Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
794/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Gleneagle Securities Nominees Pty Limited 1.PT. Borneo Prima Coal Indonesia
2.KIRKHAM INTERNATIONAL PTE. LTD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 794/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gleneagle Securities Nominees Pty Limited
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kemal Partogi Sipahutar, S.H.Gleneagle Securities Nominees Pty Limited
Tergugat
NoNama
1PT. Borneo Prima Coal Indonesia
2KIRKHAM INTERNATIONAL PTE. LTD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 16.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap seluruh harta kekayaan Para Tergugat baik berupa harta yang bergerak maupun harta tidak bergerak serta harta yang berwujud maupun tidak berwujud termasuk pula saham Tergugat II yang ada pada Tergugat I maupun rekening bank atas nama Tergugat I.

 

  1. Menyatakan hukumnya :
  • Surat Utang dengan Jaminan (Secured Loan Note Agreement) tertanggal 27 Juli 2017 kemudian diamandemen/diubah dan dinyatakan kembali dengan Surat Utang dengan Jaminan (Secured Loan Note Agreement) tertanggal 11 September 2017;
  • Akta Royalti tertanggal 27 Juli 2017 kemudian diamandemen/diubah dan dinyatakan kembali dengan Akta Royalti tertanggal 11 September 2017;
  • Akta Gadai atas Rekening Bank No. 81 tanggal 16 Agustus 2017;
  • Akta Penjaminan Pembayaran Uang tertanggal 11 September 2017

adalah sah dan mengikat dengan segala akibat hukumnya.

  1. Menyatakan hukumnya Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi).
  2. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng dan atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk memenuhi kewajiban membayar uang secara keseluruhan nilainya sebesar US$ 16.000.000 (enam belas juta dolar Amerika Serikat) secara tunai dan sekaligus ditambah keuntungan yang sedianya diperoleh Penggugat apabila Para Tergugat tidak melakukan cidera janji / wanprestasi yang nilainya sebesar 6 % setiap tahun dari                US$ 16.000.000 (enam belas juta dolar Amerika Serikat) yang dihitung mulai dimajukannya gugatan ini sampai dengan Para Tergugat memenuhi seluruh isi putusan perkara aquo dengan baik, dan bilamana perlu pelaksanaannya dibantu dengan alat kekuasaan negara.
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) setiap hari Para Tergugat lalai/terlambat memenuhi seluruh isi putusan perkara ini dihitung mulai 8 (delapan) hari sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat memenuhi/melaksanakan seluruh isi putusan perkara ini dengan baik.
  4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verset, banding, kasasi, atau upaya hukum lain dari Para Tergugat.
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang ada/timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak