Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
274/Pid.B/2024/PN JKT.SEL INDAH PUSPITARANI, S.H., M.H. R. MOH. USAHA BUDDI bin R. SUBARDI BROTO ATMOJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 274/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2059/APB/SEL/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH PUSPITARANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1R. MOH. USAHA BUDDI bin R. SUBARDI BROTO ATMOJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jalan Tanjung Nomor 1 RW.002 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa

Jakarta Selatan - 12530

 

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

S U R A T   D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM – 45 / JKT.SEL / 03 / 2024

I.       IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                     :     R. MOH. USAHA BUDDI

Nomor KTP                          :     3275101303510007

Tempat lahir                         :     Semarang

Umur / Tanggal Lahir         :     72 Tahun 08 Bulan / 13 Maret 1951

Jenis kelamin                       :     Laki-laki

Kewarganegaraan/

Kebangsaan                        :     Indonesia

Tempat tinggal                    :     Perumahan Villa Nusa Indah III Blok KE Nomor 10 Kelurahan Bojong Ulur Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat / Kranggan Tengah Jl. Elang Nomor 100 RT.001 RW.006 Kelurahan Jati Raden Kecamatan Jati Sampurna Kota Bekasi Jawa Barat

A g a m a                              :     Islam

Pekerjaan                             :     Karyawan Swasta

Pendidikan                           :     S.1

II.      STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.   Penangkapan         :     Oleh Penyidik tidak dilakukan penangkapan

2.   Penahanan             :    

-     Penyidik                                                   :     Tidak dilakukan penahanan

-     Perpanjangan Penuntut Umum           :     Tidak dilakukan perpanjangan penahanan

-     Penuntut Umum                                     :     Tidak dilakukan penahanan

III.     DAKWAAN :

------------ Bahwa ia Terdakwa R. MOH. USAHA BUDDI, pada tanggal 18 Mei 2021 sekitar jam 10.00 WIB, tanggal 20 Mei 2021 dan pada bulan Desember 2021 sampai tanggal 06 Januari 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat dilokasi tanah milik PT. INDO PARAMITA SARANA seluas 7.425 M?2; terletak di Jl. Lingkar Luar (Out Ring Road) Kelurahan Jatipadang Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan sekarang dikenal dengan Jl. TB. Simatupang Kavling 52 RT.001 RW.008 Kelurahan Jati Padang Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain, dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :  ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa awalnya pada pertengahan tahun 1991 pihak PT. INDO PARAMITA SARANA yang berkantor di Jl. Karet RT.001 RW.002 Kelurahan Kemirimuka Kecamatan Beji Kota Depok Jawa Barat membebaskan Tanah Garapan dari beberapa orang penggarap seluas 7.436 M?2; yang terletak di Jl. Lingkar Luar (Out Ring Road) Kelurahan Jatipadang Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan sekarang dikenal dengan Jl. TB. Simatupang Kavling 52 RT.001 RW.008 Kelurahan Jati Padang Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, kemudian pada tanggal 31 Agustus 1991 pihak PT. INDO PARAMITA SARANA telah memberikan uang ganti rugi kepada penggarap atas pengalihan / penyerahan / pengoperan tanah garapan total seluas 7.436 M?2; kepada beberapa orang penggarap dengan perincian yaitu :

1).     Uang ganti rugi sejumlah Rp.33.800.000,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) diberikan kepada CHOTIMAH HASAN untuk tanah seluas 338 M?2;

2).     Uang ganti rugi sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) diberikan kepada CHOTIMAH HASAN untuk tanah seluas 600 M?2;

3).     Uang ganti rugi sejumlah Rp.49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) diberikan kepada CHOTIMAH HASAN untuk tanah seluas 490 M?2;

4).     Uang ganti rugi sejumlah Rp.66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) diberikan kepada ZAINI ARIFIN untuk tanah seluas 660 M?2;

5).     Uang ganti rugi sejumlah Rp.33.800.000,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) diberikan kepada MARIDI untuk tanah seluas 338 M?2;

6).     Uang ganti rugi sejumlah Rp.51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) diberikan kepada MARIDI untuk tanah seluas 510 M?2;

7).     Uang ganti rugi sejumlah Rp.69.000.000,- (enam puluh sembilan juta rupiah) diberikan kepada SALAM AL IDRUS untuk tanah seluas 690 M?2;

8).     Uang ganti rugi sejumlah Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) diberikan kepada RUSWANDI untuk tanah seluas 900 M?2;

9).     Uang ganti rugi sejumlah Rp.98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah) diberikan kepada YUSUF Bin SALEH untuk tanah seluas 980 M?2;

10).   Uang ganti rugi sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) diberikan kepada SALIMAH untuk tanah seluas 1.500 M?2;

11).   Uang ganti rugi Rp.43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) diberikan kepada MARDJUKI Bin RAHMAN untuk tanah seluas 430 M?2;

    • Lalu pada tanggal 11 Nopember 1991 Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Surat izin Penunjukkan Penggunaan Tanah Nomor : 640/1-711.52 tertanggal 11 Nopember 1991 kepada PT. INDO PARAMITA SARANA atas tanah seluas 7.425 M?2; untuk rencana jalan seluas seluas 572 M?2; yang kepemilikan tanahnya diserahkan kepada PEMDA DKI Jakarta untuk kepentingan umum tanpa ganti rugi atas tanah yang terletak di Jl. Lingkar Luar (Out Ring Road) Kelurahan Jatipadang Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan sekarang dikenal Jl. TB. Simatupang Kavling 52 RT.001 RW.008 Kelurahan Jati Padang Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan.
    • Pada tahun 1993 Terdakwa R. MOH. USAHA BUDDI menerima pelepasan hak tanah seluas 6.345 M?2; dari Ahli Waris ENTONG Bin H. ROHILI yaitu : HALIM, BONI dan MASENAH atas tanah di Jl. TB. Simatupang Kavling 52 RT.001 RW.008 Kelurahan Jati Padang Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, sehingga sejak tahun 1993 sampai tahun 1998 Terdakwa melunasi pengoperalihan tanah kepada Ahli Waris ENTONG Bin H. ROHILI dan dibuat Surat Pengoperan Hak Atas Tanah Garapan tanggal 13 Mei 1998.
    • Kemudian pada tanggal 02 Agustus 1994 Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Surat izin Penunjukkan Penggunaan Tanah Nomor : 2406/1-711.5 tertanggal 02 Agustus 1994 kepada PT. INDO PARAMITA SARANA atas tanah seluas 7.425 M?2; yang terletak di Jl. Lingkar Luar (Out Ring Road) Kelurahan Jatipadang Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan sekarang dikenal Jl. TB. Simatupang Kavling 52 RT.001 RW.008 Kelurahan Jati Padang Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, bidang tanah peruntukkan rencana jalan seluas seluas 572 M?2; dan penyempurna hijau umum seluas 199 M?2; yang kepemilikan tanahnya diserahkan kepada PEMDA DKI Jakarta untuk kepentingan umum tanpa ganti rugi.
    • Selanjutnya pihak PT. INDO PARAMITA SARANA mengajukan diterbitkannya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke BPN Kantor Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas tanah yang telah dibebaskan dari para penggarap termasuk pelunasan / pembayaran yang dilakukan pada tanggal 01 April 1999  kepada istri Terdakwa yaitu saksi LOUISE ANNET B. MAMAHIT yang isinya memberi kuasa untuk melaksanakan transaksi pengoperan tanah garapan Ex Eigendom Verponding Nomor 6447 atas tanah yang berlokasi di Jl. TB. Simatupang Kavling 52 RT.001 RW.008 Kelurahan Jati Padang Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, sehingga isteri Terdakwa menerima uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
