Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
469/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL NULI NALI MURTI., SH RIKI ISKANDAR bin JAFARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 469/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B : 4375/APB/Sel/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NULI NALI MURTI., SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI ISKANDAR bin JAFARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa ia Terdakwa RIKI ISKANDAR Bin JAFARUDIN bersama-sama dengan saksi DYAMOND CLINTON HETHARIA (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024, bertempat Kantor Pos Fatmawati tepatnya di Jl.RS.Fatmawati Raya No.102 Rt.1 Rw.4 Kec.Cilandak Kel.Cilandak Kota Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memproduksi, Mengimpor, Mengekspor, atau Menyalurkan Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 Saksi Mora Agung Nababan dan Saksi Febrian Sanubari Team Unit Subdit III Dittipida Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari Saksi Jeffri Raynaldo dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kantor Pos Pasar Baru Jakarta Pusat mendapatkan kiriman paket dari Negara Belanda dengan resi paket LA167052492NL dari Negara Belanda yang mencurigakan langsung berkoordinasi dengan Saksi Juwita Muspitasari dari PT.Pos Indonesia KCU Fatmawati agar paket tersebut dilabelin “controlled delivery/didalam penyerahan dalam pengawasan petugas Kepolisian” kemudian pada hari  Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar jam 13.30 wib Terdakwa Riki Iskandar mendapat telfon dari Saksi DYAMOND CLINTON HETHARIA (dilakukan penuntutan terpisah) yang menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis ekstasi MDMA kiriman paket di kantor Pos Fatmawati tepatnya di Jl.RS.Fatmawati Raya No.102 Rt.1 Rw.4 Kec.Cilandak Kel.Cilandak Kota Jakarta Selatan dari CEPY (DPO) Belanda dengan resi LA167052492NL yang ditujukan kepada Mrs.CARINA yang beralamat di Grha STR Building Unit 303 Jln.Ampera Raya Nomor 11b Rt.01 Rw.02 Kodepos 12510 Distrik Ragunan Pasar Baru Jakarta Selatan-DKI Jakarta selanjutnya jika berhasil akan mendapatkan sejumlah uang dan pemakaian obat Ekstasi MDMA secara gratis sebagai upah;
    • Bahwa Terdakwa setuju dengan kesepakatan Saksi Dyamond Clinton Hetharia dan pada tanggal 13 Maret 2024 sekitar jam 16.00 wib Terdakwa pergi ke kantor Pos Fatmawati di Jl.RS.Fatmawati Raya No.102 Rt.1 Rw.4 Kec.Cilandak Kel.Cilandak Kota Jakarta Selatan dan Terdakwa berhasil mengambil semua paket narkotika jenis MDMA dengan resi paket LA167052492NL dari Negara Belanda kiriman Sdr. CEPY, tetapi Saksi Mora Agung Nababan dan Saksi Febrian Sanubari Team Unit Subdit III Dittipida Narkoba Bareskrim Polri yang sudah melakukan pengawasan di kantor pos Fatmawati mencurigai gerak gerik Terdakwa langsung Saksi Mora Agung Nababan dan Saksi Febrian Sanubari Team Unit Subdit III Dittipida Narkoba Bareskrim Polri mengamankan Terdakwa Riki Iskandar Bin Jafarudin, lalu melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa paket yang berisikan kardus coklat yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah plastic klip bening masing-masing berisikan 20 butir dengan jumlah pil ekstasi sebanyak 80 butir dengan berat 32 gram (Sesuai dengan Penetapan PN Nomor 1713/Pen.Per.Sit/2024/PN JKT.SEL tanggal 13 Maret 2024) dari genggaman kedua tangan Terdakwa RIKI ISKANDAR Bin JAFARUDIN serta 1 (satu) buah handphone Merk Samsung warna biru dengan simcard nomor 08568486252 yang ditemukan di genggaman tangan kanan Terdakwa RIKI ISKANDAR Bin JAFARUDIN yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Saksi DYAMOND CLINTON HETHARIA .
    • Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika dalam Memproduksi, Mengimpor, Mengekspor, atau Menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak ada hubungan dengan pekerjaannya dan tidak ada izin dari Menteri kesehatan c.q. Departemen kesehatan RI ;
    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira Pukul 11.00 WIB, dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti Terdakwa di ruangan Subdit 3 Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Jl.Trunojoyo No.3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, berupa :

NO

JENIS BARANG BUKTI

JUMLAH BARANG BUKTI

SATUAN

BERAT (GRAM BRUTO)

SISIH LAB

UNTUK DIMUSNAHKAN

1

Paket dengan nomor resi LA167052492NL yang didalamnya berisi 2 kotak kardus diduga berisi Narkotika jenis Ekstasi

80

32 gram

6

74

    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti No Lab 1472/NNF/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang dilakukan pemeriksaan oleh YUSWARDI,S.Si.,Apt,M.M dengan hasil pemeriksaan :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 2 (dua) butir tablet warna abu-abu logo “LACASA DEPABEL” dengan berat netto seluruhnya 1,0315 gram diberi nomor 1386/2024/NF (Sisa barang bukti 1 butir tablet MDMA wana abu-abu dengan berat netto 0,5179)
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 4 (empat butir tablet warna ungu logo “LACASA DEPABEL” dengan berat Netto seluruhnya 2,0824 gram diberi nomor barang bukti 1387/2024/NNF (Sisa barang bukti 3 butir tablet MDMA wana ungu dengan berat netto 1,5683)

Kesimpulan barang bukti nomor 1386/2024/NF dan 1387/2024/NNF berupa tablet warna abu-abu dan ungu tersebut benar mengandung narkotika jenis MDMA yang terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 37 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa RIKI ISKANDAR Bin JAFARUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

ATAU

Kedua

-------- Bahwa ia Terdakwa RIKI ISKANDAR Bin JAFARUDIN bersama-sama dengan saksi DYAMOND CLINTON HETHARIA (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024, bertempat di Kantos Pos Fatmawati tepatnya di Jl.RS.Fatmawati Raya No.102 Rt.1 Rw.4 Kec.Cilandak Kel.Cilandak Kota Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 Saksi Mora Agung Nababan dan Saksi Febrian Sanubari Team Unit Subdit III Dittipida Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari Saksi Jeffri Raynaldo dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kantor Pos Pasar Baru Jakarta Pusat mendapatkan kiriman paket dari Negara Belanda dengan resi paket LA167052492NL dari Negara Belanda yang mencurigakan langsung berkoordinasi dengan Saksi Juwita Muspitasari dari PT.Pos Indonesia KCU Fatmawati agar paket tersebut dilabelin “controlled delivery/didalam penyerahan dalam pengawasan petugas Kepolisian” kemudian pada hari  Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar jam 13.30 wib Terdakwa Riki Iskandar mendapat telfon dari Saksi DYAMOND CLINTON HETHARIA (dilakukan penuntutan terpisah) yang menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis ekstasi MDMA kiriman paket di kantor Pos Fatmawati tepatnya di Jl.RS.Fatmawati Raya No.102 Rt.1 Rw.4 Kec.Cilandak Kel.Cilandak Kota Jakarta Selatan dari CEPY (DPO) Belanda dengan resi LA167052492NL yang ditujukan kepada Mrs.CARINA yang beralamat di Grha STR Building Unit 303 Jln.Ampera Raya Nomor 11b Rt.01 Rw.02 Kodepos 12510 Distrik Ragunan Pasar Baru Jakarta Selatan-DKI Jakarta selanjutnya jika berhasil akan mendapatkan sejumlah uang dan pemakaian obat Ekstasi MDMA secara gratis sebagai upah;
    • Bahwa Terdakwa setuju dengan kesepakatan Saksi Dyamond Clinton Hetharia dan pergi ke kantor Pos Fatmawati di Jl.RS.Fatmawati Raya No.102 Rt.1 Rw.4 Kec.Cilandak Kel.Cilandak Kota Jakarta Selatan dan Terdakwa berhasil mengambil semua paket narkotika jenis MDMA dengan resi paket LA167052492NL dari Negara Belanda kiriman Sdr. CEPY, tetapi Saksi Mora Agung Nababan dan Saksi Febrian Sanubari Team Unit Subdit III Dittipida Narkoba Bareskrim Polri yang sudah melakukan pengawasan di kantor pos Fatmawati mencurigai gerak gerik Terdakwa langsung Saksi Mora Agung Nababan dan Saksi Febrian Sanubari Team Unit Subdit III Dittipida Narkoba Bareskrim Polri mengamankan Terdakwa Riki Iskandar Bin Jafarudin, lalu melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa paket yang berisikan kardus coklat yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah plastic klip bening masing-masing berisikan 20 butir dengan jumlah pil ekstasi sebanyak 80 butir dengan berat 32 gram (Sesuai dengan Penetapan PN Nomor 1713/Pen.Per.Sit/2024/PN JKT.SEL tanggal 13 Maret 2024) dari genggaman kedua tangan Terdakwa RIKI ISKANDAR Bin JAFARUDIN serta 1 (satu) buah handphone Merk Samsung warna biru dengan simcard nomor 08568486252 yang ditemukan di genggaman tangan kanan Terdakwa RIKI ISKANDAR Bin JAFARUDIN yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Saksi DYAMOND CLINTON HETHARIA.
    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira Pukul 11.00 WIB, dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti Terdakwa di ruangan Subdit 3 Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Jl. Trunojoyo No.3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan,     berupa :

 

NO

JENIS BARANG BUKTI

JUMLAH BARANG BUKTI

SATUAN

BERAT (GRAM BRUTO)

SISIH LAB

UNTUK DIMUSNAHKAN

1

Paket dengan nomor resi LA167052492NL yang didalamnya berisi 2 kotak kardus diduga berisi Narkotika jenis Ekstasi

80

32 gram

6

74

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti No Lab 1472/NNF/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang dilakukan pemeriksaan oleh YUSWARDI,S.Si.,Apt,M.M dengan hasil pemeriksaan :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 2 (dua) butir tablet warna abu-abu logo “LACASA DEPABEL” dengan berat netto seluruhnya 1,0315 gram diberi nomor 1386/2024/NF (Sisa barang bukti 1 butir tablet MDMA wana abu-abu dengan berat netto 0,5179)
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 4 (empat butir tablet warna ungu logo “LACASA DEPABEL” dengan berat Netto seluruhnya 2,0824 gram diberi nomor barang bukti 1387/2024/NNF (Sisa barang bukti 3 butir tablet MDMA wana ungu dengan berat netto 1,5683)

Kesimpulan barang bukti nomor 1386/2024/NF dan 1387/2024/NNF berupa tablet warna abu-abu dan ungu tersebut benar mengandung narkotika jenis MDMA yang terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 37 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa RIKI ISKANDAR Bin JAFARUDIN melakukan tindak pidana Narkotika dalam Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak ada hubungan dengan pekerjaannya dan tidak ada izin dari Menteri kesehatan c.q. Departemen kesehatan RI.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------

 

A T A U

KETIGA :

-------- Bahwa ia Terdakwa RIKI ISKANDAR Bin JAFARUDIN bersama-sama dengan saksi DYAMOND CLINTON HETHARIA (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024, bertempat di Kantos Pos Fatmawati tepatnya di Jl.RS.Fatmawati Raya No.102 Rt.1 Rw.4 Kec.Cilandak Kel.Cilandak Kota Jakarta Selatan, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 Saksi Mora Agung Nababan dan Saksi Febrian Sanubari Team Unit Subdit III Dittipida Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari Saksi Jeffri Raynaldo dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kantor Pos Pasar Baru Jakarta Pusat mendapatkan kiriman paket dari Negara Belanda dengan resi paket LA167052492NL dari Negara Belanda yang mencurigakan langsung berkoordinasi dengan Saksi Juwita Muspitasari dari PT.Pos Indonesia KCU Fatmawati agar paket tersebut dilabelin “controlled delivery/didalam penyerahan dalam pengawasan petugas Kepolisian” kemudian pada hari  Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar jam 13.30 wib Terdakwa Riki Iskandar mendapat telfon dari Saksi DYAMOND CLINTON HETHARIA (dilakukan penuntutan terpisah) yang menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis ekstasi MDMA kiriman paket di kantor Pos Fatmawati tepatnya di Jl.RS.Fatmawati Raya No.102 Rt.1 Rw.4 Kec.Cilandak Kel.Cilandak Kota Jakarta Selatan dari CEPY (DPO) Belanda dengan resi LA167052492NL yang ditujukan kepada Mrs.CARINA yang beralamat di Grha STR Building Unit 303 Jln.Ampera Raya Nomor 11b Rt.01 Rw.02 Kodepos 12510 Distrik Ragunan Pasar Baru Jakarta Selatan-DKI Jakarta selanjutnya jika berhasil akan mendapatkan sejumlah uang dan pemakaian obat Ekstasi MDMA secara gratis sebagai upah;
    • Bahwa Terdakwa setuju dengan kesepakatan Saksi Dyamond Clinton Hetharia dan pergi ke kantor Pos Fatmawati di Jl.RS.Fatmawati Raya No.102 Rt.1 Rw.4 Kec.Cilandak Kel.Cilandak Kota Jakarta Selatan dan Terdakwa berhasil mengambil semua paket narkotika jenis MDMA dengan resi paket LA167052492NL dari Negara Belanda kiriman Sdr. CEPY, tetapi Saksi Mora Agung Nababan dan Saksi Febrian Sanubari Team Unit Subdit III Dittipida Narkoba Bareskrim Polri yang sudah melakukan pengawasan di kantor pos Fatmawati mencurigai gerak gerik Terdakwa langsung Saksi Mora Agung Nababan dan Saksi Febrian Sanubari Team Unit Subdit III Dittipida Narkoba Bareskrim Polri mengamankan Terdakwa Riki Iskandar Bin Jafarudin, lalu melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa paket yang berisikan kardus coklat yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah plastic klip bening masing-masing berisikan 20 butir dengan jumlah pil ekstasi sebanyak 80 butir dengan berat 32 gram (Sesuai dengan Penetapan PN Nomor 1713/Pen.Per.Sit/2024/PN JKT.SEL tanggal 13 Maret 2024) dari genggaman kedua tangan Terdakwa RIKI ISKANDAR Bin JAFARUDIN serta 1 (satu) buah handphone Merk Samsung warna biru dengan simcard nomor 08568486252 yang ditemukan di genggaman tangan kanan Terdakwa RIKI ISKANDAR Bin JAFARUDIN yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Saksi DYAMOND CLINTON HETHARIA
    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira Pukul 11.00 WIB, dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti Terdakwa di ruangan Subdit 3 Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Jl.Trunojoyo No.3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan,              berupa ;

NO

JENIS BARANG BUKTI

JUMLAH BARANG BUKTI

SATUAN

BERAT (GRAM BRUTO)

SISIH LAB

UNTUK DIMUSNAHKAN

1

Paket dengan nomor resi LA167052492NL yang didalamnya berisi 2 kotak kardus diduga berisi Narkotika jenis Ekstasi

80

32 gram

6

74

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti No Lab 1472/NNF/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang dilakukan pemeriksaan oleh YUSWARDI,S.Si.,Apt,M.M dengan hasil pemeriksaan :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 2 (dua) butir tablet warna abu-abu logo “LACASA DEPABEL” dengan berat netto seluruhnya 1,0315 gram diberi nomor 1386/2024/NF (Sisa barang bukti 1 butir tablet MDMA wana abu-abu dengan berat netto 0,5179)
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 4 (empat butir tablet warna ungu logo “LACASA DEPABEL” dengan berat Netto seluruhnya 2,0824 gram diberi nomor barang bukti 1387/2024/NNF (Sisa barang bukti 3 butir tablet MDMA wana ungu dengan berat netto 1,5683)

Kesimpulan barang bukti nomor 1386/2024/NF dan 1387/2024/NNF berupa tablet warna abu-abu dan ungu tersebut benar mengandung narkotika jenis MDMA yang terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 37 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa RIKI ISKANDAR Bin JAFARUDIN melakukan tindak pidana Narkotika dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak ada hubungan dengan pekerjaannya dan tidak ada izin dari Menteri kesehatan c.q. Departemen kesehatan RI.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya