Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 25 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
601/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Senin, 24 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Agus Banjar,SH | Maskur |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | KSP Sahabat Mitra Sejati Cab. KSP Sahabat Sejati Depok |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum
- Menyatakan bahwa Penggugat memiliki hak terhadap objek sengketa
- Menyatakan bahwa Lelang yang akan di lakukan oleh Tergugat adalah tidak sesuai dengan prosedur, dan mohon untuk di batalkan karena melaggar Peraturan Perundang undang yang berlaku khususnya PMK 213/2020 tentang juknis lelang
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |