    • Bahwa Berdasarkan hasil uji Laboratoris Kriminalistik kepada kepala pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri dengan No: 0124/NNF/2024, tanggal 18 Januari 2024 menerangkan bahwa 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,1088 gram, diberi nomor barang bukti 0162/2024/NF yang disita dari terdakwa I RAHMAT SUHENDRI Bin SUBUR dan terdakwa II RICKY ARAFAH Bin FAUZI mengandung narkotika jenis Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I pada nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pada barang bukti tersebut dibungkus dengan pembungkus warna coklat yang diikat benang pengikat dan dibubuhi lak segel.

---------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------- Bahwa para terdakwa I RAHMAT SUHENDRI Bin SUBUR dan terdakwa II RICKY ARAFAH Bin M. Fauzi pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, di Apartement Titanium Square Unit 202 lantai 2, Jl. Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada waktu di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili oleh karena para terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: --------

    • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024, terdakwa I RAHMAT SUHENDRI Bin SUBUR, terdakwa II RICKY ARAFAH Bin FAUZI dan Sdr. RAHADIAN ADI PUTRA (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Unit 202 Apartement Titanium Square Jl. Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur dengan menggunakan bong yang terbuat dari bekas botol obat kecil yang terpasang sedotan lalu sabu tersebut para terdakwa tuang ke dalam pipet kaca atau cangklong kaca kemudian para terdakwa bakar menggunakan api kecil selanjutnya asapnya para terdakwa hisap menggunakan mulut dan dibuang lewat mulut, yang terdakwa rasakan setelah menghisap sabu terdakwa I RAHMAT SUHENDRI Bin SUBUR merasakan segar, tidak mengantuk dan berhasrat dan terdakwa II RICKY ARAFAH Bin FAUZI merasakan rajin, fokus dan pintar.
    • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar jam 18.30 WIB, di Apartement Titanium Square Unit 202 lantai 2, Jl. Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur, saat terdakwa I RAHMAT SUHENDRI Bin SUBUR dan terdakwa II RICKY ARAFAH Bin FAUZI sedang jalan hendak masuk apartement, para terdakwa di tangkap oleh beberapa anggota Polisi dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan yaitu saksi RANTO bersama dengan saksi AJI SAPUTRA yang sebelumnya mendapat informasi dari warga masyarakat kalau di daerah tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba lalu saat dilakukan penggeledahan badan serta apartement dan ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Samsung galaxy A21S warna biru dengan nomor simcard 081324881268 milik Terdakwa I RAHMAT SUHENDRI Bin SUBUR, 1 (satu) buah handphone merk Oppo type CPH2387 warna hitam dengan nomor simcard 08561534246 milik Terdakwa II RICKY ARAFAH Bin FAUZI, 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu berat netto seluruhnya 1,1088 gram, yang kemudian dimasukan ke dalam kotak kecil warna gold hijau dan 1 (satu) buah tas body bag warna hitam bertulisan (MAU KEMANA JI, KEMANA KE).
    • Bahwa para terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 1,1088 gram tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan para terdakwa sehari-hari.    
    • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Assesmen Terpadu Nomor: R/433-434/III/Ka/Pb.06.01/2024/BNNK, tanggal 1 Maret 2024 dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Jakarta Selatan dan berdasarkan hasil pemeriksaan assessmen medis atas nama Terdakwa I RAHMAT SUHENDRI Bin SUBUR dan terdakwa II RICKY ARAFAH Bin FAUZI merupakan penyalahguna Zat Stimulansia Lainnya (Shabu) dengan kategori ringan dan berdasarkan hasil pemeriksaan asesmen hukum hingga saat Asesmen terpadu ini dilaksanakan yang bersangkutan tidak memiliki indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika namun barang bukti narkotika yang ditemukan melebihi gramatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 04 Tahun 2020. Oleh sebab itu Terdakwa I RAHMAT SUHENDRI Bin SUBUR dan terdakwa II RICKY ARAFAH Bin FAUZI direkomendasikan untuk tetap ditahan di dalam Lapas, Rutan, atau Cabang Rutan, namun selama masa penahanan dapat dilakukan upaya pengobatan dan perawatan dalam rangka rehabilitasi terhadap penyalahgunaan zat yang bersangkutan.
    • Bahwa Berdasarkan hasil uji Laboratoris Kriminalistik kepada kepala pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri dengan No: 0124/NNF/2024, tanggal 18 Januari 2024 menerangkan bahwa 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,1088 gram, diberi nomor barang bukti 0162/2024/NF yang disita dari terdakwa I RAHMAT SUHENDRI Bin SUBUR dan terdakwa II RICKY ARAFAH Bin FAUZI dan mengandung narkotika jenis Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I pada nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pada barang bukti tersebut dibungkus dengan pembungkus warna coklat yang diikat benang pengikat dan dibubuhi lak segel.

---------------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya