Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
423/Pid.B/2024/PN JKT.SEL ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H. ROMIAN DAPOT P. MAHULAE alias NENGGOLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 423/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3842/APB/SEL/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESA

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara : PDM -179/ JKT.SEL /Eoh.2/06/ 2024

 

 

P-29

A.  IDENTITAS TERDAKWA :

N  a  m  a

:

ROMIAN DAPOT P. MAHULAE alias NENGGOLAN

Tempat Lahir

:

Tapanuli Utara

Umur / Tgl. Lahir

:

36 tahun / 21 Oktober 1987

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Cilangkap Baru No. 4 B RT. 004 RW. 003 Kel. Pondok Ranggon Kec. Cipayung Jakarta Timur dan tinggal di Jalan Raya Jati Makmur RT. 06 RW. 08 Pondok Gede Bekasi Jawa Barat       

Agama

:

Kristen  Protestan

Pekerjaan                  

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

S.M.K

   

B.  PENAHANAN :

  1.    Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 26 April 2024 s/d 15 Mei 2024.
  2.    Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 16 Mei 2024 s/d 24 Juni 2024.
  3. Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 20  Juni 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

 

C. D A K W A A N :

Bahwa terdakwa ROMIAN DAPOT P. MAHULAE alias NENGGOLAN pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 04.00 Wib, atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di tanah Kosong depan Apartemen Mutiara Bekasi tempat pangkalan truk dekat tol Bekasi barat atau berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya oleh karena tempat terdakwa ditahan dan seluruh saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 04.00 Wib, terdakwa ROMIAN DAPOT P. MAHULAE alias NENGGOLAN dihubungi oleh saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG dan mengatakan “ ada ban nih ”, lalu terdakwa menjawab “ ya udah ketemu di tempat biasa “ (di tanah Kosong depan Apartemen Mutiara Bekasi tempat pangkalan truk dekat tol Bekasi barat), kemudian terdakwa melihat saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR, saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG, saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP dan saksi ROBET SINAGA Alias GELENG (keempatnya dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengendarai mobil 1 unit mobil Daihatsu Terios warna putih dan didalamnya terdapat barang-barang berupa ban, aki, oli, dan cairan ban, kemudian barang-barang tersebut diturunkan oleh saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR, saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG, saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP dan saksi ROBET SINAGA Alias GELENG sambil dihitung jumlahnya, lalu terdakwa berani membeli barang hasil pencurian tersebut dengan total harga Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah), kemudian saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR, saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG, saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP dan saksi ROBET SINAGA Alias GELENG mengatakan akan pergi lagi untuk                           mengambil sisa barang yang belum diambil, sedangkan terdakwa menunggu di tanah Kosong depan Apartemen Mutiara Bekasi tempat pangkalan truk dekat tol Bekasi barat, sekira 40 menit kemudian, saksi ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR, saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG, saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP dan saksi ROBET SINAGA Alias GELENG datang lagi dengan mambawa ban yang diambil dari toko PLANET BAN, setelah dihitung semua barang-barang tersebut yaitu ban motor berbagai ukuran sebanyak 163 (seratus enam puluh tiga) piece, oil X Ten sebanyak 5 (lima) piece, cairan anti bocor sebanyak 2 (dua) piece, accu motor dari berbagai ukuran sebanyak 12 (dua belas) piece dan mini PC merk Del computer sebanyak 1 (satu) piece, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG, yang dibayar secara tunai dan tidak dibuatkan kwintasinya.

Bahwa barang hasil kejahatan yang telah terdakwa beli tersebut, telah terdakwa jual kepada konsumen bengkel sepeda motor terdakwa, yaitu ban luar sepeda motor merek presa, Aspira, Michelin dan yang lainnya dengan jumlah sekitar 100 lebih, Oli sepeda motor merek X-TEN sebanyak 5 (lima) buah, AKI sepeda motor merek X-Smart ukuran kecil sekitar 9 buah, AKI sepeda motor merek X-Smart ukuran kecil sekitar 3 buah, dan yang ada saat sekarang ini hanya sisa botol kosong Oli sepeda motor merek X-TEN karena Oli sepeda motor merek X-TEN sudah laku terjual.

Bahwa terdakwa membeli barang-barang tersebut dibawah harga pasaran dan sangat murah, jika dijual kembali akan mendapatkan keuntungan besar yaitu :

-   Harga satu barang Ban luar sepeda motor merek presa senilai Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dan dijual kembali dengan harga Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah).

-    Harga satu barang Oli sepeda motor merek X-TEN senilai Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan dijual kembali dengan harga Rp22.000,- (dua puluh dua ribu) sampai Rp25.000,- (dua puluh lima ribu).

-    Harga satu barang AKI sepeda motor merek merek X-Smart Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan dijual kembali dengan harga  Rp140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah).

-    Harga ban ASPIRA TUBELESS seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu lebih), IRC seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu lebih), ban MICHELIN TUBELESS seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu) lebih, ban PIRELLI TUBELESS seharga Rp400.000,- (empat ratus ribu) lebih, untuk ban PLANETO GOLD dan PRESA PLANETO terdakwa tidak mengetahui berapa harganya, karena ban tersebut khusus dijual di Planet Ban, sedangkan terdakwa membeli untuk semua ban dengan harga Rp100.000,-(serratus ribu rupiah) dari para pelaku.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, toko Planet Ban mengalami kerugian sebesar Rp58.974.000,- (lima puluh delapan juta Sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke – 1 KUHP.

 

 

                        Jakarta, 14 Juni 2024

                                                                                                     PENUNTUT UMUM,

 

 

        DYNE PUSPITA, SH., MH

                                                                                   JAKSA MADYA NIP.19810724.200312.2001       

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya