Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
370/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL SRI REJEKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 370/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI REJEKI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan pemohon sebagai wali dari anak kandung yang bernama NIKITA TRISTANIA DEVIZHA Lahir Jakarta, tanggal 10 Desember 2007.
  3. Memberi izin pada Pemohon guna mewakili anak kandung dibawah umur yang bernama NIKITA TRISTANIA DEVIZHA Lahir Jakarta, tanggal 10 Desember 2007 khusus untuk menandatangani pelepasan hak sebidang tanah terletak di Desa Darmakradenan dengan luas 1.922m2 berdasarkan bukti kepemilikan Letter C Tarsun Narsiti No 2377 Persil 99 Kelas DIV
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak