Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL MANDIRI UTAMA FINANCE GINA YOLANDA SALMI FEBRIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MANDIRI UTAMA FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARI J.C. PASARIBU, S.H., M.Kn dkkMANDIRI UTAMA FINANCE
Tergugat
NoNama
1GINA YOLANDA SALMI FEBRIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 270.009.664,00
Petitum

MENGADILI:

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan SAH dan BERHARGA :
  1. Perjanjian Pembiayaan Nomor 010218000466 tertanggal 31 Januari 2018;
  2. Akta Jaminan Fidusia No. 1884 tertanggal 06 Februari 2018, dibuat dihadapan Muhammad Hafidz, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang;
  3. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W10.00094432.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 15-02-2018;
  4. Surat Peringatan Nomor: 01.02.20.SP.003476 tertanggal 03 April 2020 dan Surat Peringatan Terakhir Nomor: 01.02.20.SP.003477 tertanggal 03 April 2020.

Beserta segala turutan/turunannya, dengan segala akibat hukumnya.

 

  1. Menyatakan  bahwa  Tergugat  telah  wanprestasi terhadap Perjanjian Pembiayaan  Nomor :  010218000466 tertanggal 31 Januari 2018, dengan total kewajiban yang harus dibayarkan kepada Penggugat per 18 September 2023 adalah sebesar Rp.270.009.664,00 (dua ratus tujuh puluh juta sembilan ribu enam ratus enam puluh empat rupiah).

 

  1. Menyatakan bahwa oleh karena Debitur (Tergugat) telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Pembiayaan No. 010218000466, maka Penggugat memiliki hak untuk melaksanakan eksekusi jaminan fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W10.00094432.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 15-02-2018 Jo. Pasal 8 Akta Jaminan Fidusia No. 1884 tertanggal 06 Februari 2018, dibuat dihadapan Muhammad Hafidz, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang Jo. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

 

  1. Menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia tersebut, maka  berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W10.00094432.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 15-02-2018 Jo. Pasal 9 Akta Jaminan Fidusia No. 1884 tertanggal 06 Februari 2018, dibuat dihadapan Muhammad Hafidz, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang Jo. Pasal 20 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Penggugat berhak :
  1. menerima ganti kerugian dari Tergugat sebesar nilai yang tertera pada dalil Angka 14 Jo. Angka 12 tersebut di atas; ATAU
  2. menerima penyerahan Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat guna pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia; 
  3. apabila Tergugat tidak melaksanakan ketentuan Huruf a atau Huruf b Dictum Angka 5 Petitum ini, maka guna pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, Penggugat berhak dan berwenang untuk mengambil Objek Jaminan Fidusia tersebut dimanapun dan ditangan siapapun Objek Jaminan Fidusia tersebut berada; baik dari tangan Pemberi Fidusia (Tergugat) maupun dari tangan pihak ketiga yang menguasainya 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk :
  1. membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.270.009.664,00 (dua ratus tujuh puluh juta sembilan ribu enam ratus enam puluh empat rupiah) sebagaimana diuraikan pada dalil Angka 14 Jo. Angka 12 Surat Gugatan a quo; ATAU
  2. menyerahan Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat guna pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia; 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak