Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
601/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Maskur KSP Sahabat Mitra Sejati Cab. KSP Sahabat Sejati Depok Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 601/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maskur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Banjar,SHMaskur
Tergugat
NoNama
1KSP Sahabat Mitra Sejati Cab. KSP Sahabat Sejati Depok
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum
  3. Menyatakan bahwa Penggugat memiliki hak terhadap objek sengketa
  4. Menyatakan bahwa Lelang yang akan di lakukan oleh Tergugat adalah tidak sesuai dengan prosedur, dan mohon untuk di batalkan karena melaggar Peraturan Perundang undang yang berlaku khususnya PMK 213/2020 tentang juknis lelang
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak