Petitum |
DALAM PENDAHULUAN (PROVISI)
Meletakan sita jaminan terhadap tanah seluas 609 m2 yang terletak di Jalan Mendawai I No. 21, RT 007/ RW 007, kebayoran Baru, dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 517 Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta yang diterbitkan pada tanggal 28 Maret 1995 atas nama Ir. Woerjardjo dengan batas-batas:
-
-
-
-
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Pengugat II untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat I (Ir. Woerjardjo) adalah pemilik sah atas tanah seluas 609 m2 beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Mendawai I No. 21, RT 007/ RW 007, kebayoran Baru, dengan batas-batas sesuai Gambar Situasi Tanggal 20-11-1967 No. 980, yaitu :
- Sebelah Utara : Ny. Gasman (Surat Ukur 1047/1950);
- Sebelah Timur : Jalan Mendawai III;
- Sebelah Selatan : Jalan/Taman Mendawai;
- Sebelah Barat : Jalan Mendawai I.
yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 517 Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta yang diterbitkan pada tanggal 28 Maret 1995 atas nama Ir. Woerjardjo.
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengembalikan dokumen asli Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 517 Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta yang diterbitkan pada tanggal 28 Maret 1995 atas nama Ir. Woerjardjo dengan batas-batas sesuai Gambar Situasi Tanggal 20-11-1967 No. 980 milik Penggugat I dan Penggugat II.
- Menyatakan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum pada proses penandatanganan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 15 tanggal 5 Agustus 2009, Akta Perjanjian Pengosongan Nomor : 16 tanggal 5 Agustus 2009 dan Akta Kuasa Jual No. 17 tanggal 5 Agustus 2009, yang dibuat di hadapan Notaris Rusnaldy, S.H. dan Akta Jual Beli No. 13 tanggal 20 April 2021 yang dibuat di hadapan PPAT Dewi Kusumawati, S.H. untuk peralihan Hak atas tanah seluas 609 m2 beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Mendawai I No. 21, RT 007/ RW 007, kebayoran Baru, yang tercatat dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 517 Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta yang diterbitkan pada tanggal 28 Maret 1995 atas nama Ir. Woerjardjo dengan batas-batas sesuai Gambar Situasi Tanggal 20-11-1967 No. 980, yaitu :
- Sebelah Utara : Ny. Gasman (Surat Ukur 1047/1950);
- Sebelah Timur : Jalan Mendawai III;
- Sebelah Selatan : Jalan Mendawai;
- Sebelah Barat : Jalan Mendawai I.
milik Penggugat I dan Penggugat II kepada Tergugat II;
- Menyatakan Tergugat II adalah Pembeli yang beritikad buruk;
- Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 15 tanggal 5 Agustus 2009, Akta Perjanjian Pengosongan Nomor : 16 tanggal 5 Agustus 2009 dan Akta Kuasa Jual No. 17 tanggal 5 Agustus 2009, yang dibuat di hadapan Notaris Rusnaldy, S.H. secara hukum tidak sah, atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan Akta Jual Beli No. 13 tanggal 20 April 2021 yang dibuat di hadapan PPAT Dewi Kusumawati, S.H. secara hukum tidak sah, atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan perubahan terakhir Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 517 atas tanah seluas 609 m2 yang terletak di Jalan Mendawai I No. 21, RT 007/ RW 007, kebayoran Baru, yang diterbitkan pada tanggal 28 Maret 1995 atas nama Ir. Woerjardjo, yang dialihkan dan tercatat menjadi atas nama Ir. Basuki Widodo, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Ny. Gasman (Surat Ukur 1047/1950);
- Sebelah Timur : Jalan Mendawai III;
- Sebelah Selatan : Jalan/Taman Mendawai;
- Sebelah Barat : Jalan Mendawai I.
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan kepada Para Penggugat dokumen asli Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 517 atas tanah seluas 609 m2 yang terletak di Jalan Mendawai I No. 21, RT 007/ RW 007, kebayoran Baru, yang diterbitkan pada tanggal 28 Maret 1995 atas nama Ir. Woerjardjo dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Ny. Gasman (Surat Ukur 1047/1950);
- Sebelah Timur : Jalan Mendawai III;
- Sebelah Selatan : Jalan/Taman Mendawai;
- Sebelah Barat : Jalan Mendawai I.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materil kepada pihak Para Penggugat dengan ganti kerugian menggunakan jasa advokat senilai Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) secara langsung dan tunai ke rekening atas nama Penggugat I sejak putusan hakim dalam perkara a quo dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
- Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi immateril kepada pihak Para Penggugat dengan ganti kerugian senilai Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar Rupiah) secara langsung dan tunai ke rekening atas nama Penggugat sejak putusan hakim dalam perkara a quo dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
- Menyatakan segala peralihan, hak pencatatan, atau pembebanan hak atas tanah oleh Tergugat II yang terjadi setelah/diakibatkan adanya peralihan hak sesuai Akta Jual Beli No. 13 tanggal 20 April 2021 yang dibuat di hadapan PPAT Dewi Kusumawati, S.H. pada Sertipikat Hak Milik Nomor : 517/Kramat Pela tidak sah atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk terhadap Putusan ini.
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad).
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.
|