    • Lalu pada tanggal 20 April 1999 BPN Kantor Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengeluarkan Surat Ukur Nomor : 244/S/1999 atas bidang tanah pekarangan kosong terletak di Jl. TB. Simatupang Kavling 52 RT.001 RW.008 Kelurahan Jati Padang Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan seluas 6.345 M?2; dengan tanda batas Besi I sampai dengan Besi V yang berdiri diatas batas tembok-tembok a-b, b-c, c-d, u-v dan v-a yang berdiri diluar tembok-tembok d-e, e-f, g-h, h-l, i-k, k-l, l-m, m-n, n-o, o-p, q-r, r-s, s-t dan t-u yang berdiri didalam.
    • Bahwa terhadap permohonan pemblokiran penerbitan SHGB atas nama PT. INDO PARAMITA SARANA ke BPN Kantor Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang dimohonkan saksi LOUISE ANNET B. MAMAHIT serta adanya Surat Ukur Nomor : 244/S/1999 tersebut sehingga pada tanggal 27 Mei 1999 bertempat di Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan antara saksi LOUISE ANNET B. MAMAHIT (isteri Terdakwa) selaku Pihak Pertama dengan H.D. WARYAT selaku Pihak Kedua dan H. SANTOSO selaku Kuasa dari PT. INDO PARAMITA SARANA disaksikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan dan Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta mengadakan musyawarah sehingga dibuat dan ditandatangani Surat Pernyataan Bersama yang isinya antara lain : LOUISE ANNET B. MAMAHIT isteri Terdakwa bersedia menerima ganti rugi dari H.D. WARYAT yang akan dibayarkan pada tanggal 10 Juni 1999 dan pihak PT. INDO PARAMITA SARANA yang telah memberikan uang ganti rugi kepada H.D. WARYAT menjamin sepenuhnya dalam kondisi apapun terpenuhinya kewajiban H.D. WARYAT kepada saksi LOUISE ANNET B. MAMAHIT.
    • Kemudian pada tanggal 10 Juni 1999 disaksikan oleh H. SANTOSO (Kuasa PT. INDO PARAMITA SARANA) dan H. BURHAN serta ABGRID PRANOWO, S.H., (Staf Seksi PMP Kanwil BPN DKI Jakarta), isteri Terdakwa yaitu saksi LOUISE ANNET B. MAMAHIT telah menerima uang ganti rugi dari H.D. WARYAT sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang ditindaklanjuti oleh saksi LOUISE ANNET B. MAMAHIT yaitu telah menyerahkan dokumen-dokumen tanah kepada PT. INDO PARAMITA SARANA yaitu Surat Keterangan Tanah Garapan No.KL.4/42/TG/12/1997 atas nama H. ROHILI dan Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa tanggal 23 September 1977 atas nama ENTONG Bin H. ROHILI, sehingga saksi LOUISE ANNET B. MAMAHIT selaku isteri dan penerima kuasa dari Terdakwa telah melepaskan segala hak atas tanah di Jl. TB. Simatupang Kavling 52 RT.001 RW.008 Kelurahan Jati Padang Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan yang dikuasai dan telah dibebaskan kepada PT. INDO PARAMITA SARANA.
    • Dikarenakan uang ganti rugi dari PT. INDO PARAMITA SARANA sepenuhnya telah diterima oleh saksi LOUISE ANNET B. MAMAHIT selaku penerima kuasa dari Terdakwa, sehingga pada tanggal 24 Juni 1999 permohonan Blokir SHGB tersebut dibuka selanjutnya BPN Kanwil DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan kepada PT. INDO PARAMITA SARANA Nomor : 1.711.2/0255/09-04/146/B/1999 atas tanah seluas 6.345 M?2; yang terletak di Jl. Lingkar Luar Selatan (Out Ring Road) / TB. Simatupang Kavling 52 RT.001 RW.008 Kelurahan Jati Padang Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan.
    • Selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2000 Kantor BPN Kotamadya Jakarta Selatan menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1183 atas nama PT. INDO PARAMITA SARANA luas tanah 6.345 M?2; berlaku selama 20 tahun yang akan berakhir pada tanggal 30 Januari 2020.
    • Bahwa setelah tanah seluas 6.345 M?2; tersebut terbit SHGB Nomor 1183 atas nama PT. INDO PARAMITA SARANA selanjutnya PT. INDO PARAMITA SARANA membangun tembok beton dan pagar besi disekeliling lokasi tanah serta sejak tahun 2003 HADI BOWO SUTANTO (almarhum) selaku Manager Umum Keamanan PT. DJARUM selaku Perusahaan Induk PT. INDO PARAMITA SARANA menugaskan saksi ZAINAL ARIFIN (Anggota TNI) agar menjadi Koordinator Keamanan yang diberikan tugas untuk menjaga tanah seluas 6.345 M?2; yang sudah menjadi hak milik PT. INDO PARAMITA SARANA.
    • Kemudian periode tahun 2003 sampai tahun 2017 saksi ZAINAL ARIFIN menunjuk MARYANTO menjaga lokasi tanah milik PT. INDO PARAMITA SARANA, lalu sejak tahun 2018 sampai tahun 2018 saksi ZAINAL ARIFIN menunjuk ROBI, kemudian sejak tahun 2018 sampai akhir tahun 2021 saksi ZAINAL ARIFIN menunjuk SUNAR menjaga lokasi tanah dan terakhir sejak bulan Desember 2021 sampai dengan sekarang saksi ZAINAL ARIFIN menunjuk saksi SUGIONO menjaga lokasi tanah.
    • Pada tanggal 12 Agustus 2020 Kantor BPN Kotamadya Jakarta Selatan telah menerbitkan Surat Keputusan Pembaharuan Hak Guna Bangunan Nomor : 00404/SKHGB/BPN-31.74/VIII/2020 atas tanah seluas 6.345 M?2; di Jl. Lingkar Luar (Out Ring Road) / Jl. TB. Simatupang Kavling 52 RT.001 RW.008 Kelurahan Jati Padang Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan kepada PT. INDO PARAMITA SARANA. Selanjutnya pada tanggal 25 Agustus 2020 Kantor BPN Kotamadya Jakarta Selatan menerbitkan SHGB Nomor 02557 atas nama PT. INDO PARAMITA SARANA atas tanah seluas 6.345 M?2; berlaku selama 40 (empat puluh) tahun yang akan berakhir pada tanggal 24 Agustus 2040.
    • Dikarenakan ada teman Terdakwa bernama SENO ADJIE yang hendak membeli tanah seluas 6.345 M?2; yang sudah dialihkan Terdakwa dan isterinya yaitu saksi LOUISE ANNET B. MAMAHIT kepada pihak PT. INDO PARAMITA SARANA yang telah terbit SHGB Nomor 1183 dan telah diperbaharui menjadi SHGB Nomor 02557, dengan maksud agar Terdakwa dapat menjual tanah tersebut kepada SENO ADJIE sehingga pada tanggal 18 Mei 2021 Terdakwa menyuruh 4 (empat) orang yaitu : saksi Samsul bersama TAYIB, SAID, dan ICA agar datang kelokasi tanah milik PT. INDO PARAMITA SARANA sambil memasang Banner supaya menutupi Plang milik PT. INDO PARAMITA SARANA, sehingga sekitar jam 10.00 WIB 4 (empat) orang suruhan Terdakwa yaitu saksi Samsul bersama TAYIB, SAID, dan ICA datang kelokasi tanah milik PT. INDO PARAMITA SARANA yang dijaga SUNAR lalu orang suruhan Terdakwa memaksa masuk kelokasi tanah milik PT. INDO PARAMITA SARANA dan Plang milik PT. INDO PARAMITA SARANA oleh suruhan Terdakwa yaitu : saksi Samsul bersama TAYIB, SAID, dan ICA ditutupi Banner yang bertuliskan Tanah milik R. MOH. USAHA BUDDI dengan cara saksi Samsul bersama TAYIB, SAID, dan ICA menaiki tangga, setelah itu orang-orang suruhan Terdakwa tersebut duduk-duduk di Bedeng yang ada dilokasi tanah, setelah itu orang suruhan Terdakwa pergi, kesokan harinya tanggal 20 Mei 2021 orang suruhan Terdakwa yaitu TAYIB, SAID, ICA dan SAMSUL kembali kelokasi tanah milik PT. INDO PARAMITA SARANA dengan cara duduk-duduk didepan / halaman Bedeng namun tidak menetap dan hanya singgah sementara.
    • Kemudian pada bulan Desember 2021 waktu tepatnya tidak diingat lagi orang suruhan Terdakwa yaitu saksi Samsul bersama TAYIB, SAID, dan ICA kembali datang kelokasi tanah menutupi Plang milik PT. INDO PARAMITA SARANA dengan cara menyemprotkan Cat PILOX lalu menutupi Plang yang sudah disemprot Cat PILOX tersebut dengan Banner milik Terdakwa, namun Banner tersebut oleh orang suruhan Terdakwa dirubah dengan Banner yang bertuliskan BISMILLAHIRAHMANNIRRAHIM (tulisan Arab) Ir. R. MOH USAHA BUDDI LUAS TANAH : 6300 M2 SU.No.675 Th.1993.
    • Dikarenakan orang suruhan Terdakwa sering datang kelokasi tanah dan tidak mau melepaskan / mencopot Banner serta telah mengganggu situasi lingkungan disekitar tanah yang sudah menjadi hak milik PT. INDO PARAMITA SARANA, selanjutnya Kuasa Hukum PT. INDO PARAMITA SARANA sudah 2 (dua) kali mengirim Surat Somasi kepada Terdakwa yang intinya meminta terdakwa untuk pergi dengan segera dari lokasi dan tidak mendatangi lokasi tanah dimaksud namun, oleh Terdakwa dibalas / dijawab isinya Terdakwa mengaku sebagai pemilik sah atas tanah tersebut, padahal sejak awal tanah dioperalihkan saksi LOUISE ANNET B. MAMAHIT kepada PT. INDO PARAMITA SARANA Terdakwa bersama saksi LOUISE ANNET B. MAMAHIT tidak pernah komplain dan tidak pernah mengajukan Gugatan apapun terhadap hak kepemilikan tanah yang sudah beralih kepada PT. INDO PARAMITA SARANA sebagaimana SHGB Nomor 1183 dan Sertifikat Pembaharuan yaitu SHGB Nomor 02557, namun Terdakwa tidak dapat memperlihatkan bukti-bukti otentik kepemilikan tanah yang menunjukkan bahwa benar Terdakwa selaku pemilik tanah yang sah.
    • Bahwa setelah beberapa kali ditegur dan disomasi namun Terdakwa bersama orang suruhannya tetap sering datang kelokasi tanah dan tidak mau melepaskan / mencopot Banner serta mengganggu situasi lingkungan disekitar lokasi tanah yang sudah menjadi hak milik PT. INDO PARAMITA SARANA, sehingga pada tanggal 06 Januari 2022 Kuasa Hukum PT. INDO PARAMITA SARANA melaporkan Terdakwa ke SPKT Polda Metro Jaya.
    • Perbuatan Terdakwa tersebut telah merugikan PT. Indo Paramita Sarana karena PT. Indo Paramita Sarana tidak dapat memanfaatkan tanah seluas 6.345 M?2; secara maksimal karena sering didatangi orang suruhan Terdakwa dan hingga dibuatnya Laporan Polisi disekeliling lokasi tanah masih terpasang Banner milik Terdakwa seolah-olah Terdakwa sebagai pemilik tanah yang sah.

----------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 167 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta, 19 Maret 2024

JAKSA / PENUNTUT  UMUM

 

 

 

SORTA APRIANI THERESIA, S.H.,M.H.

Jaksa Utama Pratama / NIP.196804191994032002

Pihak Dipublikasikan Ya