Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
67/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL SAENI 1.DITRESKRIMSUS POLDA KEPULAUAN RIAU
2.KAPOLRI
3.KAPOLDA KEPULAUAN RIAU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 67/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat 67/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1SAENI
Termohon
NoNama
1DITRESKRIMSUS POLDA KEPULAUAN RIAU
2KAPOLRI
3KAPOLDA KEPULAUAN RIAU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SP3 Nomor : SPPP\4\VII\2021\Ditreskrimsus yang diterbitkan TERMOHON I  dinyatakan batal dan tidak sah;
  3. Memerintahkan Termohon I untuk melanjutkan proses hukum atas laporan PEMOHON;
  4. Menghukum Para Termohon (I, II dan III) secara tanggung renteng  untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah kepada Pemohon) seketika setelah putusan dibacakan;
  5. Menghukum Para Termohon (I, II, dan III) untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Pihak Dipublikasikan Ya