Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
318/Pid.B/2024/PN JKT.SEL ANESTYA LASTYA, S.H. MUHAMMAD EGI Alias ACHIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 318/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2916/APB/SEL/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANESTYA LASTYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD EGI Alias ACHIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-138/JKTSL/Eoh.2/05/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap                                  :  MUHAMMAD EGI als ACIL

NIK                                                  : 1807240101000006

Tempat lahir                                    :  Lampung

Umur / tgl. lahir                                :  24 tahun / 01 Januari 2000

Jenis kelamin                                   :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan      :  Indonesia

Tempat tinggal                                 :  Desa Gunung Mas Rt. 009/005 Kel. Gunung Mas, Kec. Marga Sekampung, Kab. Lampung Timur

A g a m a                                         :  Islam

Pekerjaan                                        :  Nelayan

Pendidikan                                      :  SD

     

B.   PENAHANAN.

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penyidik sejak tanggal 13 Maret 2024 s/d 01 April 2024.

-     Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 02 April 2024 s/d tanggal 11 Mei 2024.

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 07 Mei 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan

 

C.   D A K W A A N  :

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD EGI als ACIL pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Blok M Square Jl. Melawai IV Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---

 

  • Bahwa awalnya terdakwa menghubungi sdr Oboy (DPO) melalui facebook untuk menumpang tinggal di tempat sdr Oboy karena terdakwa telah dipecat dari pekerjaannya sehingga tidak bisa tinggal di mess karyawan kemudian sdr Oboy mengarahkan terdakwa menuju terminal Blok M, dan setelah terdakwa bertemu dengan sdr Oboy lalu terdakwa diberikan kopi dan rokok, selanjutnya sekira pukul 03.30 wib hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 di Blok M Square Blok M Square Jl. Melawai IV Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sdr Oboy yang mengetahui sepeda motor Yamaha Mio GT no pol B 6281 WJM warna hitam yang sedang terparkir tidak dikunci stangnya berniat mengambil sepeda motor tersebut kemudian menyuruh terdakwa untuk berpura pura membeli bensin dengan memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut dan mendorongnya lalu ketika sampai di portal petugas parkir meminta karcis parker namun terdakwa tidak mempunyai karcis parker sehingga terdakwa diminta STNK sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa meninggalkan sepeda motornya di portal dan kembali menemui sdr Oboy meminta STNK sepeda motor akan tetapi sdr Oboy beralasan STNK sepeda motor tersebut hilang kemudian terdakwa kembali ke petugas parkir memberitahu petugas parkir lalu petugas parkir meminta KTP pemilik sepeda motor lalu terdakwa kembali menemui sdr Oboy meminta KTP namun sdr Oboy beralasan KTP miliknya ditahan pihak hotel tempatnya menginap, sehingga sdr Oboy memberikan kartu BPJS miliknya kepada terdakwa.
  • Bahwa kemudian terdakwa kembali menemui petugas parker dan memberikan kartu BPJS milik sdr Oboy akan tetapi petugas parker menolak kartu BPJS tersebut kemudian saksi Tri Wijayanto yang hendak pulang melihat sepeda motor miliknya didorong oleh terdakwa yang kemudian saksi Tri Wijayanto menanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan sepeda motor tersebut dan dijawab oleh terdakwa milik temannya yag bernama sdr Oboy  selanjutnya saksi Tri Wijayanto meminta kepada terdakwa untuk mencari temannya namun terdakwa tidak bisa menunjukkan keberadaan temannya, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio GT no pol B 6281 WJM warna hitam diamankan oleh saksi Tri Wijayanto lalu diserahkan kepada polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Tri Wijayanto mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. ---

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD EGI als ACIL pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Blok M Square Jl. Melawai IV Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 03.30 wib terdakwa yang sedang berada di Blok M Square Blok M Square Jl. Melawai IV Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mendorong sepeda motor Yamaha Mio GT no pol B 6281 WJM warna hitam milik saksi Tri Wijayanto yang sedang terparkir karena tidak dikunci stang untuk dibawa keluar parkiran tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya, kemudian saksi Tri Wijayanto yang hendak pulang melihat sepeda motor miliknya didorong oleh terdakwa lalu saksi Tri Wijayanto menanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan sepeda motor tersebut dan dijawab oleh terdakwa milik temannya yang bernama sdr Oboy  selanjutnya saksi Tri Wijayanto meminta kepada terdakwa untuk mencari temannya namun terdakwa tidak bisa menunjukkan keberadaan temannya, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio GT no pol B 6281 WJM warna hitam diamankan oleh saksi Tri Wijayanto lalu diserahkan kepada polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Tri Wijayanto mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ---

 

                 

                              Jakarta, 07 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

             ANESTA LASTYA, SH

                                                                                      Jaksa Muda NIP. 19850423 200912 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya