Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
702/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | dr. H. Febindra Eka Widisana | Sri Susantri Runtu | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 702/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 800.000.000,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI
Menetapkan dan memerintahkan agar Tergugat atau siapapun yang menguasai tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Perikanan Nomor 33 RT.008/RW.01, Keluarahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum atau tindakan apapun di atas tanah sengketa, sebelum putusan mempunyai hukum tetap (in kracht);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per-hari kepada Penggugat, apabila ternyata lalai melaksanakan putusan provisi dalam perkara aquo.
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perjanjian pemberian modal kerja yang disepakati secara lisan antara Tergugat dan Penggugat, pada Bulan Maret 2010 di Hotel Jayakarta Daira sekarang bernama Grand Inna Daira yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Sumatera Selatan dan Surat Pernyataan Pengakuan Hutang dan kesanggupan membayar hutang yang ditandatangani Tergugat dan Penggugat tertanggal 24 September 2022 sah sebagai undang-undang bagi Tergugat dan Penggugat;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);
Menghukum, Tergugat untuk mengganti kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah);
Menghukum, Tergugat untuk mengganti kerugian Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah);
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatior Beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Perikanan Nomor 33 RT.008/RW.01, Keluarahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta milik Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per-hari, jika ternyata Tergugat lalai menjalankan putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta merta (uitvoobar bij voorad), meskipun ada upaya hukum : Verset, banding dan Kasasi;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |