Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
653/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Hasbullah Bambang Tjahyadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 653/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hasbullah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PONTAS SILALAHI, SE, SH, MH, CCD, CMLC, MedHasbullah
Tergugat
NoNama
1Bambang Tjahyadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.584.145.307,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;  
  2. Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan  Perbuatan WANPRESTASI;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar utang uang PENGGUGAT yang belum dikembalikan beserta bunga 3.5 % sebagai berikut :

 

  1. Kerugian Materiil :

 

  1. Pada tanggal 13 Juli 2009 hingga sampai dengan tanggal 06 Maret 2023 yang PENGGUGAT  kirimankan uang melalui Rekening Bank Panin ke TERGUGAT  berjumlah Rp. 210.911.500,-  (dua ratus sepuluh juta  sembilan ratus sebelas ribu lima ratus rupiah);

 

  1. Pada tanggal 07 Juni 2011 sampai dengan tangal 28 Oktober 2015,             PENGGUGAT kirimkan uang melalui Rekening Bank Mandiri kepada          TERGUGAT berjumlah Rp.  502. 050.000,-.(lima ratus dua juta lima  puluh ribu rupiah );

 

  1. Bunga 3.5 % dari bunga yang disepakati 3.5 % per/bulan mulai dari 13 Juli 2009 s/d 12 Juli 2010 sejumlah Rp.577.644.375,- (lima ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus empat puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah); + Terhitung Tanggal 28 September 2015 s/d 06 Maret 2023 sejumlah Rp.243.539.432,- ( dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) jumlah total Rp. 821.183.807,- ( delapan ratus dua puluh satu juta seratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus tujuh rupiah);

 

  1. Kerugian Immateril :

Kerugian Materiil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dialami oleh PENGGUGAT;

 

Total Jumlah uang  : I (1+2+3) + II  = Rp. 712. 961,500,-

                                                         Rp.  821.183.807,-  

                                                                                   Rp.    50.000.000,-  

                                                          = Rp.1.584.145.307,-

(satu milyar lima ratus delapan puluh empat juta seratus empat puluh lima ribu tiga ratus tujuh rupiah );

 

Dibayarkan kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht);

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) tanah dan bangunan yang telah diletakkan dalam perkara ini milik TERGUGAT yang terletak di Jl. Asembaris Raya No. 6A, RT.07/RW.13, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan 12830;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000,000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);

 

  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak