Petitum |
- Menetapkan, menerima dan mengabulkan Permohonan Penetapan Pengadilan Untuk Perubahan Nama, Pemohon seluruhnya.
- Untuk menetapkan bahwa Pemohon yang bernama R.A. PIA F. MEGANANDA, lahir di Surabaya, 15 Pebruari 1956, merubah nama di Kartu Tanda Penduduk yang semula dari R.A. PIA F. MEGANANDA, menjadi RADEN ADJENG FERIASTI LESTARI SOERASTRI;
- Untuk menetapkan bahwa Pemohon yang bernama R.A. PIA F. MEGANANDA, lahir di Surabaya, 15 Pebruari 1956, orang yang sama dengan nama RADEN ADJENG FERIASTI LESTARI SOERASTRI;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Propinsi DKI Jakarta untuk mencatatkan catatan pinggir perubahan nama dalam Akta Kelahiran Pemohon;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.
|