Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 18 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
350/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Rabu, 17 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SANDI EBENEZER SITUNGKIR, SH, MH | JANE ROSIANAH |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK RAKYAT INDONESIA, TBK Cq. KANTOR CABANG MENARA BRILIAN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. BPR PANTURA ABADI | 2 | KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KOTA BOGOR (KPKNL BOGOR) | 3 | KANTOR PERTANAHAN KOTA BOGOR |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
3.200.000.000,00 |
Petitum |
MENGADILI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan Tergugat memberikan penjadwalan pembayaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum, berupa perpanjangan jangka waktu kredit dan pengurangan pokok kredit;
- Memerintahkan Tergugat untuk membatalkan lelang dan pengosongan atas objek hak tanggungan berupa Sertifikat Hak Milik No. 2269/Baranangsiang atas nama Nyonya Phoa Eng Nie alias Penih, sampai perkara a quo memiliki kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat II untuk patuh dan tunduk terhadap putusan a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |