Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
873/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL SOPIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 873/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SOPIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan atau menyatakan sah bahwa telah terjadi pernikahan/perkawinan antara pemohon SOPIAH dengan seorang laki laki yang bernama PRINSIP SEMBIRING MELIALA yang menikah (secara Islam) di Kantor Urusan Agama (KUA) yang beralamat di Desa Tigalingga, Kecamatan Dairi Sumatera Utara pada tanggal 29 Juni. Dan menikah kembali (secara Kristen) di Gerja Kristen Kudus Indonesia yang beralamat di Jakarta pada tanggal 3 Juni 1995 ;
  3. Memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan untuk mencatatkan dan mendaftarkandlam register yang di pergunakan untuk keperluan itu, serta menerbitkan satu akte perkawinan atas nama SOPIAH dengan seorang laki laki yang bernama PRINSIP SEMBIRING MELIALA di Gereja Kristen Kudus Indonesia pada tanggal 3 Juni 1995 sesuai dengan akte nikah pemohon;
  4. Membebankan seluruh biaya dari perkara ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak