Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
433/Pid.B/2024/PN JKT.SEL POMPY POLANSKY ALANDA, S.H. DIANA MAWARSARI, S.SOS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 433/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3927/APB/SEL/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1POMPY POLANSKY ALANDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIANA MAWARSARI, S.SOS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

    S U R A T  D A K W A A N

No. Reg. Perkara : PDM-185/JKTSL/Eoh.2/06/2024

                                                                                                                                     

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

Nomor Identitas

:

:

DIANA MAWARSARI, S.Sos

NIK 3175076511760016

 

Tempat lahir

:

Jakarta

 

Umur / tanggal lahir

:

47 tahun / 25 November 1976

 

Jenis Kelamin

:

Perempuan

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Jl. Pondok Kelapa Barat C.9/8 RT 09 RW 04, Kel. Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga (sesuai KTP) dan Direktur Utama PT. Visual Prima Nusantara

 

Pendidikan

:

S1

           

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  1. Penangkapan
  2. Penahanan (Rutan)
  • Penyidik
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
  • Ditangguhkan oleh Penyidik
  • Penuntut Umum

 

:

 

:

:

:

:

 

tanggal 19 Maret 2024

 

sejak tanggal 20 Maret 2024 s.d 8 April 2024

sejak tanggal 9 April 2024 s.d 18 Mei 2024

tanggal 18 Mei 2024

sejak tanggal 25 Juni 2024 s.d 14 Juli 2024

 

C.   DAKWAAN :

       PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa DIANA MAWARSARI, S.Sos pada bulan Juni 2023 sampai dengan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu di tahun 2023 bertempat di PT Sungai Budi kantor cabang Jakarta yang beralamat di Gedung Wisma Budi Lt. 8 Jl. H.R. Rasuna Said, Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------

  • Awalnya pada tanggal 20 Mei 2020 Terdakwa menjadi pelanggan di PT Sungai Budi sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan pangan dengan alamat kantor di Gedung Wisma Budi Lt. 8 Jl. H.R. Rasuna Said, Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan (kantor cabang Jakarta). Adapun cara Terdakwa menjadi pelanggan adalah dengan mendaftar melalui Saksi SILVANUS PETRA selaku Sales/Marketing PT Sungai Budi cabang Jakarta dengan nama akun pelanggan DIANA MAWARSARI nomor ID J20133, selanjutnya dengan akun tersebut Terdakwa beberapa kali melakukan pemesanan/pembelian barang-barang dari PT Sungai Budi untuk dijual kembali kepada pelanggan Terdakwa diantaranya air mineral galon, tepung, minyak goreng, gula dan lain sebagainya.
  • Bahwa selain mendaftar dengan nama akun pelanggan DIANA MAWARSARI nomor ID J20133 Terdakwa juga mendaftar sebagai pelanggan PT Sungai Budi dengan tiga akun lainnya diantaranya yaitu akun atas nama PT Visual Prima Nusantara dimana Terdakwa selaku Direktur Utama PT Visual Prima Nusantara dengan nomor ID J20264 yang didaftarkan di PT Sungai Budi pada tanggal 19 Juli 2022, akun atas nama DIANA MAWARSARI dengan nomor ID GR1138 yang didaftarkan pada tanggal 5 Mei 2023, dan akun atas nama PT Visual Prima Nusantara dengan nomor ID GR1141 yang didaftarkan pada tanggal 27 Juni 2023.
  • Bahwa sejak bulan Agustus 2022 Terdakwa mulai mengajukan pembayaran tempo kepada PT Sungai Budi atas barang-barang yang dipesannya dan sejak bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan Mei 2023 Terdakwa beberapa kali melakukan pemesanan barang kepada PT Sungai Budi dengan pembayaran tempo dan tidak ada masalah (lunas).
  • Bahwa pada tanggal 25 Mei 2023 Terdakwa dengan menggunakan akun pelanggan atas nama DIANA MAWARSARI dengan nomor ID GR1138 melakukan pemesanan barang kepada PT Sungai Budi berupa gula kristal putih sebanyak 2.100 zak @ 50 kg/zak dengan faktur nomor PS58152023 yang dikirimkan secara bertahap sebanyak tiga kali yang mana untuk dua kali pengiriman awal yaitu pada tanggal 1 Juni 2023 dan 8 Juni 2023 total sebanyak 1.400 zak telah dibayar lunas oleh Terdakwa, namun untuk pengiriman ketiga yaitu pada tanggal 13 Juni 2023 oleh karena Terdakwa tidak mempunyai ketersediaan dana untuk membayar, maka Terdakwa kembali mengajukan pembayaran tempo kepada PT Sungai Budi melalui Saksi SILVANUS PETRA dengan alasan Terdakwa belum menerima pembayaran dari pelanggan meskipun saat itu Terdakwa tidak dapat memastikan apakah pada saat jatuh tempo nanti Terdakwa sudah mempunyai dana sebesar Rp 455.000.000,- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah) untuk membayar 700 zak gula kristal putih tersebut, dan pihak PT Sungai Budi menyetujui pememberikan 700 zak gula kristal putih tersebut dengan pembayaran tempo karena sebelumnya Terdakwa pernah mengajukan pembayaran tempo dan tidak ada masalah (lunas), selanjutnya saat dilakukan penagihan 700 zak gula kristal putih tersebut oleh karena belum ada ketersediaan dana sedangkan Terdakwa masih membutuhkan barang-barang dari PT Sungai Budi, maka pada tanggal 26 Juni 2023 Terdakwa sengaja menandatangani Bilyet Giro Bank BCA nomor EW613278 dengan rekening BCA nomor 2303266666 atas nama PT Visual Prima Nusantara senilai Rp 455.000.000,- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah) yang tertulis jatuh tempo tanggal 12 Juli 2023 untuk diberikan kepada PT Sungai Budi padahal saat itu dalam rekening PT Visual Prima Nusantara tidak tersedia dana tersebut dan Terdakwa juga tidak dapat memastikan apakah pada tanggal 12 Juli 2023 Terdakwa sudah mempunyai dana sebesar Rp 455.000.000,- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah) tersebut untuk dibayarkan kepada PT Sungai Budi.
  • Bahwa untuk kembali mendapatkan barang-barang dari PT Sungai Budi maka sebelum jatuh tempo pencairan Bilyet Giro Bank BCA nomor EW613278 dengan rekening BCA nomor 2303266666 atas nama PT Visual Prima Nusantara senilai Rp 455.000.000,- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah) Terdakwa dengan tipu muslihatnya kembali melakukan pemesanan barang kepada PT Sungai Budi PT Sungai Budi melalui Saksi SILVANUS PETRA sebagai berikut :
  • Pada tanggal 4 Juli 2023 dengan menggunakan akun pelanggan atas nama PT Visual Prima Nusantara dengan nomor ID GR1141 berupa gula kristal putih sebanyak 200 zak @ 50 kg/zak senilai Rp 128.500.000,- (seratus dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan faktur nomor PS58175423
  • Pada tanggal tanggal 5 Juli 2023 dengan menggunakan akun atas nama DIANA MAWARSARI nomor ID GR1138 berupa tepung beras sebanyak 60 zak @ 25 kg/zak senilai Rp 17.107.860 (tujuh belas juta seratus tujuh ribu delapan ratus enam puluh rupiah) dengan faktur nomor PS52419423
  • Pada tanggal 6 Juli 2023 dengan menggunakan akun atas nama DIANA MAWARSARI nomor ID J20133 berupa Fruktose Rose Brand @ 5 kg sebanyak 500 buah dan Fruktose Rose Brand @ 30 kg sebanyak 64 buah total senilai Rp 140.144.160 (seratus empat puluh juta seratus empat puluh empat ribu seratus enam puluh rupiah) dengan faktur nomor PS52436323

yang mana untuk pemesanan-pemesanan tersebut Terdakwa mengajukan pembayaran tempo dengan alasan Terdakwa belum menerima pembayaran dari pelanggan, dan oleh karena PT Sungai Budi sudah mendapatkan jaminan pembayaran berupa Bilyet Giro Bank BCA nomor EW613278 senilai Rp 455.000.000,- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran barang sebelumnya, maka PT Sungai Budi percaya bahwa Terdakwa bisa membayarnya dan akhirnya PT Sungai Budi kembali memberikan pembayaran tempo kepada Terdakwa dan mengirimkan barang-barang pesanan Terdakwa tersebut.

  • Bahwa setelah jatuh tempo pencairan Bilyet Giro Bank BCA nomor EW613278 senilai Rp 455.000.000,- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah) tanggal 12 Juli 2023 pihak PT Sungai Budi mencoba mencairkan Bilyet Giro tersebut di Bank Mandiri Cabang Jakarta Graha Irama alamat Gedung Graha Irama Lt. Dasar J. H.R. Rasuna Said Kav. X No. 102 Jakarta Selatan, namun Bilyet Giro tersebut tidak dapat dicairkan dengan diterbitkannya surat keterangan penolakan dari Bank BCA tertanggal 13 Juli 2023 dengan alasan dana tidak cukup, kemudian pada tanggal 14 Agustus 2023 pihak PT Sungai Budi kembali mencoba mencairkan Bilyet Giro tersebut di Bank Mandiri Cabang Jakarta Graha Irama namun hasilnya tetap sama dana tersebut tidak dapat dicairkan dengan diterbitkannya surat keterangan penolakan dari Bank BCA tertanggal 15 Agustus 2023.
  • Bahwa dengan adanya penolakan terhadap Bilyet Giro tersebut, maka kemudian pihak PT Sungai Budi melakukan penagihan seluruhnya atas barang-barang yang dipesan oleh Terdakwa yang belum dibayarkan, yang kemudian Terdakwa hanya melakukan pembayaran sebagian yaitu terhadap faktur nomor PS58175423 tanggal 4 Juli 2023 dengan akun pelanggan atas nama PT Visual Prima Nusantara nomor ID GR1141 sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sehingga untuk faktur tersebut masih tersisa sebanyak Rp 48.500.000,- (empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan untuk pesanan dengan faktur nomor PS52419423 tanggal 5 Juli 2023, faktur nomor PS52436323 tanggal 6 Juli 2023 dan faktur PS58152023 tidak dibayarkan.
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT Sungai Budi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).  

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa DIANA MAWARSARI, S.Sos pada bulan Juni 2023 sampai dengan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu di tahun 2023 bertempat di PT Sungai Budi kantor cabang Jakarta yang beralamat di Gedung Wisma Budi Lt. 8 Jl. H.R. Rasuna Said, Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------

  • Awalnya pada tanggal 20 Mei 2020 Terdakwa menjadi pelanggan di PT Sungai Budi sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan pangan dengan alamat kantor di Gedung Wisma Budi Lt. 8 Jl. H.R. Rasuna Said, Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan (kantor cabang Jakarta). Adapun cara Terdakwa menjadi pelanggan adalah dengan mendaftar melalui Saksi SILVANUS PETRA selaku Sales/Marketing PT Sungai Budi cabang Jakarta dengan nama akun pelanggan DIANA MAWARSARI nomor ID J20133, selanjutnya dengan akun tersebut Terdakwa beberapa kali melakukan pemesanan/pembelian barang-barang dari PT Sungai Budi untuk dijual kembali kepada pelanggan Terdakwa diantaranya air mineral galon, tepung, minyak goreng, gula dan lain sebagainya.
  • Bahwa selain mendaftar dengan nama akun pelanggan DIANA MAWARSARI nomor ID J20133 Terdakwa juga mendaftar sebagai pelanggan PT Sungai Budi dengan tiga akun lainnya diantaranya yaitu akun atas nama PT Visual Prima Nusantara dimana Terdakwa selaku Direktur Utama PT Visual Prima Nusantara dengan nomor ID J20264 yang didaftarkan di PT Sungai Budi pada tanggal 19 Juli 2022, akun atas nama DIANA MAWARSARI dengan nomor ID GR1138 yang didaftarkan pada tanggal 5 Mei 2023, dan akun atas nama PT Visual Prima Nusantara dengan nomor ID GR1141 yang didaftarkan pada tanggal 27 Juni 2023.
  • Bahwa sejak bulan Agustus 2022 Terdakwa mulai mengajukan pembayaran tempo kepada PT Sungai Budi atas barang-barang yang dipesannya dan sejak bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan Mei 2023 Terdakwa beberapa kali melakukan pemesanan barang kepada PT Sungai Budi dengan pembayaran tempo dan tidak ada masalah (lunas).
  • Bahwa pada tanggal 25 Mei 2023 Terdakwa dengan menggunakan akun pelanggan atas nama DIANA MAWARSARI dengan nomor ID GR1138 melakukan pemesanan barang kepada PT Sungai Budi berupa gula kristal putih sebanyak 2.100 zak @ 50 kg/zak dengan faktur nomor PS58152023 yang dikirimkan secara bertahap sebanyak tiga kali yang mana untuk dua kali pengiriman awal yaitu pada tanggal 1 Juni 2023 dan 8 Juni 2023 total sebanyak 1.400 zak telah dibayar lunas oleh Terdakwa, namun untuk pengiriman ketiga yaitu pada tanggal 13 Juni 2023 oleh karena Terdakwa tidak mempunyai ketersediaan dana untuk membayar, maka Terdakwa kembali mengajukan pembayaran tempo kepada PT Sungai Budi melalui Saksi SILVANUS PETRA dengan alasan Terdakwa belum menerima pembayaran dari pelanggan meskipun saat itu Terdakwa tidak dapat memastikan apakah pada saat jatuh tempo nanti Terdakwa sudah mempunyai dana sebesar Rp 455.000.000,- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah) untuk membayar 700 zak gula kristal putih tersebut, dan pihak PT Sungai Budi menyetujui pememberikan 700 zak gula kristal putih tersebut dengan pembayaran tempo karena sebelumnya Terdakwa pernah mengajukan pembayaran tempo dan tidak ada masalah (lunas), selanjutnya saat dilakukan penagihan 700 zak gula kristal putih tersebut oleh karena belum ada ketersediaan dana sedangkan Terdakwa masih membutuhkan barang-barang dari PT Sungai Budi, maka pada tanggal 26 Juni 2023 Terdakwa sengaja menandatangani Bilyet Giro Bank BCA nomor EW613278 dengan rekening BCA nomor 2303266666 atas nama PT Visual Prima Nusantara senilai Rp 455.000.000,- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah) yang tertulis jatuh tempo tanggal 12 Juli 2023 untuk diberikan kepada PT Sungai Budi padahal saat itu dalam rekening PT Visual Prima Nusantara tidak tersedia dana tersebut dan Terdakwa juga tidak dapat memastikan apakah pada tanggal 12 Juli 2023 Terdakwa sudah mempunyai dana sebesar Rp 455.000.000,- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah) tersebut untuk dibayarkan kepada PT Sungai Budi.
  • Bahwa untuk kembali mendapatkan barang-barang dari PT Sungai Budi maka sebelum jatuh tempo pencairan Bilyet Giro Bank BCA nomor EW613278 dengan rekening BCA nomor 2303266666 atas nama PT Visual Prima Nusantara senilai Rp 455.000.000,- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah) Terdakwa yang tidak mempunyai ketersediaan dana sengaja melakukan pemesanan barang kepada PT Sungai Budi PT Sungai Budi melalui Saksi SILVANUS PETRA sebagai berikut :
  • Pada tanggal 4 Juli 2023 dengan menggunakan akun pelanggan atas nama PT Visual Prima Nusantara dengan nomor ID GR1141 berupa gula kristal putih sebanyak 200 zak @ 50 kg/zak senilai Rp 128.500.000,- (seratus dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan faktur nomor PS58175423
  • Pada tanggal tanggal 5 Juli 2023 dengan menggunakan akun atas nama DIANA MAWARSARI nomor ID GR1138 berupa tepung beras sebanyak 60 zak @ 25 kg/zak senilai Rp 17.107.860 (tujuh belas juta seratus tujuh ribu delapan ratus enam puluh rupiah) dengan faktur nomor PS52419423
  • Pada tanggal 6 Juli 2023 dengan menggunakan akun atas nama DIANA MAWARSARI nomor ID J20133 berupa Fruktose Rose Brand @ 5 kg sebanyak 500 buah dan Fruktose Rose Brand @ 30 kg sebanyak 64 buah total senilai Rp 140.144.160 (seratus empat puluh juta seratus empat puluh empat ribu seratus enam puluh rupiah) dengan faktur nomor PS52436323

yang mana untuk pemesanan-pemesanan tersebut Terdakwa mengajukan pembayaran tempo dengan alasan Terdakwa belum menerima pembayaran dari pelanggan, dan oleh karena PT Sungai Budi sudah mendapatkan jaminan pembayaran berupa Bilyet Giro Bank BCA nomor EW613278 senilai Rp 455.000.000,- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran barang sebelumnya, maka PT Sungai Budi percaya bahwa Terdakwa bisa membayarnya dan akhirnya PT Sungai Budi kembali memberikan pembayaran tempo kepada Terdakwa dan mengirimkan barang-barang pesanan Terdakwa tersebut.

  • Bahwa setelah jatuh tempo pencairan Bilyet Giro Bank BCA nomor EW613278 senilai Rp 455.000.000,- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah) tanggal 12 Juli 2023 pihak PT Sungai Budi mencoba mencairkan Bilyet Giro tersebut di Bank Mandiri Cabang Jakarta Graha Irama alamat Gedung Graha Irama Lt. Dasar J. H.R. Rasuna Said Kav. X No. 102 Jakarta Selatan, namun Bilyet Giro tersebut tidak dapat dicairkan dengan diterbitkannya surat keterangan penolakan dari Bank BCA tertanggal 13 Juli 2023 dengan alasan dana tidak cukup, kemudian pada tanggal 14 Agustus 2023 pihak PT Sungai Budi kembali mencoba mencairkan Bilyet Giro tersebut di Bank Mandiri Cabang Jakarta Graha Irama namun hasilnya tetap sama dana tersebut tidak dapat dicairkan dengan diterbitkannya surat keterangan penolakan dari Bank BCA tertanggal 15 Agustus 2023.
  • Bahwa dengan adanya penolakan terhadap Bilyet Giro tersebut, maka kemudian pihak PT Sungai Budi melakukan penagihan seluruhnya atas barang-barang yang dipesan oleh Terdakwa yang belum dibayarkan, yang kemudian Terdakwa hanya melakukan pembayaran sebagian yaitu terhadap faktur nomor PS58175423 tanggal 4 Juli 2023 dengan akun pelanggan atas nama PT Visual Prima Nusantara nomor ID GR1141 sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sehingga untuk faktur tersebut masih tersisa sebanyak Rp 48.500.000,- (empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan untuk pesanan dengan faktur nomor PS52419423 tanggal 5 Juli 2023, faktur nomor PS52436323 tanggal 6 Juli 2023 dan faktur PS58152023 tidak dibayarkan.
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT Sungai Budi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).  

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 379a KUHP.----------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

-------Bahwa Terdakwa DIANA MAWARSARI, S.Sos pada bulan Mei 2020 sampai dengan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2020 sampai dengan 2023 bertempat di di PT Sungai Budi kantor cabang Jakarta yang beralamat di Gedung Wisma Budi Lt. 8 Jl. H.R. Rasuna Said, Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada tanggal 20 Mei 2020 Terdakwa menjadi pelanggan di PT Sungai Budi sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan pangan dengan alamat kantor di Gedung Wisma Budi Lt. 8 Jl. H.R. Rasuna Said, Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan (kantor cabang Jakarta). Adapun cara Terdakwa menjadi pelanggan adalah dengan mendaftar melalui Saksi SILVANUS PETRA selaku Sales/Marketing PT Sungai Budi cabang Jakarta dengan nama akun pelanggan DIANA MAWARSARI nomor ID J20133, selanjutnya dengan akun tersebut Terdakwa beberapa kali melakukan pemesanan/pembelian barang-barang dari PT Sungai Budi untuk dijual kembali kepada pelanggan Terdakwa diantaranya air mineral galon, tepung, minyak goreng, gula dan lain sebagainya.
  • Bahwa selain mendaftar dengan nama akun pelanggan DIANA MAWARSARI nomor ID J20133 Terdakwa juga mendaftar sebagai pelanggan PT Sungai Budi dengan tiga akun lainnya diantaranya yaitu akun atas nama PT Visual Prima Nusantara dimana Terdakwa selaku Direktur Utama PT Visual Prima Nusantara dengan nomor ID J20264 yang didaftarkan di PT Sungai Budi pada tanggal 19 Juli 2022, akun atas nama DIANA MAWARSARI dengan nomor ID GR1138 yang didaftarkan pada tanggal 5 Mei 2023, dan akun atas nama PT Visual Prima Nusantara dengan nomor ID GR1141 yang didaftarkan pada tanggal 27 Juni 2023.
  • Bahwa pada bulan Mei 2020 sampai dengan Februari 2023 Terdakwa melakukan pembelian barang-barang kepada PT Sungai Budi dengan menggunakan akun pelanggan DIANA MAWARSARI nomor ID J20133 diantaranya air mineral dalam kemasan galon ukuran 19 liter, dengan ketentuan galon-galon untuk menampung air mineral tersebut dipinjamkan oleh PT Sungai Budi kepada pembeli untuk menampung air mineral tersebut dan galon-galon tersebut dkembalikan ketika pembeli akan melakukan pembelian kembali air mineral atau pembeli sudah tidak melakukan pembelian air mineral dalam kemasan galon tersebut dan selama membeli air mineral dalam kemasan galon ukuran 19 liter tersebut Terdakwa mendapat pinjaman galon dari sesuai dengan jumlah pembelian, dan setelah pembelian pertama kemudian setiap kali melakukan pembelian air mineral tersebut terkadang Terdakwa mengembalikan galon-galon tersebut dan sebagian tidak dikembalikan, selain itu Terdakwa juga meminjam 1 (satu) buah dispenser kepada PT Sungai Budi untuk dipakai, dan oleh karena Terdakwa merupakan pelanggan maka PT Sungai Budi meminjamkan dispenser tersebut hingga akhirnya pada bulan Juli 2023 terdapat permasalahan pembayaran atas pembelian barang-barang lain yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu tidak dapat dicairkannya Bilyet Giro yang ditandatangani oleh Terdakwa untuk dibayarkan kepada PT Sungai Budi sehingga akhirnya PT Sungai Budi melakukan penagihan terhadap semua tagihan dan menarik kembali barang-barang milik PT Sungai Budi yang dipinjam oleh Terdakwa yaitu 1 (satu) buah dispenser senilai Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisa galon kosong yang belum dikembalikan oleh Terdakwa sebanyak 30 (tiga puluh) galon kosong yang masing-masing galon kosong tersebut bernilai Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), akan tetapi saat diminta barang-barang tersebut sudah tidak ada pada Terdakwa dan Terdawa tidak melakukan penggantian atas barang-barang tersebut kepada PT Sungai Budi.
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT Sungai Budi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).  

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.----------------------------------

 

 

                                                                                                                                                                               

                                   Jakarta, 25 Juni 2024

                                  PENUNTUT UMUM

 

 

    Dr. MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, S.H., M.H.

                                        AJUN JAKSA

                                                                                                                                                                                  

                                                                                                            

                                                                                  

                                                                                                                 

                                           

 

Pihak Dipublikasikan Ya