Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan Para Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, Penangkapan dan Penahanan dengan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dokumen dan/atau Menggunakan dokumenm palsu dalam akta otentik dan/atau Penipuan dan/atau Penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) CQ Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (BARESKRIM POLRI) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon oleh Para Termohon.
- Memerintahkan kepada Para Termohon untuk menghentikan Penuntutan dan melepaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Cipinang/ RUTAN CIPINANG.
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
- Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|