Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
854/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ANDI MIRIAM AMIRUDDIN PT. LIFESTYLE RESIDENTIAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 854/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDI MIRIAM AMIRUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Dr. Abdul Hayy Nasution, SH.,MHANDI MIRIAM AMIRUDDIN
Tergugat
NoNama
1PT. LIFESTYLE RESIDENTIAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.676.500.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap kepada Pihak PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan Unit di Utopia 2 No. 1/R (Jl. Cilandak Tengah No. 28 Jakarta 12430) tersebut dalam keadaan baik kepada PENGGUGAT atau membayarkan kerugian materil kepada PENGGUGAT, yakni; Pengembalian dana pokok dan penggantian rugi denda keterlambatan: Rp 2.650.000.000,00 (Dana Pokok) + Rp. 26.500.000,00 (Denda Maksimal 1%) = Rp. 2.676.500.000,00 (Dua Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sesuai dengan yang telah diuraikan dalam Pasal 5 ayat 5 Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Utopia Residence 2 No. 107/LRD/PPJB-UTO 2/1-R//II/2013;
  5. Menghukum TERGUGAT membayar kenaikan harga rumah senilai 88,5% bila dinilai dengan uang sebesar Rp.  2.345.250.000,00 (Dua Milyar  Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang sewa kelola selama 10  tahun sebesar Rp. 1.722.500.000 (Satu Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
  7. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immateril kepada PENGGUGAT, yakni; senilai Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah);
  8. Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada verzet, banding, atau kasasi dari TERGUGAT;
  9. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak