Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
385/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL MONICA SEVI HERAWATI, S.H. WAN TRAGA DUVAN BAROS Bin ISKANDAR BAROS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 385/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3288/APB/SEL/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MONICA SEVI HERAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAN TRAGA DUVAN BAROS Bin ISKANDAR BAROS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk : PDM-99/JKTSL/Enz.2/05/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

WAN TRAGA DUVAN BAROS

NIK

:

3273182804830008

Tempat Lahir

:

Medan

Umur / Tanggal Lahir

:

41 tahun/28 April 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Mengger Girang RT. 012/008 Kel. Pasirluyu Kec. Regol. Kota Bandung atau Apartemen Kebagusan City Jl. Baung RT. 001/03 Kel. Kebagusan Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

-

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Tanggal 03 Februari 2024 s/d 05 Februari 2024

2.

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 04 Februari 2024 s/d 23 Februari 2024

3.

Diperpanjang oleh Kajari Jakarta Selatan selaku Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 24 Februari 2024 s/d 03 April 2024

4.

Diperpanjang oleh Ketua PN Jakarta Selatan ke I

:

Rutan, sejak tanggal 04 April 2024 s/d 03 Mei 2024

5.

Diperpanjang oleh Ketua PN Jakarta Selatan ke II

:

Rutan, sejak tanggal 04 Mei 2024 s/d 02 Juni 2024

6.

Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 28 Mei 2024 s/d 16 Juni 2024

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa WAN TRAGA DUVAN BAROS pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar jam 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Apartemen Kebagusan City Jl. Baung RT. 001 RW. 003 Kel. Kebagusan Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika saksi PIPIN HARIYONO, SH, bersama saksi IVAN JETHRO, SH, saksi ARIE SETYAWAN, SE, dan saksi EKA PERMADI PRIMAYUDHA yang masing-masing merupakan anggota Kepolisian Resort Jakarta Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah Apartemen Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan sering dijadikan tempat oleh Terdakwa untuk penyalahgunaan Narkotika. Selanjutnya para saksi dari Anggota Kepolisian Resort Jakarta Selatan melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat yang dimaksud. Sesampainya di lokasi tersebut, sekitar jam 00.30 WIB,  para saksi mendapatkan informasi bahwa Terdakwa sedang berada di Apartemen Kebagusan City, kemudian para saksi langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan yaitu berupa 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisikan Narkotika Jenis Ganja, 2 (dua) linting ganja bekas pakai, dan 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 12.48 gram dalam penguasaan Terdakwa. Kemudian para saksi dari anggota kepolisian langsung membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Setabudi guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisikan Narkotika Jenis Ganja, 2 (dua) linting ganja bekas pakai, dan 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 12.48 gram yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari Sdr. CUS (DPO) dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor : LAB-0629/NNF/2024, pada tanggal 19 Februari 2024, barang bukti yang diterima yaitu berupa 1 (satu) buah tas warna hitam berisi :
  1. 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisikan daun-daun kering dengan berat netto 10,5219 gram diberi nomor barang bukti 0564/2024/NF;
  2. 2 (dua) puntung kertas masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,2713 gram diberi nomor barang bukti 0565/2024/NF
  3. 1 (satu) linting kertas berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,2676 gram, diberi nomor barang bukti 0566/2024/NF

Dan hasil pemeriksaan berkesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 0564/2024/NF s/d 0566/2024/NF adalah benar mengandung Narkotika Jenis Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa WAN TRAGA DUVAN BAROS pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2024 sekitar jam 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Apartemen Kebagusan City Jl. Baung RT. 001 RW. 003 Kel. Kebagusan Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika Terdakwa selesai mendapatkan ganja dari Sdr. OM CUS (DPO) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa membuka paketan ganja tersebut dan Terdakwa pindahkan ke dalam kantong plastic warna hitam dan sebagian dari Narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa pergunakan sendiri dengan cara ganja tersebut Terdakwa ambil kemudian dilinting menggunakan kertas papir lalu Terdakwa bakar dan hisap seperti merokok dan setelah Terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja tersebut, Terdakwa merasa tenang dan rileks. Bahwa Terdakwa setelah menggunakan Narkotika Jenis Ganja tersebut, Terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi PIPIN HARIYONO, SH, bersama saksi IVAN JETHRO, SH, saksi ARIE SETYAWAN, SE, dan saksi EKA PERMADI PRIMAYUDHA yang masing-masing merupakan anggota Kepolisian Resort Jakarta Selatan dan pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisikan Narkotika Jenis Ganja, 2 (dua) linting ganja bekas pakai, dan 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 12.48 gram dalam penguasaan Terdakwa. Kemudian para saksi dari anggota kepolisian langsung membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Setabudi guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa dalam menggunakan Narkotika Jenis Ganja tersebut, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor : LAB-0629/NNF/2024, pada tanggal 19 Februari 2024, barang bukti yang diterima yaitu berupa 1 (satu) buah tas warna hitam berisi :
  1. 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisikan daun-daun kering dengan berat netto 10,5219 gram diberi nomor barang bukti 0564/2024/NF;
  2. 2 (dua) puntung kertas masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,2713 gram diberi nomor barang bukti 0565/2024/NF
  3. 1 (satu) linting kertas berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,2676 gram, diberi nomor barang bukti 0566/2024/NF

Dan hasil pemeriksaan berkesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 0564/2024/NF s/d 0566/2024/NF adalah benar mengandung Narkotika Jenis Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Terpadu Nomor R/895/IV/Ka/Pb.06.01/2024/BNNK tanggal 29 April 2024 Tersangka dilakukan asesmen berupa asesmen medis dan asesmen hukum pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 terhadap Terdakwa a.n. WAN TRAGA DUVAN BAROS bertempat di BNN Kota Jakarta Selatan dan Berdasarkan Hasil pemeriksaan asesmen medis, Terdakwa memiliki riwayat pengunaan Zat Kanabinoida (Ganja) dengan kategori ringan dan berdasarkan hasil pemeriksaan asesmen hukum hingga saat asesmen terpadu ini dilaksanakan yang bersangkutan tidak memiliki indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika namun barang bukti yang ditemukan melebihi ketentuan gramatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 Tahun 2020 oleh sebab itu Terdakwa a.n. WAN TRAGA DUVAN BAROS direkomendasikan untuk tetap ditahan.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------

 

 

Jakarta, 29 Mei 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MONICA SEVI HERAWATI, SH

JAKSA PRATAMA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya