Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
616/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL NULI NALI MURTI, S.H., M.H. MUSKAMARULLAH bin ABU BAKAR ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 616/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6137/APB/SEL/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NULI NALI MURTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSKAMARULLAH bin ABU BAKAR ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung Nomor 1 RW.002, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa,

Jakarta Selatan - 12530

 

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                   P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

S U R A T   D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM -180 / JKTSL /Enz.2/ 09 / 2024

I.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                       :     MUSKAMARULLAH bin ABU BAKAR ALI

Nomor KTP                             :     1108192008950001

Tempat Lahir                          :     Matang Sijuek Timu, Aceh

Umur / Tanggal Lahir            :     29 Tahun / 20 Agustus 1995

Jenis Kelamin                         :     Laki-laki

Kewarganegaraan/

Kebangsaan                           :     INDONESIA

Alamat Tempat Tinggal        :     Rumah Kontrakan di Gang Leo I RT.014 RW.007 Kelurahan Pejaten Timur Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan

Alamat Sesuai KTP               :     Jl. Kupula Dusun Bilang Rayeuk RT.000 RW.000 Kelurahan Uten Bayi Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawae, Provinsi Aceh

A g a m a                                 :     ISLAM

Pekerjaan                                :     Wiraswasta (Dagang)

Pendidikan                              :     SMP

II.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.   Penangkapan            :     Ditangkap Tim DITRESNARKOBA Polda Metro Jaya tanggal 14 Mei 2024

2.   Penahanan                :    

-     Penyidik                                                  :     sejak tanggal 15-05-2024 s.d tanggal 03-06-2024

-     Perpanjangan Penuntut Umum          :     sejak tanggal 04-06-2024 s.d tanggal 13-07-2024

-     Perpanjangan PN 1                               :     sejak tanggal 14-07-2024 s.d tanggal 12-08-2024

-     Perpanjangan PN 2                               :     sejak tanggal 13-08-2024 s.d tanggal 11-09-2024

-     Penuntut Umum                                     :     sejak tanggal 05 September 2024 sampai dilimpahkan ke PN

III.  DAKWAAN :

KESATU :

---------------Bahwa ia Terdakwa MUSKAMARULLAH bin ABU BAKAR ALI bersama saksi HISBABULLAH dan saksi SYARIZAL (keduanya Terdakwa diajukan dalam berkas penuntutan terpisah), sejak awal bulan Mei 2022 sampai hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk antara bulan Mei 2022 sampai bulan Mei 2024, bertempat di Warung (Toko Obat) terbuat dari Kontainer terletak dipinggir jalan dekat Hotel Banggalawa Jl. Raya Pasar Minggu Nomor 22-23 RT.001 RW.004 Kelurahan Pasar Minggu Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Terdakwa selaku orang yang melakukan dan yang menyuruh melakukan perbuatan yaitu dengan sengaja, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan / atau ayat (2), yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwa sejak awal bulan Mei 2022 waktu tepatnya sudah tidak dapat diingat lagi bertempat di Rumah Kontrakan di Gang Leo I RT.014 RW.007 Kelurahan Pejaten Timur Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan tanpa dilengkapi surat perizinan berusaha dari Pemerintah Terdakwa MUSKAMARULLAH mulai membeli sekaligus menjual sediaan farmasi berupa obat TRAMADOL warna putih dan obat TRIHEXYPNENYDYL warna kuning, awalnya obat-obat tersebut dibeli Terdakwa MUSKAMARULLAH dari BANG MIN (DPO) diantarkan ke rumah kontrakan, kemudian oleh Terdakwa MUSKAMARULLAH dijual kepada konsumen atau kepada para pedagang obat-obatan yang datang ke rumah kontrakan tersebut.
    • Pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 Terdakwa MUSKAMARULLAH membeli Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer yang terletak dipinggir jalan dekat Hotel Banggalawa di Jl. Raya Pasar Minggu Nomor 22-23 RT.001 RW.004 Kelurahan Pasar Minggu Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan dari WANDA seharga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), maksudnya Terdakwa MUSKAMARULLAH membeli Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer tersebut untuk dijadikan tempat menjual obat-obatan yang tidak dilengkapi surat perizinan berusaha dari Pemerintah dan tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia akan tetapi sampai dengan awal bulan Mei 2024 Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer tersebut belum digunakan dan sisa obat TRAMADOL warna putih dan sisa obat TRIHEXYPNENYDYL warna kuning yang belum terjual oleh Terdakwa MUSKAMARULLAH disimpan didalam lemari pakaian di ruang belakang kontrakan sebagai persediaan untuk dijual jika ada konsumen atau para pedagang obat yang mau membelinya dan sejak awal bulan Mei 2024 obat TRAMADOL warna putih berikut obat TRIHEXYPNENYDYL warna kuning tersebut sudah habis terjual.
    • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar jam 23.00 WIB ketika sedang di rumah kontrakan Terdakwa MUSKAMARULLAH didatangi saksi HISBABULLAH dan saksi SYARIZAL (keduanya diajukan sebagai Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) ikut menginap di kontrakan yang ditempati Terdakwa MUSKAMARULLAH.
    • Lalu kesokan harinya yaitu hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira jam 10.00 WIB bertempat di rumah kontrakan Terdakwa MUSKAMARULLAH menawarkan Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer terletak dipinggir jalan dekat Hotel Banggalawa di Jl. Raya Pasar Minggu Nomor 22-23 RT.001 RW.004 Kelurahan Pasar Minggu Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan agar dibeli oleh saksi HISBABULLAH seharga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) supaya dijadikan sebagai Warung (Toko) untuk menjual obat-obatan yang tidak ada izin edarnya dari Badan POM.
    • Pada saat itu saksi HISBABULLAH menyanggupi mau membeli Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer tersebut seharga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan pembayaran dengan cara dicicil setiap bulan sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) selama 10 (sepuluh) bulan, selanjutnya Terdakwa MUSKAMARULLAH mengajak saksi HISBABULLAH dan saksi SYARIZAL melihat letak Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer tersebut, sekitar jam 12.00 WIB Terdakwa MUSKAMARULLAH bersama saksi HISBABULLAH dan saksi SYARIZAL tiba di lokasi Warung (Toko Obat) tersebut, lalu Terdakwa MUSKAMARULLAH menyerahkan kunci Kontainer / Warung kepada saksi HISBABULLAH, kemudian saksi HISBABULLAH menyuruh saksi SYARIZAL membersihkan Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer tersebut, setelah itu Terdakwa MUSKAMARULLAH memberitahu kepada saksi HISBABULLAH jika akan membeli obat yang tidak ada izin edarnya dari Badan POM tersebut agar membeli dari BANG MIN (DPO) sambil Terdakwa MUSKAMARULLAH memberikan nomor telephone BANG MIN (DPO) untuk dihubungi saksi HISBABULLAH.
    • Bahwa sesuai arahan dari Terdakwa MUSKAMARULLAH kemudian saksi HISBABULLAH langsung menghubungi nomor milik BANG MIN (DPO) pada pokoknya memesan obat TRAMADOL warna putih sebanyak 10 (sepuluh) lembar total sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan TRIHEXYPNENYDYL warna kuning sebanyak 3 (tiga) lembar total sebanyak 30 (tiga puluh) butir seharga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah), setelah itu saksi HISBABULLAH disuruh menemui BANG MIN (DPO) didekat Stasiun Pasar Minggu Jakarta Selatan sekitar jam 17.00 WIB.
    • Lalu sore harinya sekitar jam 17.00 WIB dari Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer saksi HISBABULLAH jalan kaki menemui BANG MIN (DPO) didekat Stasiun Pasar Minggu Jakarta Selatan karena letaknya tidak begitu jauh, setelah bertemu kemudian saksi HISBABULLAH menerima 2 (dua) macam obat dari BANG MIN (DPO) yaitu obat TRAMADOL warna putih 10 (sepuluh) lembar total 100 (seratus) butir dan obat TRIHEXYPNENYDYL warna kuning sebanyak 3 (tiga) lembar total sebanyak 30 (tiga puluh) butir, setelah itu saksi HISBABULLAH melakukan pembayaran sejumlah Rp.460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah), selanjutnya obat TRAMADOL warna putih dan obat TRIHEXYPNENYDYL warna kuning tersebut oleh saksi HISBABULLAH dibawa pulang ke Kontrakan di Gang Leo I RT.014 RW.007 Kelurahan Pejaten Timur Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan dan atas seijin dari Terdakwa MUSKAMARULLAH kemudian obat TRAMADOL dan obat TRIHEXYPNENYDYL tersebut oleh saksi HISBABULLAH disimpan diruang depan dibawah lemari TV, lalu saksi HISBABULLAH menyuruh saksi SYARIZAL untuk menjual obat TRAMADOL warna putih dan obat TRIHEXYPNENYDYL warna kuning di Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer dengan gaji perhari sejumlah Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
    • Pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar jam 11.00 WIB saksi HISBABULLAH mengajak saksi SYARIZAL jalan ke Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer tersebut, setelah tiba lalu saksi HISBABULLAH menyuruh saksi SYARIZAL supaya menjual obat TRAMADOL warna putih dan obat TRIHEXYPNENYDYL warna kuning sambil saksi HISBABULLAH menyerahkan Obat TRAMADOL warna putih tanpa merek sebanyak 10 (sepuluh) lembar total sebanyak 100 (seratus) butir dan obat TRIHEXYPNENYDYL warna kuning tanpa merek sebanyak 3 (tiga) lembar total sebanyak 30 (tiga puluh) butir sambil saksi HISBABULLAH memberikan catatan daftar harga obat kepada saksi SYARIZAL dengan perincian yaitu : obat TRAMADOL warna putih seharga Rp.95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) dan obat TRIHEXYPNENYDYL warna kuning seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan sejak saat itu saksi SYARIZAL sudah menjual obat TRAMADOL warna putih dan obat TRIHEXYPNENYDYL warna kuning tanpa menghitung banyaknya yang terjual. Sekitar jam 18.00 WIB saksi SYARIZAL pulang ke Kontrakan tersebut menyerahkan uang hasil penjualan obat-obatan kepada saksi HISBABULLAH sejumlah Rp.290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), setelah itu saksi HISBABULLAH menyerahkan upahnya kepada saksi SYARIZAL sejumlah Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
    • Kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 12.00 WIB ketika saksi SYARIZAL sedang menunggu pembeli di Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer yang terletak dipinggir jalan dekat Hotel Banggalawa di Jl. Raya Pasar Minggu Nomor 22-23 RT.001 RW.004 Kelurahan Pasar Minggu Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan didatangi beberapa orang anggota Polisi dari Unit 3 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya diantaranya saksi READY PRATAMA dan saksi DAVA RIZKY AULIA RAMADHAN, setelah itu Polisi memanggil anggota Security yang sedang jaga di Hotel Banggalawa yaitu saksi ZAINURI minta agar ikut menyaksikan proses penggeledahan di Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer yang tidak begitu jauh dari Hotel Banggalawa.
    • Lalu Polisi disaksikan oleh saksi ZAINURI melakukan penggeledahan terhadap Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer tersebut dan dari Etalase ditemukan barang bukti obat dan bukti lainnya yaitu : Obat TRAMADOL tanpa merk sebanyak 71 (tujuh puluh satu) butir, obat TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 43 (empat puluh tiga) butir, 2 (dua) pack plastik klip bening kecil, 1 (satu) lembar kertas berisi catatan penjualan obat, 1 (satu) unit Handphone merek XIOMI warna Silver berikut sim card nomor 0812239465254 dan uang hasil penjualan obat total sejumlah Rp.128.000,- (seratus dua puluh delapan ribu rupiah). Ketika diinterogasi saksi SYARIZAL mengaku barang bukti obat yang disita dari penguasaan saksi SYARIZAL tersebut adalah milik saksi HISBABULLAH dan kapasitas saksi SYARIZAL pegawai di Warung tersebut untuk menjual obat sesuai perintah dan arahan saksi HISBABULLAH.
    • Bahwa ketika Polisi sedang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tersebut saksi SYARIZAL sedang jalan kaki menuju ke Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer tersebut melihat di Warung (Toko Obat) tersebut ramai banyak orang sehingga saksi HISBABULLAH kembali ke Kontrakan mengajak Terdakwa MUSKAMARULLAH untuk mengecek keadaan di Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer yang ditunggui saksi SYARIZAL dan setelah Terdakwa MUSKAMARULLAH bersama saksi HISBABULLAH tiba didepan Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer tersebut dilihat oleh anggota Polisi yang sedang menginterogasi saksi SYARIZAL sehingga salah satu anggota Polisi langsung menghampiri dilanjutkan menangkap Terdakwa MUSKAMARULLAH dan saksi HISBABULLAH, lalu Polisi menanyakan barang bukti yang disita dari saksi SYARIZAL dan pemilik Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer, ketika itu saksi HISBABULLAH mengakui barang bukti yang disita dari saksi SYARIZAL tersebut adalah milik saksi HISBABULLAH dan Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer dibeli saksi HISBABULLAH dari Terdakwa MUSKAMARULLAH seharga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) akan tetapi belum dibayar karena pembayarannya akan dicicil setiap bulan, serta saksi HISBABULLAH menjual obat-obatan di Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer adalah sesuai arahan Terdakwa MUSKAMARULLAH serta obat dibeli dari BANG MIN (DPO) sesuai saran dari Terdakwa MUSKAMARULLAH tanpa dilengkapi surat izin berusaha dari Pemerintah dan obat yang dijual tidak ada izin edar dari BPOM, selanjutnya Terdakwa MUSKAMARULLAH bersama saksi HISBABULLAH dan saksi SYARIZAL berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
    • Berdasarkan Hasil Uji Badan Pengawas Obat dan Makanan tertanggal 14 Juni 2024 barang bukti yang disita dari Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer tersebut disimpulkan sebagai berikut :

1).     Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.03.06.24.335, contoh yang diterima 71 tablet, Hasil Pengujian, Pemerian : Tablet berwarna putih dengan satu sisi bertandakan TMD 50 dan sisi lainnya bertandakan AM. Komposisi N/A. Uji yang dilakukan Identifikasi Tramadol Hidroklorida, hasil positif, syarat N/A, acuan MA PPPOMN No.38/OB/19. Kesimpulan contoh yang diuji terdeteksi Tramadol Hidroklorida.

2).     Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.04.06.24.336, contoh yang diterima 43 tablet, Hasil Pengujian, Pemerian : Tablet berwarna kuning. Komposisi N/A. Uji yang dilakukan Identifikasi Triheksifenidil Hidroklorida, hasil positif, syarat N/A, acuan MA PPPOMN No.38/OB/19. Kesimpulan contoh yang diuji tersebut terdeteksi Triheksifenidil Hidroklorida.

    • Berdasarkan Ahli dari Badan POM yaitu ARGA TRI KUSUMA, S.Farm.,Apt., bahwa :

1).     Barang bukti tablet Tramadol tanpa merek, tanpa ada keterangan nama Industri Farmasi pembuat (Produsen), dengan pemerian tablet berwarna putih dengan penandaan tulisan MA pada satu sisi dan tulisan TMD/50 pada sisi lainnya merek. Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratoris Nomor : PP.01.01.06.131.03.06.24.335 tanggal 14 Juni 2024 secara kualitatif positif mengandung Tramadol Hidroklorida. Obat tersebut tidak terdaftar dalam database BPOM R.I.

2).     Barang bukti Trihexyphenidyl tablet berwarna kuning dengan penandaan tulisan NOVA pada salah satu sisi dan tulisan DMP pada sisi lainnya. Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.04.06.24.336 tertanggal 14 Juni 2024 secara kualitatif positif mengandung Triheksifenidil Hidroklorida. Obat tersebut tidak dapat diidentifikasi terkait legalitasnya karena kemasan tidak lengkap.

  • Ahli Badan POM yaitu ARGA TRI KUSUMA, S.Farm.,Apt., menjelaskan untuk melakukan peredaran obat kepada masyarakat harus dilakukan oleh fasilitas pelayanan kefarmasian yang telah memiliki izin berusaha berupa Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik. Khusus untuk Toko Obat hanya dapat melakukan penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas. Pelaksanaan penjualan obat juga dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang telah mendapatkan izin praktek. Dari barang bukti yang ditunjukan, obat tersebut tidak terdaftar di Badan POM, serta terdapat potensi palsu mengingat beberapa informasi tidak tercantum pada kemasan obat. Berdasarkan hal tersebut diatas dan sesuai dengan barang bukti yang ditunjukkan, kegiatan yang dilakukan MUSKAMARULLAH dan HISBABULLAH serta SYARIZAL di Warung (Toko Obat) terbuat dari Kontainer dipinggir Jl. Raya Pasar Minggu RT.001 RW.004 Kelurahan Pasar Minggu Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, tidak sesuai ketentuan peredaran obat di Indonesia yaitu tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk penjualan obat-obatan.
  • Ahli ARGA TRI KUSUMA, S.Farm.,Apt., menjelaskan setiap obat terdapat dosis terapi, agar dapat bermanfaat dan memberikan efek farmakologi sesuai yang diharapkan saat pasien mengkonsumsinya, khususnya untuk obat keras harus dengan pengawasan dari dokter dan dikonsumsi sesuai dengan dosis yang tertulis pada resep. Penggunaan berlebihan dan tanpa kontrol dapat menyebabkan timbulnya efek yang tidak diharapkan yang dapat mengganggu Kesehatan pasien / masyarakat. Beberapa dampak kesehatan terhadap pasien yang mengkonsumsi obat yang dijual secara bebas seperti yang dilakukan oleh MUSKAMARULLAH, HISBABULLAH dan SYARIZAL yaitu :

a).     Tramadol dapat menimbulkan efek samping berupa pusing dan limbung, kebingungan, halusinasi, gangguan koordinasi, gangguan pencernaan, kesulitan berkemih. Penggunaan yang berlebihan dapat menyebabkan ketergantungan, depresi pernafasan, kejang, koma, hipotensi dan henti jantung.

b).     Triheksiphenidyl dapat menimbulkan efek samping penglihatan buram, pusing atau sakit kepala, mulut kering, mual muntah, konstipasi, mengantuk, kelelahan, rasa cemas, reaksi sistem saraf yang parah seperti otot sangat kaku, demam tinggi, detak jantung cepat, gemetar dan pingsan.

  • Bahwa obat yang disita tersebut termasuk obat keras yang hanya dapat dijual kepada masyarakat melalui fasilitas Pelayanan Kefarmasian yaitu Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik dan/atau Puskesmas dan dalam memperolehnya harus berdasarkan resep dari dokter. Tidak diperbolehkan masyarakat membeli diluar fasilitas dimaksud dan / atau tanpa resep dari dokter.
  • Bahwa perbuatan MUSKAMARULLAH bersama HISBABULLAH serta SYARIZAL yang menjual obat tersebut tidak memiliki keahlian dalam bidang kesehatan dan tidak berwenang mengadakan, mendistribusi atau menyalurkan sediaan farmasi berupa obat karena bukan tenaga kefarmasian, serta tidak memiliki perizinan berusaha.

--------------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 Paragraf 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

---------------Bahwa ia Terdakwa MUSKAMARULLAH bersama saksi HISBABULLAH dan saksi SYARIZAL (keduanya Terdakwa diajukan dalam berkas penuntutan terpisah), sejak awal bulan Mei 2022 sampai hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk antara bulan Mei tahun 2022 sampai bulan Mei tahun 2024, bertempat di Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer terletak dipinggir jalan dekat Hotel Banggalawa di Jl. Raya Pasar Minggu No.22-23 RT.001 RW.004 Kelurahan Pasar Minggu Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Terdakwa selaku orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan perbuatan yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwa sejak awal bulan Mei 2022 waktu tepatnya sudah tidak dapat diingat lagi bertempat di Rumah Kontrakan yang terletak di Gang Leo I RT.014 RW.007 Kelurahan Pejaten Timur Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan Terdakwa MUSKAMARULLAH mulai membeli dan menjual sediaan farmasi berupa obat TRAMADOL warna putih dan obat TRIHEXYPNENYDYL warna kuning yang tidak memenuhi standar / persyaratan / keamanan dan mutu karena tidak ada izin edarnya dari Badan POM, awalnya obat-obat tersebut dibeli dari BANG MIN (DPO) diantarkan ke rumah kontrakan, lalu oleh Terdakwa MUSKAMARULLAH dijual kepada konsumen atau kepada para pedagang obat-obatan yang datang ke rumah kontrakan tersebut.
    • Pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 Terdakwa MUSKAMARULLAH membeli Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer yang terletak dipinggir jalan dekat Hotel Banggalawa di Jl. Raya Pasar Minggu Nomor 22-23 RT.001 RW.004 Kelurahan Pasar Minggu Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan dari WANDA seharga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), maksudnya Terdakwa MUSKAMARULLAH membeli Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer tersebut untuk dijadikan tempat menjual obat-obatan yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia akan tetapi sampai dengan awal bulan Mei 2024 Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer tersebut oleh Terdakwa MUSKAMARULLAH belum dipergunakan dan sisa obat TRAMADOL warna putih dan obat TRIHEXYPNENYDYL warna kuning yang belum terjual oleh Terdakwa MUSKAMARULLAH disimpan didalam lemari pakaian di ruang belakang kontrakan sebagai persediaan untuk dijual jika ada konsumen atau para pedagang obat yang mau membelinya dan sejak awal bulan Mei 2024 obat TRAMADOL warna putih berikut obat TRIHEXYPNENYDYL warna kuning tersebut sudah habis terjual.
    • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar jam 23.00 WIB ketika sedang di rumah kontrakan Terdakwa MUSKAMARULLAH didatangi saksi HISBABULLAH dan saksi SYARIZAL (keduanya diajukan sebagai Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) ikut menginap di kontrakan yang ditempati Terdakwa MUSKAMARULLAH.
    • Lalu kesokan harinya yaitu hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira jam 10.00 WIB bertempat di rumah kontrakan Terdakwa MUSKAMARULLAH menawarkan Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer terletak dipinggir jalan dekat Hotel Banggalawa di Jl. Raya Pasar Minggu Nomor 22-23 RT.001 RW.004 Kelurahan Pasar Minggu Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan agar dibeli oleh saksi HISBABULLAH seharga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) supaya dijadikan sebagai Warung (Toko) untuk menjual obat-obatan yang tidak ada izin edarnya dari Badan POM dan tidak memenuhi standar / persyaratan / keamanan dan mutu.
    • Pada saat itu saksi HISBABULLAH menyanggupi mau membeli Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer tersebut seharga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan pembayaran dengan cara dicicil setiap bulan sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) selama 10 (sepuluh) bulan, selanjutnya Terdakwa MUSKAMARULLAH mengajak saksi HISBABULLAH dan saksi SYARIZAL melihat letak Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer tersebut, sekitar jam 12.00 WIB Terdakwa MUSKAMARULLAH bersama saksi HISBABULLAH dan saksi SYARIZAL tiba di lokasi Warung (Toko Obat) tersebut, lalu Terdakwa MUSKAMARULLAH menyerahkan kunci Kontainer / Warung kepada saksi HISBABULLAH, kemudian saksi HISBABULLAH menyuruh saksi SYARIZAL membersihkan Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer tersebut, setelah itu Terdakwa MUSKAMARULLAH memberitahu kepada saksi HISBABULLAH jika akan membeli obat yang tidak ada izin edarnya dari Badan POM dan tidak memenuhi standar atau persyaratan atau keamanan dan mutu tersebut agar membeli dari BANG MIN (DPO) sambil Terdakwa MUSKAMARULLAH memberikan nomor telephone BANG MIN (DPO) untuk dihubungi saksi HISBABULLAH.
    • Bahwa sesuai arahan dari Terdakwa MUSKAMARULLAH kemudian saksi HISBABULLAH langsung menghubungi nomor milik BANG MIN (DPO) pada pokoknya memesan obat TRAMADOL warna putih sebanyak 10 (sepuluh) lembar total sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan TRIHEXYPNENYDYL warna kuning sebanyak 3 (tiga) lembar total sebanyak 30 (tiga puluh) butir seharga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah), setelah itu saksi HISBABULLAH disuruh menemui BANG MIN (DPO) didekat Stasiun Pasar Minggu Jakarta Selatan sekitar jam 17.00 WIB.
    • Lalu sore harinya sekitar jam 17.00 WIB dari Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer saksi HISBABULLAH jalan kaki menemui BANG MIN (DPO) didekat Stasiun Pasar Minggu Jakarta Selatan karena letaknya tidak begitu jauh, setelah bertemu kemudian saksi HISBABULLAH menerima 2 (dua) macam obat dari BANG MIN (DPO) yaitu obat TRAMADOL warna putih 10 (sepuluh) lembar total 100 (seratus) butir dan obat TRIHEXYPNENYDYL warna kuning sebanyak 3 (tiga) lembar total sebanyak 30 (tiga puluh) butir, setelah itu saksi HISBABULLAH melakukan pembayaran sejumlah Rp.460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah), selanjutnya obat TRAMADOL warna putih dan obat TRIHEXYPNENYDYL warna kuning tersebut oleh saksi HISBABULLAH dibawa pulang ke Kontrakan di Gang Leo I RT.014 RW.007 Kelurahan Pejaten Timur Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan dan atas seijin dari Terdakwa MUSKAMARULLAH kemudian obat TRAMADOL dan obat TRIHEXYPNENYDYL tersebut oleh saksi HISBABULLAH disimpan diruang depan dibawah lemari TV, lalu saksi HISBABULLAH menyuruh saksi SYARIZAL untuk menjual obat TRAMADOL warna putih dan obat TRIHEXYPNENYDYL warna kuning di Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer dengan gaji perhari sejumlah Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
    • Pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar jam 11.00 WIB saksi HISBABULLAH mengajak saksi SYARIZAL jalan ke Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer tersebut, setelah tiba lalu saksi HISBABULLAH menyuruh saksi SYARIZAL supaya menjual obat TRAMADOL warna putih dan obat TRIHEXYPNENYDYL warna kuning sambil saksi HISBABULLAH menyerahkan Obat TRAMADOL warna putih tanpa merek sebanyak 10 (sepuluh) lembar total sebanyak 100 (seratus) butir dan obat TRIHEXYPNENYDYL warna kuning tanpa merek sebanyak 3 (tiga) lembar total sebanyak 30 (tiga puluh) butir sambil saksi HISBABULLAH memberikan catatan daftar harga obat kepada saksi SYARIZAL dengan perincian yaitu : obat TRAMADOL warna putih seharga Rp.95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) dan obat TRIHEXYPNENYDYL warna kuning seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan sejak saat itu saksi SYARIZAL sudah menjual obat TRAMADOL warna putih dan obat TRIHEXYPNENYDYL warna kuning tanpa menghitung banyaknya yang terjual. Sekitar jam 18.00 WIB saksi SYARIZAL pulang ke Kontrakan tersebut menyerahkan uang hasil penjualan obat-obatan kepada saksi HISBABULLAH sejumlah Rp.290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), setelah itu saksi HISBABULLAH menyerahkan upahnya kepada saksi SYARIZAL sejumlah Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
    • Kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 12.00 WIB ketika saksi SYARIZAL sedang menunggu pembeli di Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer yang terletak dipinggir jalan dekat Hotel Banggalawa di Jl. Raya Pasar Minggu Nomor 22-23 RT.001 RW.004 Kelurahan Pasar Minggu Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan didatangi beberapa orang anggota Polisi dari Unit 3 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya diantaranya saksi READY PRATAMA dan saksi DAVA RIZKY AULIA RAMADHAN, setelah itu Polisi memanggil anggota Security yang sedang jaga di Hotel Banggalawa yaitu saksi ZAINURI minta agar ikut menyaksikan proses penggeledahan di Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer yang tidak begitu jauh dari Hotel Banggalawa.
    • Lalu Polisi disaksikan oleh saksi ZAINURI melakukan penggeledahan terhadap Warung (Toko Obat) terbuat dari Kontainer tersebut dan dari dalam Etalase ditemukan barang bukti obat yang tidak memenuhi standar persyaratan, khasiat dan keamanan dan mutu berikut barang bukti lainnya yaitu : Obat TRAMADOL tanpa merk sebanyak 71 (tujuh puluh satu) butir, obat TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 43 (empat puluh tiga) butir, 2 (dua) pack plastik klip bening kecil, 1 (satu) lembar kertas berisi catatan penjualan obat, 1 (satu) unit Handphone merek XIOMI warna Silver berikut sim card nomor 0812239465254 dan uang hasil penjualan obat total sejumlah Rp.128.000,- (seratus dua puluh delapan ribu rupiah). Ketika diinterogasi saksi SYARIZAL mengaku barang bukti obat yang disita dari penguasaan saksi SYARIZAL adalah milik saksi HISBABULLAH dan kapasitas saksi SYARIZAL hanya pegawai di Warung tersebut untuk menjual obat sesuai perintah dan arahan saksi HISBABULLAH.
    • Bahwa ketika Polisi sedang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tersebut saksi SYARIZAL sedang jalan kaki menuju ke Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer tersebut melihat di Warung (Toko Obat) tersebut ramai banyak orang sehingga saksi HISBABULLAH kembali ke Kontrakan mengajak Terdakwa MUSKAMARULLAH untuk mengecek keadaan di Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer yang ditunggui saksi SYARIZAL dan setelah Terdakwa MUSKAMARULLAH bersama saksi HISBABULLAH tiba didepan Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer tersebut dilihat oleh anggota Polisi yang sedang menginterogasi saksi SYARIZAL sehingga salah satu anggota Polisi langsung menghampiri dilanjutkan menangkap Terdakwa MUSKAMARULLAH dan saksi HISBABULLAH, lalu Polisi menanyakan barang bukti yang disita dari saksi SYARIZAL dan pemilik Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer, ketika itu saksi HISBABULLAH mengakui barang bukti yang disita dari saksi SYARIZAL tersebut adalah milik saksi HISBABULLAH dan Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer dibeli saksi HISBABULLAH dari Terdakwa MUSKAMARULLAH seharga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) akan tetapi belum dibayar karena pembayarannya akan dicicil setiap bulan, serta saksi HISBABULLAH menjual obat-obatan di Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer adalah sesuai arahan dari Terdakwa MUSKAMARULLAH serta obat obat dibeli dari BANG MIN (DPO) sesuai saran dari Terdakwa MUSKAMARULLAH dan obat yang dijual tidak ada izin edarnya dari Badan POM, selanjutnya Terdakwa MUSKAMARULLAH bersama saksi HISBABULLAH dan saksi SYARIZAL berikut barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
    • Berdasarkan Hasil Uji Badan Pengawas Obat dan Makanan tertanggal 14 Juni 2024 barang bukti yang disita dari Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer tersebut disimpulkan sebagai berikut :

1).     Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.03.06.24.335, contoh yang diterima 71 tablet, Hasil Pengujian, Pemerian : Tablet berwarna putih dengan satu sisi bertandakan TMD 50 dan sisi lainnya bertandakan AM. Komposisi N/A. Uji yang dilakukan Identifikasi Tramadol Hidroklorida, hasil positif, syarat N/A, acuan MA PPPOMN No.38/OB/19. Kesimpulan contoh yang diuji terdeteksi Tramadol Hidroklorida.

2).     Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.04.06.24.336, contoh yang diterima 43 tablet, Hasil Pengujian, Pemerian : Tablet berwarna kuning. Komposisi N/A. Uji yang dilakukan Identifikasi Triheksifenidil Hidroklorida, hasil positif, syarat N/A, acuan MA PPPOMN No.38/OB/19. Kesimpulan contoh yang diuji tersebut terdeteksi Triheksifenidil Hidroklorida.

    • Berdasarkan Ahli dari Badan POM yaitu ARGA TRI KUSUMA, S.Farm.,Apt., bahwa :

1).     Barang bukti tablet Tramadol tanpa merek, tanpa ada keterangan nama Industri Farmasi pembuat (Produsen), dengan pemerian tablet berwarna putih dengan penandaan tulisan MA pada satu sisi dan tulisan TMD/50 pada sisi lainnya merek. Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratoris Nomor : PP.01.01.06.131.03.06.24.335 tanggal 14 Juni 2024 secara kualitatif positif mengandung Tramadol Hidroklorida. Obat tersebut tidak terdaftar dalam database BPOM R.I.

2).     Barang bukti Trihexyphenidyl tablet berwarna kuning dengan penandaan tulisan NOVA pada salah satu sisi dan tulisan DMP pada sisi lainnya. Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.06.131.04.06.24.336 tertanggal 14 Juni 2024 secara kualitatif positif mengandung Triheksifenidil Hidroklorida. Obat tersebut tidak dapat diidentifikasi terkait legalitasnya karena kemasan tidak lengkap.

  • Ahli Badan POM yaitu ARGA TRI KUSUMA, S.Farm.,Apt., menjelaskan untuk melakukan peredaran obat kepada masyarakat harus dilakukan oleh fasilitas pelayanan kefarmasian yang telah memiliki izin berusaha berupa Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik. Khusus untuk Toko Obat hanya dapat melakukan penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas. Pelaksanaan penjualan obat juga dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang telah mendapatkan izin praktek. Dari barang bukti yang ditunjukan, obat tersebut tidak terdaftar di Badan POM, serta terdapat potensi palsu mengingat beberapa informasi tidak tercantum pada kemasan obat. Berdasarkan hal tersebut diatas dan sesuai dengan barang bukti yang ditunjukkan, kegiatan yang dilakukan MUSKAMARULLAH dan HISBABULLAH serta SYARIZAL di Warung (Toko Obat) terbuat dari Kontainer dipinggir Jl. Raya Pasar Minggu RT.001 RW.004 Kelurahan Pasar Minggu Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, tidak sesuai ketentuan peredaran obat di Indonesia yaitu tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk penjualan obat-obatan.
  • Ahli ARGA TRI KUSUMA, S.Farm.,Apt., menjelaskan setiap obat terdapat dosis terapi, agar dapat bermanfaat dan memberikan efek farmakologi sesuai yang diharapkan saat pasien mengkonsumsinya, khususnya untuk obat keras harus dengan pengawasan dari dokter dan dikonsumsi sesuai dengan dosis yang tertulis pada resep. Penggunaan berlebihan dan tanpa kontrol dapat menyebabkan timbulnya efek yang tidak diharapkan yang dapat mengganggu Kesehatan pasien / masyarakat. Beberapa dampak kesehatan terhadap pasien yang mengkonsumsi obat yang dijual secara bebas seperti yang dilakukan oleh MUSKAMARULLAH, HISBABULLAH dan SYARIZAL yaitu :

a).     Tramadol dapat menimbulkan efek samping berupa pusing dan limbung, kebingungan, halusinasi, gangguan koordinasi, gangguan pencernaan, kesulitan berkemih. Penggunaan yang berlebihan dapat menyebabkan ketergantungan, depresi pernafasan, kejang, koma, hipotensi dan henti jantung.

b).     Triheksiphenidyl dapat menimbulkan efek samping penglihatan buram, pusing atau sakit kepala, mulut kering, mual muntah, konstipasi, mengantuk, kelelahan, rasa cemas, reaksi sistem saraf yang parah seperti otot sangat kaku, demam tinggi, detak jantung cepat, gemetar dan pingsan.

  • Bahwa obat yang disita tersebut termasuk obat keras yang hanya dapat dijual kepada masyarakat melalui fasilitas Pelayanan Kefarmasian yaitu Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik dan/atau Puskesmas dan dalam memperolehnya harus berdasarkan resep dari dokter. Tidak diperbolehkan masyarakat membeli diluar fasilitas dimaksud dan / atau tanpa resep dari dokter.
    • Bahwa perbuatan MUSKAMARULLAH bersama HISBABULLAH serta SYARIZAL yang menjual obat tersebut tidak memiliki standar keahlian dalam bidang kesehatan dan tidak berwenang untuk mengadakan, mendistribusi atau menyalurkan sediaan farmasi berupa obat karena bukan merupakan tenaga kefarmasian, serta obat yang dijual tidak memenuhi standar / persyaratan / keamanan dan mutu.

--------------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------

DAN

KETIGA :

---------------Bahwa ia Terdakwa MUSKAMARULLAH bersama saksi HISBABULLAH dan saksi SYARIZAL (keduanya Terdakwa diajukan dalam berkas penuntutan terpisah), sejak awal bulan Mei 2022 sampai hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk antara bulan Mei tahun 2022 sampai bulan Mei tahun 2024, bertempat di Warung (Toko Obat) terbuat dari Kontainer yang terletak dipinggir jalan dekat Hotel Banggalawa di Jl. Raya Pasar Minggu No.22-23 RT.001 RW.004 Kelurahan Pasar Minggu Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan dan di rumah kontrakan di Gang Leo I RT.014 RW.007 Kelurahan Pejaten Timur Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Terdakwa selaku orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan perbuatan yaitu secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan / atau membawa Psikotropika, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara yaitu sebagai berikut :

    • Bahwa sejak awal bulan Mei 2022 waktu tepatnya sudah tidak dapat diingat lagi bertempat di Rumah Kontrakan yang terletak di Gang Leo I RT.014 RW.007 Kelurahan Pejaten Timur Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang Terdakwa MUSKAMARULLAH mulai membeli sekaligus menjual sediaan farmasi berupa obat yang mengandung Psikotropika yaitu : Atarax Alprazolam 1 mg, Merlopam Lorazepam 2 mg, Calmlet Alprazolam 0,5 mg, Alprazolam Otto 05 mg, Alprazolam Mersi 1 mg, Riklona Clonazepam 2 mg dan Alprazolam Mersi 0,5 mg, awalnya obat-obatan tersebut dibeli Terdakwa MUSKAMARULLAH dari BANG MIN (DPO) yang diantarkan ke rumah kontrakan di Gang Leo I RT.014 RW.007 Kelurahan Pejaten Timur Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, lalu oleh Terdakwa MUSKAMARULLAH dijual kepada konsumen atau kepada para pedagang obat-obatan yang datang ke rumah kontrakan tersebut.
    • Pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 Terdakwa MUSKAMARULLAH membeli Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer yang terletak dipinggir jalan dekat Hotel Banggalawa di Jl. Raya Pasar Minggu Nomor 22-23 RT.001 RW.004 Kelurahan Pasar Minggu Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan dari WANDA seharga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), maksudnya Terdakwa MUSKAMARULLAH membeli Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer tersebut untuk dijadikan tempat menjual sediaan farmasi berupa obat yang mengandung Psikotropika, akan tetapi sampai awal bulan Mei 2024 Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer tersebut oleh Terdakwa MUSKAMARULLAH belum digunakan dan sediaan farmasi berupa obat yang mengandung Psikotropika tersebut yang belum terjual oleh Terdakwa MUSKAMARULLAH disimpan di lemari pakaian di ruang belakang kontrakan sebagai persediaan untuk dijual jika ada konsumen atau para pedagang obat yang mau membelinya dan sejak awal bulan Mei 2024 obat yang mengandung Psikotropika tersebut sudah habis terjual.
    • Lalu pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 Terdakwa MUSKAMARULLAH menghubungi BANG MIN (DPO) pada pokoknya memesan obat yang mengandung Psikotropika berupa : Alprazolam Kimia Farma 0,5 mg sebanyak 4 (empat) lempeng atau sebanyak 40 (empat puluh) butir seharga Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan Calmlet Alprazolam 0,5 mg sebanyak 2 (dua) lempeng atau sebanyak 20 (dua puluh) butir seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) serta obat Alprazolam Mersi tablet 0,5 mg sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir seharga Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah), tidak lama kemudian sekira jam 13.00 WIB ketika sedang di rumah kontrakan di alamat tersebut Terdakwa MUSKAMARULLAH didatangi BANG MIN (DPO) mengantarkan obat yang mengandung Psikotropika sesuai pesanan dan setelah itu Terdakwa MUSKAMARULLAH melakukan pembayaran kepada BANG MIN (DPO) sejumlah Rp.560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah), lalu sediaan farmasi berupa obat yang mengandung Psikotropika tersebut oleh Terdakwa MUSKAMARULLAH disimpan didalam lemari pakaian di ruangan belakang rumah kontrakan dengan maksud akan dijual kepada konsumen dan kepada para pedagang obat, dengan perincian harga jual yaitu : Alprazolam Kimia Farma 0,5 mg sebanyak 4 (empat) lempeng atau 40 (empat puluh) butir akan dijual seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan obat Calmlet Alprazolam 0,5 mg sebanyak 2 (dua) lempeng atau sebanyak 20 (dua puluh) butir akan dijual seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) serta obat Alprazolam Mersi tablet 0,5 mg sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir akan dijual seharga Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah), lalu keuntungannya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
    • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar jam 23.00 WIB ketika sedang di rumah kontrakan Terdakwa MUSKAMARULLAH didatangi saksi HISBABULLAH dan saksi SYARIZAL (keduanya diajukan sebagai Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) ikut menginap di kontrakan yang ditempati Terdakwa MUSKAMARULLAH.
    • Lalu kesokan harinya yaitu hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira jam 10.00 WIB bertempat di rumah kontrakan Terdakwa MUSKAMARULLAH menawarkan Warung (Toko Obat) terbuat dari Kontainer terletak dipinggir jalan dekat Hotel Banggalawa Jl. Raya Pasar Minggu Nomor 22-23 RT.001 RW.004 Kelurahan Pasar Minggu Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan agar dibeli oleh saksi HISBABULLAH seharga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) supaya dijadikan sebagai Warung (Toko) untuk menjual obat yang mengandung Psikotropika.
    • Pada saat itu saksi HISBABULLAH menyanggupi mau membeli Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer tersebut seharga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan pembayaran dengan cara dicicil setiap bulan sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) selama 10 (sepuluh) bulan, selanjutnya Terdakwa MUSKAMARULLAH mengajak saksi HISBABULLAH dan saksi SYARIZAL melihat letak Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer tersebut, sekitar jam 12.00 WIB Terdakwa MUSKAMARULLAH bersama saksi HISBABULLAH dan saksi SYARIZAL tiba di lokasi Warung (Toko Obat) tersebut, lalu Terdakwa MUSKAMARULLAH menyerahkan kunci Kontainer / Warung kepada saksi HISBABULLAH, kemudian saksi HISBABULLAH menyuruh saksi SYARIZAL membersihkan Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer tersebut, setelah itu Terdakwa MUSKAMARULLAH memberitahu kepada saksi HISBABULLAH jika akan membeli obat yang mengandung Psikotropika tersebut agar membeli dari BANG MIN (DPO) sambil Terdakwa MUSKAMARULLAH memberikan nomor telephone BANG MIN (DPO) untuk dihubungi saksi HISBABULLAH.
    • Bahwa sesuai arahan dari Terdakwa MUSKAMARULLAH kemudian saksi HISBABULLAH langsung menghubungi nomor milik BANG MIN (DPO) pada pokoknya memesan obat-obatan yang mengandung Psikotropika dan saksi HISBABULLAH disuruh menemui BANG MIN (DPO) didekat Stasiun Pasar Minggu Jakarta Selatan sekitar jam 17.00 WIB, adapun obat yang mengandung Psikotropika yang dipesan saksi HISBABULLAH yaitu :

1).     Atarax Alprazolam 1 mg sebanyak 6 (enam) lembar atau 60 (enam puluh) butir seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)

2).     Calmlet Alprazolam 1 mg sebanyak 2 (dua) lembar atau 20 (dua puluh) butir seharga Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah)

3).     Calmlet Alprazolam 0,5 mg sebanyak 3 (tiga) lembar atau 30 (tiga puluh) butir seharga Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)

4).     Riklona Clonazepam 2 mg sebanyak 2 (dua) lembar atau 20 (dua puluh) butir seharga Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah)

5).     Merlopam Lorazepam 2 mg sebanyak 6 (enam) lembar atau sebanyak 60 (enam puluh) butir total seharga Rp.720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)

6).     Alprazolam Otto 05 mg sebanyak 3 (tiga) lembar atau 30 (tiga puluh) butir seharga Rp.270.000,- (dua ratus tujuh pulu ribu rupiah)

7).     Alprazolam Mersi 1 mg sebanyak 2 (dua) lembar atau 20 (dua puluh) butir seharga Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah)

8).     Riklona Clonazepam 2 mg sebanyak 5 (lima) lembar atau 50 (lima puluh) butir seharga Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah)

9).     Alprazolam Mersi 0,5 mg sebanyak 1 (satu) lembar atau sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp.85.000,- (delapan puluh ribu rupiah).

    • Lalu sore harinya sekitar jam 17.00 WIB dari Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer saksi HISBABULLAH jalan kaki menemui BANG MIN (DPO) didekat Stasiun Pasar Minggu Jakarta Selatan karena letaknya tidak begitu jauh dan setelah bertemu kemudian saksi HISBABULLAH langsung menerima 9 (sembilan) macam obat dari BANG MIN (DPO) sesuai pesanan, saat itu saksi HISBABULLAH baru melakukan pembayaran kepada BANG MIN (DPO) total sejumlah Rp.340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dan sisanya sejumlah Rp.3.445.000,- (tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) akan dibayar setelah obat yang mengandung Psikotropika tersebut laku terjual semuanya, selanjutnya obat yang mengandung Psikotropika tersebut oleh saksi HISBABULLAH dibawa ke Kontrakan di Gang Leo I RT.014 RW.007 Kelurahan Pejaten Timur Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan dan atas seijin dari Terdakwa MUSKAMARULLAH kemudian obat yang mengandung Psikotropika tersebut oleh saksi HISBABULLAH disimpan diruang depan dibawah lemari TV, lalu saksi HISBABULLAH menyuruh saksi SYARIZAL untuk menjual obat yang mengandung Psikotropika di Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer dengan gaji perhari sejumlah Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
    • Pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar jam 11.00 WIB saksi HISBABULLAH mengajak saksi SYARIZAL jalan ke Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer tersebut, setelah tiba lalu saksi HISBABULLAH menyuruh saksi SYARIZAL supaya menjual obat sambil saksi HISBABULLAH menyerahkan obat yang mengandung Psikotropika dan memberikan catatan harga obat kepada saksi SYARIZAL dengan perincian yaitu :

1).     Atarax Alprazolam 1 mg seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per butir

2).     Calmlet Alprazolam 1 mg seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per butir

3).     Calmlet Alprazolam 0,5 mg seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir

4).     Riklona Clonazepam 2 mg seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per butir.

    • Bahwa sejak saat itu saksi SYARIZAL sudah mulai menjual sebagian obat yang mengandung Psikotropika tersebut tanpa menghitung banyaknya obat yang terjual. Lalu sekitar jam 18.00 WIB saksi SYARIZAL pulang ke Kontrakan tersebut menyerahkan uang hasil penjualan obat-obatan kepada saksi HISBABULLAH sejumlah Rp.290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), setelah itu saksi HISBABULLAH menyerahkan upahnya kepada saksi SYARIZAL sejumlah Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
    • Kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 12.00 WIB ketika saksi SYARIZAL sedang menunggu pembeli di Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer yang terletak dipinggir jalan dekat Hotel Banggalawa di Jl. Raya Pasar Minggu Nomor 22-23 RT.001 RW.004 Kelurahan Pasar Minggu Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan didatangi beberapa orang anggota Polisi dari Unit 3 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya diantaranya saksi READY PRATAMA dan saksi DAVA RIZKY AULIA RAMADHAN, setelah itu Polisi memanggil anggota Security yang sedang jaga di Hotel Banggalawa yaitu saksi ZAINURI minta agar ikut menyaksikan proses penggeledahan di Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer yang tidak begitu jauh dari Hotel Banggalawa.
    • Lalu Polisi disaksikan oleh saksi ZAINURI melakukan penggeledahan terhadap Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer tersebut dan dari dalam Etalase ditemukan barang bukti obat yang mengandung Psikotropika berikut barang bukti lainnya yaitu :

1).     Atarax Alprazolam 1 mg sebanyak 3 (tiga) butir

2).     Calmlet Alprazolam 1 mg sebanyak 4 (empat) butir

3).     Calmlet Alprazolam 0,5 mg sebanyak 5 (lima) butir

4).     Riklona Clonazepam 2 mg sebanyak 6 (enam) butir

2).     2 (dua) pack plastik klip bening kecil

2).     1 (satu) lembar kertas berisi catatan penjualan obat

3).     1 (satu) unit Handphone merek XIOMI warna Silver berikut sim card nomor 0812239465254

4).     uang hasil penjualan obat total sejumlah Rp.128.000,- (seratus dua puluh delapan ribu rupiah).

    • Ketika diinterogasi saksi SYARIZAL mengaku barang bukti obat yang mengandung Psikotropika yang disita dari penguasaan saksi SYARIZAL tersebut adalah miliknya saksi HISBABULLAH dan kapasitas saksi SYARIZAL hanya pegawai di Warung tersebut untuk menjual obat sesuai perintah dan arahan saksi HISBABULLAH.
    • Bahwa ketika Polisi sedang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tersebut saksi SYARIZAL sedang jalan kaki menuju ke Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer melihat di Warung (Toko Obat) ramai banyak orang sehingga saksi HISBABULLAH kembali ke Kontrakan mengajak Terdakwa MUSKAMARULLAH mengecek keadaan di Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer yang ditunggui saksi SYARIZAL dan setelah Terdakwa MUSKAMARULLAH bersama saksi HISBABULLAH tiba didepan Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer tersebut dilihat oleh anggota Polisi yang sedang menginterogasi saksi SYARIZAL sehingga salah satu anggota Polisi langsung menghampiri dilanjutkan menangkap Terdakwa MUSKAMARULLAH dan saksi HISBABULLAH, lalu Polisi menanyakan barang bukti yang disita dari saksi SYARIZAL dan pemilik Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer, ketika itu saksi HISBABULLAH mengakui barang bukti yang disita dari saksi SYARIZAL tersebut adalah milik saksi HISBABULLAH dan Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer dibeli saksi HISBABULLAH dari Terdakwa MUSKAMARULLAH seharga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) akan tetapi belum dibayar karena pembayarannya akan dicicil setiap bulan, serta saksi HISBABULLAH menjual obat-obatan di Warung (Toko Obat) yang terbuat dari Kontainer adalah sesuai arahan dari Terdakwa MUSKAMARULLAH serta obat obat dibeli dari BANG MIN (DPO) sesuai saran dari Terdakwa MUSKAMARULLAH tanpa ada izin dari pihak yang berwenang, lalu Polisi menyita barang bukti dari Terdakwa MUSKAMARULLAH berupa 1 (satu) unit Handphone merek IPHONE warna oranye berikut simcard nomor 081385045452 dan dari saksi HISBABULLAH berupa 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna hitam berikut simcard nomor 082365583453 dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna biru berikut dengan simcard nomor 085697040187, selanjutnya Terdakwa MUSKAMARULLAH bersama dengan saksi HISBABULLAH dan saksi SYARIZAL berikut barang bukti dibawa ke rumah kontrakan di Gang Leo I RT.014 RW.007 Kelurahan Pejaten Timur Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan.
    • Lalu sekitar jam 12.30 WIB sampai, kemudian dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu saksi ABU BAKAR Polisi melakukan penggeledahan dan dari bawah lemari TV diruangan depan ditemukan barang bukti milik saksi HISBABULLAH berupa :

1).     Atarax Alprazolam 1 mg sebanyak 40 (empat puluh) butir

2).     Merlopam Lorazepam 2 mg sebanyak 60 (enam puluh) butir

3).     Calmlet Alprazolam 0,5 mg sebanyak 10 (sepuluh) butir

4).     Alprazolam Otto 05 mg sebanyak 30 (tiga puluh) butir

5).     Alprazolam Mersi 1 mg sebanyak 20 (dua puluh) butir

6).     Riklona Clonazepam 2 mg sebanyak 50 (lima puluh) butir

7).     Alprazolam Mersi 0,5 Mg sebanyak 10 (sepuluh) butir

    • Kemudian Polisi melanjutkan penggeledahan dan dari dalam lemari pakaian di ruangan belakang ditemukan barang bukti milik Terdakwa MUSKAMARULLAH yaitu :

1).     Alprazolam Kimia Farma 0,5 mg sebanyak 40 (empat puluh) butir

2).     Calmlet Alprazolam 0,5 mg sebanyak 20 (dua puluh) butir

3).     Alprazolam Mersi Tablet 0,5 mg sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir.

    • Bahwa setelah diinterogasi selanjutnya Terdakwa MUSKAMARULLAH bersama saksi HISBABULLAH dan saksi SYARIZAL berikut barang bukti yang disita tersebut dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
    • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti No.LAB : 2287/NPF/2024 tertanggal 07 Juni 2024 barang bukti yang disita dari SYARIZAL dan HISBABULLAH serta MUSKAMARULLAH yaitu :

1).     Barang bukti yang disita dari SYARIZAL berupa 1 (satu) bungkus amplop warna cokelat berisi :

a).     2 (dua) bungkus potongan kemasan strip bertuliskan Atarax 1 berisikan 3 (tiga) butir tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm berat netto seluruhnya 0,2334 gram diberi nomor barang bukti 2327/2024/NF

b).     2 (dua) bungkus potongan kemasan strip bertuliskan Calmlet 1 berisikan 4 (empat) butir tablet warna pink berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm berat netto seluruhnya 0,9516 gram diberi nomor barang bukti 2328/2024/NF

c).     2 (dua) bungkus potongan kemasan strip bertuliskan Celmlet 0,5 berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm berat netto seluruhnya 0,5930 gram diberi nomor barang bukti 2329/2024/NF

d).     1 (satu) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan Riklona 2 berisikan 6 (enam) butir tablet warna putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm berat netto seluruhnya 1,1556 gram diberi nomor barang bukti 2330/2024/NF

2).     Barang bukti yang disita dari HISBABULLAH berupa 1 (satu) bungkus amplop warna cokelat berisi :

a).     4 (empat) bungkus potongan kemasan strip bertuliskan Atarax 1 berisikan 40 (empat puluh) butir tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 3,0520 gram diberi nomor barang bukti 2331/2024/NF

b).     6 (enam) bungkus potongan kemasan strip bertuliskan Merlopam 2 berisikan 60 (enamt puluh) butir tablet warna cokelat muda berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 10,2600 gram diberi nomor barang bukti 2332/2024/NF

c).     1 (satu) bungkus kemasan strip bertuliskan Calmlet 0,5 berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning muda berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2120 gram diberi nomor barang bukti 2333/2024/NF

d).     3 (tiga) bungkus kemasan strip bertuliskan Alprazolam 0,5 berisikan 30 (tiga puluh) butir tablet warna pink berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 5,1960 gram diberi nomor barang bukti 2334/2024/NF

e).     2 (dua) bungkus kemasan strip bertuliskan Alprazolam 1 berisikan 20 (dua puluh) butir tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5600 gram diberi nomor barang bukti 2335/2024/NF

f).      1 (satu) bungkus kemasan blister bertuliskan Alprazolam 0,5 berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7960 gram diberi nomor barang bukti 2336/2024/NF

g).     5 (lima) bungkus kemasan blister bertuliskan Riklona 2 berisikan 50 (lima puluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 19,4700 gram diberi nomor barang bukti 2337/2024/NF

3).     Barang bukti yang disita dari MUSKAMARULLAH berupa 1 (satu) bungkus amplop warna cokelat berisi :

a).     4 (empat) bungkus kemasan strip bertuliskan Alprazolam 0,5 berisikan 40 (empat puluh) butir tablet warna merah muda berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 3,9320 gram diberi nomor barang bukti 2338/2024/NF

b).     2 (dua) bungkus kemasan strip bertuliskan Calmlet 0,5 berisikan 20 (dua puluh) butir tablet warna kuning berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4140 gram diberi nomor barang bukti 2339/2024/NF

c).     3 (tiga) bungkus potongan kemasan blister bertuliskan Alprazolam 0,5 berisikan 30 (tiga puluh) butir tablet warna merah muda berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2120 gram diberi nomor barang bukti 2340/2024/NF

Dengan kesimpulan :

1).     Barang bukti Nomor : 2327/2024/NF s.d 2329/2024/NF, 2331/2024/NF, 2333/2024/NF s.d 2336/2024/NF, 2338/2024/NF s.d 2340/2024/NF berupa tablet warna ungu, pink, kuning dan merah muda tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika

2).     Barang bukti Nomor : 2330/2024/NF dan 2337/2024/NF, berupa tablet warna putih tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepam terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika

3).     Barang bukti Nomor : 2332/2024/NF berupa tablet warna cokelat muda tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Lorazepam terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 36 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika

    • Bahwa perbuatan MUSKAMARULLAH bersama HISBABULLAH serta SYARIZAL yang kedapatan telah memiliki, menyimpan dan / atau membawa Psikotropika Golongan IV tersebut, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

--------------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------

 

 

Jakarta,  05 September 2024

JAKSA / PENUNTUT  UMUM

 

 
   

 

 

 

 

 

TITIN SUMARNI,  S.H.

Jaksa Madya NIP.196605151988032001

Pihak Dipublikasikan Ya