Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
101/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL 1.IRA PUSPADEWI
2.HARRY MUHAMMAD ADHI CAKSONO
3.MUHAMMAD YUSUF HADI
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 101/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat 101/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1IRA PUSPADEWI
2HARRY MUHAMMAD ADHI CAKSONO
3MUHAMMAD YUSUF HADI
Termohon
NoNama
1Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin.Sita/61/DIK.01.05/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024, termasuk penyitaan yang dialami oleh Para Pemohon dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses Kerja Sama Usaha dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019 – 2022; dan
  3. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Demikianlah Permohonan Praperadilan ini kami ajukan. Atas putusan yang adil dari Hakim Yang Mulia, kami sampaikan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya