Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
660/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL WHO DYAH WISMORINI WIDYATMOKO, SH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 660/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WHO DYAH WISMORINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tandry Laksana Darisman, S.H.WHO DYAH WISMORINI
Tergugat
NoNama
1WIDYATMOKO, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 5.000.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat berhak atas satu bidang Satuan Rumah Susun (SARUSUN) yang terletak dan merupakan bagian dari bangunan Apartemen Taman Rasuna Said Blok 12, Lantai LDA No. G, Jl. Muria Dalam, Kelurahan Menteng Atas Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor : 2385/II/12/Menteng Atas yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan tertanggal 30 Desember 1997 ;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat dalam proses pembuatan Akta Hibah Nomor 393/2018 tanggal 2 Agustus 2018 adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  4. Menyatakan Akta Hibah Nomor 393/2018 tanggal 2 Agustus 2018 adalah batal demi hukum ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus ;
  6. Menyatakan Penggugat berhak untuk membaliknama kembali Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor : 2385/II/ 12/Menteng Atas yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan tertanggal 30 Desember 1997 menjadi ke atas nama Penggugat pada Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan ;
  7. Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak