Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
556/Pdt.Bth/2024/PN JKT.SEL 1.IWAN HARTONO
2.MEDINA GAFUR
HERMI KOMALA SARI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 556/Pdt.Bth/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IWAN HARTONO
2MEDINA GAFUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H m bambang Sunaryo, s.h.,m.hIWAN HARTONO
2H m bambang Sunaryo, s.h.,m.hMEDINA GAFUR
Tergugat
NoNama
1HERMI KOMALA SARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 4.528.000.000,00
Petitum

DALAM PROVISI :

 

Menyatakan Upaya Tergugat selaku Pemohon eksekusi pengosongan tanah dan bangunan beserta segala sesuatu diatasnya, sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama HERMI KOMALASARI, hanya dapat dilaksanakan setelah Keputusan Pengadilan memiliki kekuatan hukum yang tetap pada perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus nomor : 406/Pdt.G/2024/PN JKT SEL.

 

DALAM POKOK PERKARA

 

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menunda pelaksanaan eksekusi pengosongan sebidang tanah luas 248 m2,

berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya, sesuai SHM nomor 6484/Jatipadang atas nama HERMI KOMALASARI yang terletak pada lamat jalan nurul iman no. 9C, Rt.006 Rw.003, Kelurahan Jatipadang, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sampai dengan diperoleh putusan Pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap terhadap perkara pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus nomor : 406/Pdt.G/2024/PN JKT SEL.

 

  1. Menyatakan Tergugat selaku Pemohon Eksekusi pengosongan tanah luas 248 m2, berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya, sesuai Sertipikat Hak Milik ( SHM ) nomor 6484/Jatipadang atas nama HERMI KOMALASARI, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

 

  1. Menyatakan Tergugat tidak sah mengajukan permohonan eksekusi pengosongan tanah pengosongan tanah luas 248 m2, berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya, sesuai Sertipikat Hak Milik ( SHM ) nomor 6484/Jatipadang atas nama HERMI KOMALASARI, sampai dengan diperoleh Keputusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap pada perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus nomor : 406/Pdt.G/2024/PN JKT SEL.

 

  1. Menyatakan cacat formil dan tidak sah surat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus nomor : W10.U3.10.644.HK.02.VI.2024.BIL, tanggal 07 Juni 2023, Perihal : Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan sebidang tanah dengan total Luas 248 m2, berikut bangunan dan segala sesuatu diatasnya, sesuai Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No : 6484/Jatipadang atas nama HERMI KOMALASARI, terletak di jalan jatipadang raya ( lebih dikenal jalan Musholla Nurul Iman ) No. 9C Rt.006 Rw.003 kelurahan jatipadang, kecamatan pasar minggu, Jakarta Selatan ).

 

  1. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat sejumlah Rp. 4.528.000.000,- (empat milyar lima ratus dua puluh delapan juta rupiah ).

 

  1. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dari perkara a quo.

 

 

SUBSIDAIR :

 

Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immaterial kepada para Penggugat sejumlah Rp. 2.793.149.819,- ( dua juta tujuh ratus sembilan puluh tiga juta seratus empat puluh sembilan delapan ratus sembilan belas rupiah ) terhitung sejak tanggal 28 September 2022.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak