INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1143/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL | Achmad Sutowo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 1143/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menyatakan bahwa nama “Achmad Sutoiwo”, “Ir. A Sutowo”, “Ir Sutowo”, “A Sutowo”, “A Sutowo Ir”, dan “Achmad Sutowo Sutopo” adalah merupakan satu orang yang sama; 3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan Pencatatan Nama pada seluruh dokumen Pemohon dan menggunakan pencatatan nama “Achmad Sutowo” sebagai identitas terkait nama Pemohon; 4. Membebankan biaya perkara menurut peraturan perundang – perundangan yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |