Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
647/Pid.B/2024/PN JKT.SEL SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H. SEPTI SUSANTI als SEPTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 647/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6578/APB/SEL/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAPARINA SYAPRIYANTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPTI SUSANTI als SEPTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa SEPTI SUSANTI alias SEPTI, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan Juli 2024, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Apartemen Kebagusan City Pasar Minggu Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------- 

      • Bahwa awalnya saksi korban GALUH SEBASTIAN kenal dengan terdakwa SEPTI SUSANTI alias SEPTI karena pernah kerja sama sewa menyewa Apertemen harian yang dikelola oleh terdakwa dan saat itu berjalan dengan lancar sehingga saksi korban percaya dengan terdakwa.
      • Bahwa sekitar bulan Juli 2024 terdakwa menghubungi saksi korban untuk menawarkan kerja sama sewa Apertemen dimana saksi korban sebagai penyandang dana/pemberi modal sedangkan terdakwa bertugas sebagai pengelola dengan cara mencari sewa Unit Apartemen serta memasarkan unit apartemen untuk disewa kembali dengan keuntungan yang dijanjikan terdakwa sebesar 75% untuk saksi korban sedangkan terdakwa mendapatkan keuntungan 25%, selain itu juga terdakwa mengatakan kepada saksi korban ada unit Apartemen di Kebagusan City Pasar Minggu Jakarta Selatan yang murah dengan biaya sewa per tahun sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) serta sudah ada penyewa dari kantor IT yang meminta kepada terdakwa dicarikan sewa Apertemen, atas perkataan terdakwa tersebut sehingga saksi korban tertarik dan mau memberikan modal hingga akhirnya dibuatkan Surat Kerjasama tertanggal 20 Juli 2024 yang pada pokoknya “Perjanjian sewa menyewa berlaku selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan dengan harga sewa per unit tahun sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)” sedangkan saksi korban mulai mentransfer uang untuk sewa unit apartemen kepada terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 saksi korban mentransfer uang dari rekening Bank BCA dengan nomor : 6825279176 ke rekening Bank Mandiri dengan nomor : 1370023565191 an. SEPTI SUSANTI untuk sewa 3 (tiga) unit apartemen sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), untuk deposit sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk oprasional serta perawatan unit apartemen.
  2. Pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 terdakwa kembali meminta modal kepada saksi korban untuk sewa apartemen sehingga saksi korban mentransfer uang dari rekening Bank BCA dengan nomor : 6825279176 ke rekening Bank Mandiri dengan nomor : 1370023565191 an. SEPTI SUSANTI untuk sewa 1 (satu) unit apartemen sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan alasan unit apartemen banyak memerlukan biaya perbaikan.
  3. Pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 terdakwa kembali meminta modal kepada saksi korban sehingga saksi korban mentransfer uang dari rekening Bank BCA dengan nomor : 6825279176 ke rekening Bank Mandiri dengan nomor : 1370023565191 an. SEPTI SUSANTI sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk DP sewa 3 (tiga) unit apartemen;
  4. Pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 terdakwa kembali meminta modal kepada saksi korban untuk pelunasan 3 (tiga) unit sewa Apartemen sehingga saksi korban mentransfer uang dari rekening Bank BCA dengan nomor : 6825279176 ke rekening Bank Mandiri dengan nomor : 1370023565191 an. SEPTI SUSANTI sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah);
  5. Pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 terdakwa kembali meminta modal kepada saksi korban untuk sewa 1 (satu) unit Apartemen sehingga saksi korban mentransfer uang dari rekening Bank BCA dengan nomor : 6825279176 ke rekening Bank Mandiri dengan nomor : 1370023565191 an. SEPTI SUSANTI sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh empat juta rupiah);
  6. Pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 terdakwa kembali meminta modal kepada saksi korban untuk sewa 3 (tiga) unit Apartemen sehingga saksi korban mentransfer uang dari rekening Bank BCA dengan nomor : 6825279176 ke rekening Bank Mandiri dengan nomor : 1370023565191 an. SEPTI SUSANTI sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah);
  7. Pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 terdakwa kembali meminta modal kepada saksi korban untuk sewa 4 (empat) unit Apartemen sehingga saksi korban mentransfer uang dari rekening Bank BCA dengan nomor : 6825279176 ke rekening Bank Mandiri dengan nomor : 1370023565191 an. SEPTI SUSANTI sebesar Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah);
  8. Pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 terdakwa kembali meminta modal kepada saksi korban untuk sewa 5 (lima) unit Apartemen sehingga saksi korban mentransfer uang dari rekening Bank BCA dengan nomor : 6825279176 ke rekening Bank Mandiri dengan nomor : 1370023565191 an. SEPTI SUSANTI sebesar Rp.50.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah);

Sehingga total uang yang telah terdakwa terima sebesar Rp.227.000.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta rupiah), lalu setelah berjalannya waktu saksi korban meminta kepada terdakwa untuk mengirimkan keuntungan sewa Apartemen namun terdakwa selalu beralasan kalau pihak Admin atau finance Perusahaan IT sedang sibuk sehingga belum menerima uang sewa, atas keterangan terdakwa tersebut membuat saksi korban curiga hingga akhirnya saksi korban meminta bantuan kepada saksi LISTRIANA DJUANINGSIH untuk mengecek unit apartemen yang telah disewa lalu setelah di cek dari beberapa unit Apartemen Kabagusan City ternyata penyewa unit Apartemen merupakan perorangan yang bukan dari perusahaan IT dan biaya sewa selama 1 (satu) tahun telah diserahkan kepada terdakwa dan uang sewa tersebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, atas kejadian tersebut selanjutnya saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Pasar Minggu Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

      • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban GALUH SEBASTIAN mengalami kerugian sebesar Rp.227.000.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta rupiah).

    

----- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP---

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa SEPTI SUSANTI alias SEPTI, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan Juli 2024, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Apartemen Kebagusan City Pasar Minggu Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan kerena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------

      • Bahwa awalnya saksi korban GALUH SEBASTIAN kenal dengan terdakwa SEPTI SUSANTI alias SEPTI karena pernah kerja sama sewa menyewa Apertemen harian yang dikelola oleh terdakwa dan saat itu berjalan dengan lancar.
      • Bahwa sekitar bulan Juli 2024 terdakwa menghubungi saksi korban untuk menawarkan kerja sama sewa Apertemen dimana saksi korban sebagai penyandang dana/pemberi modal sedangkan terdakwa bertugas sebagai pengelola dengan cara mencari sewa Unit Apartemen serta memasarkan unit apartemen untuk disewa kembali dengan keuntungan yang dijanjikan terdakwa sebesar 75% untuk saksi korban sedangkan terdakwa mendapatkan keuntungan 25%, selain itu juga terdakwa mengatakan kepada saksi korban ada unit Apartemen di Kebagusan City Pasar Minggu Jakarta Selatan yang murah dengan biaya sewa per tahun sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) serta sudah ada penyewa dari kantor IT yang meminta kepada terdakwa dicarikan sewa Apertemen, atas perkataan terdakwa tersebut sehingga saksi korban tertarik dan mau memberikan modal hingga akhirnya dibuatkan Surat Kerjasama tertanggal 20 Juli 2024 yang pada pokoknya “Perjanjian sewa menyewa berlaku selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan dengan harga sewa per unit tahun sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)” sedangkan saksi korban mulai mentransfer uang untuk sewa unit apartemen kepada terdakwa hingga total sebesar Rp.227.000.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta rupiah).
      • Kemudian setelah berjalannya waktu saksi korban meminta kepada terdakwa untuk mengirimkan keuntungan sewa Apartemen yang dijanjikan namun terdakwa selalu beralasan kalau pihak Admin atau finance Perusahaan IT sedang sibuk sehingga belum menerima pelunasan uang sewa, atas keterangan terdakwa tersebut membuat saksi korban curiga hingga akhirnya saksi korban meminta bantuan kepada saksi LISTRIANA DJUANINGSIH untuk mengecek unit apartemen yang telah disewa lalu setelah di cek dari beberapa unit Apartemen Kabagusan City ternyata penyewa unit Apartemen merupakan perorangan yang bukan dari perusahaan IT dan biaya sewa selama 1 (satu) tahun telah diserahkan kepada terdakwa dan uang sewa tersebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa seijin saksi korban, atas kejadian tersebut selanjutnya saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Pasar Minggu Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban GALUH SEBASTIAN mengalami kerugian sebesar Rp.227.000.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta rupiah).

--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP---

Pihak Dipublikasikan Ya