Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
420/Pid.B/2024/PN JKT.SEL ANGGARANI RAHADIANA, S.H., M.H. ANWAR JERRY SIREGAR alias REGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 420/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3836/APB/SEL/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara : PDM -176/ JKT.SEL /Eoh.2/06/ 2024

A.  IDENTITAS TERDAKWA :

N  a  m  a

:

ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR

Tempat Lahir

:

Medan     

Umur / Tgl. Lahir

:

36 tahun / 28 Desember 1987

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kampung Buni Asih RT. 003/001 Kelurahan Karang Baru Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Cikarang Jawa Barat / kontrakan boru Aritonang Jalan Sersan Misnadi RT.05/RW.11 Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi Jawa Barat         

Agama

:

Kristen   

Pekerjaan                  

:

Tidak kerja

Pendidikan

:

S.M.A

   

B.  PENAHANAN :

  1.    Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 26 April 2024 s/d 15 Mei 2024.
  2.    Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 16 Mei 2024 s/d 24 Juni 2024.
  3. Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal   20  Juni 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

 

C. D A K W A A N :

 

Bahwa terdakwa ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR bersama saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG, saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP dan saksi ROBET SINAGA Alias GELENG (ketiganya dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 03.30 Wib, atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Planet Ban di Jalan Cileduk Raya Rt. 001/003 Kelurahan Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada hari MInggu tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 02.30 Wib, terdakwa ANWAR JERRY SIREGAR Alias REGAR bersama saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG, saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP dan saksi ROBET SINAGA Alias GELENG (ketiganya dilakukan penuntutan secara terpisah) berkumpul di kontrakan boru Aritonang di Jalan Sersan Misnadi RT.05/RW.11 Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi Jawa Barat dan berencana untuk mengambil barang milik orang lain, kemudian terdakwa, saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG, saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP dan saksi ROBET SINAGA Alias GELENG membagi tugas dan peranan, yaitu :

  • Saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP bertugas merusak pintu rollingdoor dan pintu Tralis mengunakan gunting baja ukuran besar dan linggis serta yang mengangkat barang-barang hasil curian ke dalam mobil.
  • Saksi ROBET SINAGA Alias GELENG bertugas adalah sopir Daihatsu Terios Warna Putih
  • Saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG bertugas sebagai kapten (pemegang perintah), merusak dan mengunting pintu rollingdoor dan pintu tralis menggunakan gunting baja ukuran besar dan linggis serta yang mengangkat barang-barang curian ke dalam mobil.
  • Saksi ROMIAN DAPOT P. MAHULE ALS NAINGGOLAN adalah penadah hasil curian.
  • Saksi LINCERIA BR ARITONAN adalah pemberi uang jalan, penyedia mobil/pemilik dan gunting baja ukuran besar.
  • Sedangkan terdakwa pemantau situasi pada saat tiba di TKP, membantu mengangkat barang curian ke dalam mobil.

Berdasarkan tugas dan peranan tersebut, sesuai kesepakatan, kemudian saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG menghubungi saksi LINCERIA BR ARITONANG bahwa terdakwa bersama saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG, saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP dan saksi ROBET SINAGA Alias GELENG akan mengambil barang milik orang lain, lalu saksi LINCERIA memberikan 1 unit Mobil Daihatsu Terios Warna Putih yang sebelumnya bernopol D-1584-UBC sebagai sarana untuk mengambil barang, lalu saksi LINCERIA juga memberikan uang sebesar Rp1000.000,- (satu juta rupiah) sebagai uang operasional mengambil barang, dimana sebelumnya terdakwa, saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG, saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP dan saksi ROBET SINAGA Alias GELENG sudah sering mendapat uang operasional dari LINCERIA BR ARITONANG dan juga menggunakan mobil miliknya untuk mengambil barang.

Kemudian sekira pukul 03.00 Wib, terdakwa bersama saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG, saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP dan saksi ROBET SINAGA Alias GELENG pergi mencari sasaran dengan menggunakan 1 unit Mobil Daihatsu Terios Warna Putih yang sebelumnya bernopol D-1584-UBC, dimana posisi duduk di dalam mobil yaitu saksi ROBET SINAGA Alias GELENG yang mengendarai mobil, saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN duduk dikursi depan sebelah saksi ROBET SINAGA, terdakwa duduk dibelakang sopir, sedangkan saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP duduk sebelah kiri, bahwa di dalam mobil sudah tersedia 4 (empat) Buah Linggis, 3 (tiga) Buah Tang potong besar, 2 (dua) Buah Tang potong kecil, 1 (satu) Buah Rantai, 3 (tiga) Buah Kunci letter T, 1 (satu) Buah Obeng dan plat Nomor palsu, kemudian sewaktu menuju tempat sasaran, terdakwa bersama saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG, saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP dan saksi ROBET SINAGA Alias GELENG mengganti plat mobil dengan plat B-2238-FFU, setelah selesai, lalu terdakwa bersama saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG, saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP dan saksi ROBET SINAGA Alias GELENG melanjutkan perjalanan melewati Jalan Raya Bekasi, lalu atas perintah dari saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG, saksi ROBET SINAGA sebagai supir diarahkan masuk pintu Tol depan Terbus Pulogebang arah JOR, lalu keluar pintu Tol Cileduk, kemudian terdakwa bersama saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG, saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP dan saksi ROBET SINAGA Alias GELENG berkeliling dan mendapatkan Toko Planet Ban di Jalan Cileduk Raya Rt. 001/003 Kelurahan Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan yang berada diseberang jalan, kemudian sekira pukul 03.30 Wib, saksi ROBET SINAGA berputar balik dan langsung parkir di depan Toko Planet Ban yang tertutup ROLLINGDOOR, kemudian saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG dan saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP turun untuk memantau situasi, setelah melihat situasi sepi dan aman, saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN memberikan komando AMAN, lalu terdakwa menyerahkan Linggis dan Gunting Potong kepada saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG  dan saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATORO, setelah itu mobil diparkir mundur dan terdakwa turun memantau situasi di jalan, selanjutnya saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG bersama saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP bersama-sama merusak pintu rollingdoor dengan mencongkel dan mengguntingnya begitu juga pintu tralis digunting, setelah itu terdakwa langsung masuk ke dalam toko bersama-sama saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG dan saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP, kemudian setelah di dalam toko, terdakwa langsung mengambil ban motor dan membawa keluar, lalu dimasukan ke dalam bagasi mobil Daihatsu Terios yang digunakan, begitu juga saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG  bersama saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATORO mengambil BAN Motor, oil X Ten, accu motor dan mini PC dimasukan di dalam Bagasi yang kursi belakangnya sudah dicopot sebelumnya, setelah penuh dengan barang-barang hasil curian, lalu saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG menghubungi saksi ROMIAN DAPOT P. MAHULE ALS NAINGGOLAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), setelah itu pintu rollingdoor dan Tralis toko Planet Ban ditutup kembali oleh saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN                                                  Alias NENG bersama saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATORO, lalu terdakwa bersama saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG, saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP dan saksi ROBET SINAGA Alias GELENG masuk ke mobil dan pergi menemui saksi ROMIAN DAPOT menuju ke lokasi penadah (tanah Kosong depan Apartemen Mutiara Bekasi) untuk menyerahkan barang-barang tersebut, karena masih ada waktu, maka atas kesepakatan bersama, terdakwa bersama saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG, saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP dan saksi ROBET SINAGA Alias GELENG kembali ke Planet Ban untuk mengambil kembali, lalu terdakwa dan saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG bersama saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATORO bergegas masuk ke dalam toko mengambil Ban motor, setelah berhasil, lalu terdakwa bersama saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG, saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP dan saksi ROBET SINAGA Alias GELENG pergi dengan membawa ban motor berbagai ukuran sebanyak 163 (seratus enam puluh tiga) piece, oil X Ten sebanyak 5 (lima) piece, cairan anti bocor sebanyak 2 (dua) piece, accu motor dari berbagai ukuran sebanyak 12 (dua belas) piece dan mini PC merk Del computer sebanyak 1 (satu) piece sehingga kerugian yang diderita senilai Rp58.974.000,- (lima puluh delapan juta Sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dengan maksud barang tersebut akan dimiliki oleh terdakwa bersama saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG, saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP dan saksi ROBET SINAGA Alias GELENG tanpa seizin dari pemilik barang, lalu terdakwa bersama saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG, saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP dan saksi ROBET SINAGA Alias GELENG menuju tanah Kosong depan Apartemen Mutiara Bekasi untuk menyerahkan kembali barang-barang yang berhasil diambil kepada saksi ROMIAN DAPOT, lalu saksi ROMIAN DAPOT langsung menyerahkan uang pembelian kepada saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setelah itu terdakwa bersama saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG, saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP dan saksi ROBET SINAGA Alias GELENG kembali ke kontrakan dan saat diperjalanan menuju kontrakan, di dalam mobil, saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG membagi hasil penjualan barang yang berhasil diambil tersebut, yaitu  masing-masing sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya terdakwa, saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG, saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP dan saksi ROBET SINAGA Alias GELENG dapat ditangkap.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ALEX CHANDRA NAINGGOLAN Alias NENG, saksi LUHUT TOGATOROP Alias TOGATOROP dan saksi ROBET SINAGA Alias GELENG, toko Planet Ban mengalami kerugian sebesar Rp58.974.000,- (lima puluh delapan juta Sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke –4 dan Ke – 5 KUHP.

 

 

                        Jakarta, 14 Juni 2024

                                                                                                     PENUNTUT UMUM,

 

 

        DYNE PUSPITA, SH., MH

                                                                                   JAKSA MADYA NIP.19810724.200312.2001       

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya