Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak kandung yang bernama Zelma Maria Dharmawan, Lahir pada tanggal 28 Februari 2010.
- Memberi izin kepada Pemohon guna mewakili anak yang masih di bawah umur bernama Zelma Maria Dharmawan, Lahir 28 Februari 2010, khusus untuk menandatangani atas penjualan sebidang tanah dengan luas 391 meter persegi berupa bangunan rumah di atasnya Sertifikat Hak Milik 564 terletak di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksaan, Kota Madya Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
- Biaya-biaya Menurut Hukum;
|