Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa MUHAMAD FAUZAN bin SAIM, pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar jam 05.03 wib dan sekitar jam 07.35 wib sampai dengan hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekitar jam 05.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di unit S.3A tower Shourt Aprtemen Izzara yang beralamat di Jalan TB. Simatupang Kel. Cilandak Barat Kec. Cilandak Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira jam 14.30 wib saat terdakwa MUHAMAD FAUZAN bin SAIM bersama dengan saksi YUNUSRI sedang bekerja sebagai tukang harian (finishing) dilantai 7A Aprtemen Izzara yang beralamat di Jalan TB. Simatupang Kel. Cilandak Barat Kec. Cilandak Jakarta Selatan didatangi oleh saksi GUNAWAN yang bekerja dibagian Engginering dengan mengatakan agar terdakwa bersama dengan saksi YUNUSRI memperbaiki kebocoran air wastafel di unit S.3A tower Shourt Aprtemen Izzara yang digunakan sebagai Gudang (tempat penyimpanan barang) atas perintah saksi ANTON JOKO SAUBAGYO, Amd selaku Supervisor, setelah itu saksi GUNAWAN mengajak saksi YUNUSRI bersama dengan terdakwa menuju unit S.3A tower Shourt Aprtemen Izzara untuk menunjukan wastafel yang harus diperbaiki, setelah sampai selanjutnya saksi GUNAWAN membuka pintu unit S.3A dengan menggunakan 1 (satu) bundel kunci asli berisi 3 buah anak kunci hingga akhirnya masuk kedalam lalu setelah masuk dan menujukan westafel yang harus diperbaiki lalu 1 (satu) bundel kunci asli berisi 3 buah anak kunci diserahkan oleh saksi GUNAWAN kepada saksi YUNUSRI dan tidak lama kemudian saksi GUNAWAN meninggalkan unit tersebut, lalu setelah itu saksi YUNUSRI menyimpan 1 (satu) bundel kunci asli berisi 3 buah anak kunci diatas meja dan langsung memperbaiki westafel tersebut namun tanpa sepengetahuan saksi YUNUSRI selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah anak kunci yang selanjutnya disimpan disaku celana yang sedang terdakwa kenakan dengan maksud agar terdakwa dapat masuk kembali untuk mengambil barangbarang sanitary (kran air, shower dll) yang disimpan di unit S.3A tersebut.
- Bahwa terdakwa yang saat itu sudah berniat akan mengambil barangbarang sanitary (kran air, shower dll) menginap di proyek Apartemen Izzara hingga akhirnya terbangun pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar jam 05.00 wib yang saat itu diketahui didalam proyek Apertemen masih dalam keadaan sepi sehingga terdakwa pergi menuju unit S.3A tower Shourt Apartemen Izzara lalu setelah sampai terdakwa membuka pintu dengan menggunakan kunci asli hingga akhirnya terdakwa berhasil masuk kedalam unit hingga akhirnya terdakwa mengambil 10 (sepuluh) dus kran air merk “GROHE” berbagai tipe yang selanjutnya dimasukan kedalam bungkus plastic warna putih hingga akhirnya terdakwa bawa ke unit S.29.B dan S.27.A yang terdakwa ketahui unit tersebut tidak terkunci dan belum digunakan, setelah itu terdakwa langsung mengeluarkan alat – alat sanitari berupa kran air dari dus yang terdakwa tingggal di unit S.29.B dan S.27.A lalu terdakwa lepas beberapa bagian agar dapat diambil bagian yang terbuat dari bahan kuningan yang selanjutnya terdakwa kumpulkan di dalam tas milik terdakwa, setelah itu terdakwa keluar dari unit Apartemen Izzara untuk menjual bahan kuningan ke lapak di daerah Cilandak dengan cara ditimbang hingga akhirnya laku terjual sebesar Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah).
- Kemudian setelah berhasil lalu terdakwa mengulangi perbuatannya secara bertahap yang dilakukan pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar jam 07.30 wib sampai dengan hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekitar jam 05.00 wib dengan cara yang sama dan berhasil mengambil kurang lebih sebanyak 30 (tiga) puluh dus kran air dan shower merk “GROHE” berbagai tipe dan seluruh barangbarang tersebut terdakwa ambil bagian kuningannya untuk jual ke lapak di daerah Cilandak dengan cara ditimbang dan laku terjual dengan total sebesar Rp.1.300.000, (satu juta tiga ratus ribu rupiah), dan uang hasil penjualan seluruhnya telah habis terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira jam 10:00 Wib saat saksi ANTON JOKO SAUBAGYO, Amd bersama dengan sdr. NURDIN dan beberapa karyawan dari PT. Grage Tri Mitra Usaha melakukan cek barang / stock Opname di unit S.3A tower Shourt Aprtemen Izzara yang digunakan sebagai Gudang (tempat penyimpanan barang) lalu setelah dilakukan pengecekan dan penghitungan yang didasari dari jumlah barang masuk serta barang yang digunakan ternyata diketahui ada barang yang hilang antara lain sebegai berikut :
- 9 (sembilan) Kran air merk Grohe tipe Eurocube 2HDL Dengan Kode 20351000;
- 5 (lima) Kran air merk Grohe tipe Baudge Trimset dengan kode 2903900;
- 6 (enam) Shower merk Grohe tipe Unit Raindshower Kode 27484000;
- 18 (delapan belas) Kran air merk Grohe tipe Eurocube Ohm Basin kode 2312700;
- 2 (dua) Kran air merk Grohe tipe Unit Baudge 2 (dua) Handle Basin 3-Hole kode 20197000.
Dengan total kerugian Rp.111.783.250,- (seratus sebelas juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah), lalu setelah itu saksi ANTON JOKO SAUBAGYO, Amd langsung berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk melakukan pengecekan rekaman CCTV untuk mengetahui siapa saja yang masuk kedalam unit S.3A tower Shourt Aprtemen Izzara yang digunakan sebagai Gudang (tempat penyimpanan barang) dan setelah di buka ternyata diketahui kalau terdakwa beberapa kali terekam masuk kedalam unit S.3A tower Shourt lalu keluar membawa barang yang dibungkus plastic warna putih, atas kejadian tersebut selanjutnya saksi ANTON JOKO SAUBAGYO, Amd melaporkan perbuatan terdakwa kepada saksi AKHMAD BUDI NUGROHO, S.T selaku kordinator proyek hingga akhirnya dikuasakan oleh pihak PT. Grage Tri Mitra Usaha untuk melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Cilandak Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan pihak PT. Grage Tri Mitra Usaha mengalami kerugian sebesar Rp.111.783.250, (seratus sebelas juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah).
--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP ------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa MUHAMAD FAUZAN bin SAIM, pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar jam 05.03 wib sampai dengan hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekitar jam 05.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di unit S.3A tower Shourt Aprtemen Izzara yang beralamat di Jalan TB. Simatupang Kel. Cilandak Barat Kec. Cilandak Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ----
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira jam 14.30 wib saat terdakwa MUHAMAD FAUZAN bin SAIM bersama dengan saksi YUNUSRI sedang bekerja sebagai tukang harian (finishing) dilantai 7A Aprtemen Izzara yang beralamat di Jalan TB. Simatupang Kel. Cilandak Barat Kec. Cilandak Jakarta Selatan didatangi oleh saksi GUNAWAN yang bekerja dibagian Engginering dengan mengatakan agar terdakwa bersama dengan saksi YUNUSRI memperbaiki kebocoran air wastafel di unit S.3A tower Shourt Aprtemen Izzara yang digunakan sebagai Gudang (tempat penyimpanan barang) atas perintah saksi ANTON JOKO SAUBAGYO, Amd selaku Supervisor, setelah itu saksi GUNAWAN mengajak saksi YUNUSRI bersama dengan terdakwa menuju unit S.3A tower Shourt Aprtemen Izzara untuk menunjukan wastafel yang harus diperbaiki, setelah sampai selanjutnya saksi GUNAWAN membuka pintu unit S.3A dengan menggunakan 1 (satu) bundel kunci asli berisi 3 buah anak kunci hingga akhirnya masuk kedalam lalu setelah masuk dan menujukan westafel yang harus dipernaiki lalu 1 (satu) bundel kunci asli berisi 3 buah anak kunci diserahkan oleh saksi GUNAWAN kepada saksi YUNUSRI dan tidak lama kemudian saksi GUNAWAN meninggalkan unit tersebut, lalu setelah itu saksi YUNUSRI menyimpan 1 (satu) bundel kunci asli berisi 3 buah anak kunci diatas meja dan langsung memperbaiki westafel lalu setelah itu terdakwa berjalan menuju meja untuk mengambil 1 (satu) buah anak kunci yang selanjutnya disimpan disaku celana yang sedang terdakwa kenakan dengan maksud agar terdakwa dapat masuk kembali untuk mengambil barangbarang sanitary (kran air, shower dll) yang disimpan di unit S.3A tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar jam 05.03 wib sampai dengan hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekitar jam 05.00 wib yang saat itu diketahui didalam proyek Apertemen masih dalam keadaan sepi, terdakwa pergi menuju unit S.3A tower Shourt Apartemen Izzara lalu setelah sampai terdakwa membuka pintu dengan menggunakan kunci asli hingga akhirnya terdakwa berhasil masuk kedalam untuk mengambil secara bertahap hingga total sebanyak 40 (empat puluh) dus kran air dan shower merk “GROHE” berbagai tipe yang selanjutnya dimasukan kedalam bungkus plastic warna putih hingga akhirnya terdakwa bawa ke unit S.29.B dan S.27.A yang terdakwa ketahui unit tersebut tidak terkunci dan belum digunakan, setelah itu terdakwa langsung mengeluarkan alat – alat sanitari berupa kran air dari dus yang terdakwa tingggal di unit S.29.B dan S.27.A lalu terdakwa lepas beberapa bagian agar dapat diambil bagian yang terbuat dari bahan kuningan yang selanjutnya terdakwa kumpulkan di dalam tas milik terdakwa, setelah itu terdakwa keluar dari unit Apartemen Izzara untuk menjual bahan kuningan ke lapak di daerah Cilandak dengan cara ditimbang hingga akhirnya laku terjual dengan total sebesar Rp.1.700.000, (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan seluruhnya telah habis terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira jam 10:00 Wib saat saksi ANTON JOKO SAUBAGYO, Amd bersama dengan sdr. NURDIN dan beberapa karyawan dari PT. Grage Tri Mitra Usaha melakukan cek barang / stock Opname di unit S.3A tower Shourt Aprtemen Izzara yang digunakan sebagai Gudang (tempat penyimpanan barang) lalu setelah dilakukan pengecekan dan penghitungan yang didasari dari jumlah barang masuk serta barang yang digunakan ternyata diketahui terdapat kehilangan barang antara lain sebegai berikut :
- 9 (sembilan) Kran air merk Grohe tipe Eurocube 2HDL Dengan Kode 20351000;
- 5 (lima) Kran air merk Grohe tipe Baudge Trimset dengan kode 2903900;
- 6 (enam) Shower merk Grohe tipe Unit Raindshower Kode 27484000;
- 18 (delapan belas) Kran air merk Grohe tipe Eurocube Ohm Basin kode 2312700;
- 2 (dua) Kran air merk Grohe tipe Unit Baudge 2 (dua) Handle Basin 3-Hole kode 20197000.
Dengan total kerugian Rp.111.783.250,- (seratus sebelas juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah), lalu setelah itu saksi ANTON JOKO SAUBAGYO, Amd langsung berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk melakukan pengecekan rekaman CCTV untuk mengetahui siapa saja yang masuk kedalam unit S.3A tower Shourt Aprtemen Izzara yang digunakan sebagai Gudang (tempat penyimpanan barang) dan setelah di buka ternyata diketahui kalau terdakwa beberapa kali terekam masuk kedalam unit S.3A tower Shourt dan keluar membawa barang yang dibungkus plastic warna putih, atas kejadian tersebut selanjutnya saksi ANTON JOKO SAUBAGYO, Amd melaporkan perbuatan terdakwa kepada saksi AKHMAD BUDI NUGROHO, S.T selaku kordinator proyek hingga akhirnya dikuasakan oleh pihak PT. Grage Tri Mitra Usaha untuk melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Cilandak Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan pihak PT. Grage Tri Mitra Usaha mengalami kerugian sebesar Rp.111.783.250, (seratus sebelas juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah).
--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ------------------------------------------------
|