Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
412/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.FADILA MARSALIA
2.HARYO NUR MUHAMADDIN
3.ALIFYA SALSABILA
PT PERTAMINA BINA MEDIKA INDONESIA HEALTHCARE CORPORATION (RUMAH SAKIT PUSAT PERTAMINA); Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 412/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FADILA MARSALIA
2HARYO NUR MUHAMADDIN
3ALIFYA SALSABILA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1iansen christian, SHFADILA MARSALIA
2iansen christian, SHHARYO NUR MUHAMADDIN
3iansen christian, SHALIFYA SALSABILA
Tergugat
NoNama
1PT PERTAMINA BINA MEDIKA INDONESIA HEALTHCARE CORPORATION (RUMAH SAKIT PUSAT PERTAMINA);
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA;
2YULLIYA ANNATHOMI;
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 12,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

 

  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT (Ic. PENGGUGAT I s.d PENGGUGAT III) untuk seluruhnya.

 

 

  1. Menyatakan Perseroan TERGUGAT (Ic. PT PERTAMINA BINA MEDIKA INDONESIA HEALTHCARE CORPORATION (RUMAH SAKIT PUSAT PERTAMINA)) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan PARA PENGGUGAT (Ic. PENGGUGAT I s.d PENGGUGAT III) selaku Anak-anak Kandung / Ahli Waris Almarhum SUMARWATA Bin DALIMUN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;

 

  1. Menghukum Perseroan TERGUGAT (Ic. PT PERTAMINA BINA MEDIKA INDONESIA HEALTHCARE CORPORATION (RUMAH SAKIT PUSAT PERTAMINA)) untuk membayar ganti Kerugian Materiil kepada PARA PENGGUGAT (Ic. PENGGUGAT I s.d PENGGUGAT III) selaku Anak-anak Kandung / Ahli Waris Almarhum SUMARWATA Bin DALIMUN akibat tindakan berupa kelalaian dan/atau kesalahan (Malapraktik Medis), tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tidak melaksanakan standar pelayanan kesehatan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap Pasien - Almarhum SUMARWATA Bin DALIMUN, sehingga mengakibatkan Pasien - Almarhum SUMARWATA Bin DALIMUN  mengalami kerusakan otak permanen hingga kehilangan nyawa (meninggal dunia), dengan total Kerugian Materiil sebesar Rp. 12,290,000,000.- (dua belas miliar dua ratus sembilan puluh juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

 

NO.

KETERANGAN RINCIAN

NILAI

1.

Biaya Gaji dan Kebutuhan Caregiver sebanyak 2 (dua) Orang selama 2 (dua) Tahun 2022 s.d 2023

Rp. 192,000,000.-

2.

Terapi Gerak

Rp. 70,000,000.-

3.

Terapi Sinse

Rp. 125,000,000.-

4.

Terapi Totok

Rp. 50,000,000.-

5.

Obat Angkung

Rp. 100,000,000.-

6.

Vitamin yang diresepkan namun tidak tercover asuransi pensiunan Pertamina

Rp. 120,000,000.-

7.

Biaya Makan

Rp. 128,000,000.-

8.

Biaya Ambulance

Rp. 35,000,000.-

9.

Biaya Caregiver selama di Rumah Sakit

Rp. 70,000,000.-

10.

Biaya Alat-alat

Rp. 150,000,000.-

11.

Biaya listrik

Rp. 50,000,000.-

12.

Biaya akomodasi dan transport

Rp. 200,000,000.-

13.

Biaya pinjaman

Rp. 750,000,000.-

14.

Biaya tak terduga / pemberian jasa-jasa

Rp. 250,000,000.-

15.

Biaya pendidikan Anak-anak (Ic. Para Penggugat) dan LAREINA BALQIS JANEETA

Rp. 2,000,000,000.-

16.

Biaya hidup Anak-anak (Ic. Para Penggugat) dan LAREINA BALQIS JANEETA

Rp. 3,000,000,000.-

17.

Biaya jaminan kesehatan Anak-anak (Ic. Para Penggugat) dan LAREINA BALQIS JANEETA

Rp. 5,000,000,000.-

GRAND TOTAL

Rp. 12,290,000,000.-

 

 

  1. Menghukum Perseroan TERGUGAT (Ic. PT PERTAMINA BINA MEDIKA INDONESIA HEALTHCARE CORPORATION (RUMAH SAKIT PUSAT PERTAMINA)) untuk membayar ganti Kerugian Immateriil kepada PARA PENGGUGAT (Ic. PENGGUGAT I s.d PENGGUGAT III) selaku Anak-anak Kandung / Ahli Waris Almarhum SUMARWATA Bin DALIMUN akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan, antara lain berupa habisnya waktu, tenaga, beban pikiran untuk mengurus perkara a quo, kehilangan nyawa dan sosok Ayah Kandung PARA PENGGUGAT (Ic. Almarhum SUMARWATA Bin DALIMUN) dalam keluarga, Biaya Pengacara untuk mempertahankan hak-hak hukum PARA PENGGUGAT dan melakukan langkah hukum akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT, yang kesemuanya patut dan layak untuk dimintakan pertanggung jawaban dalam bentuk penggantian KERUGIAN IMMATERIL sebesar Rp. 50,000,000,000.- (lima puluh miliar rupiah).

 

  1. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Harta Tidak Bergerak milik Perseroan TERGUGAT (Ic. PT PERTAMINA BINA MEDIKA INDONESIA HEALTHCARE CORPORATION (RUMAH SAKIT PUSAT PERTAMINA)) yang akan diuraikan dibawah ini dan jika jumlahnya tidak mencukupi, maka sebagian lagi akan dimohonkan secara terpisah hingga nilai jaminan mencukupi dalam perkara a quo, antara lain sebagai berikut:

 

  • Sebidang Tanah dan Bangunan milik Perseroan TERGUGAT (Ic. PT PERTAMINA BINA MEDIKA INDONESIA HEALTHCARE CORPORATION (RUMAH SAKIT PUSAT PERTAMINA)) yang terletak di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jl. Kyai Maja No.43, RT.04/RW.08, Kel. Gunung, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;

 

  1. Menghukum Perseroan TERGUGAT (Ic. PT PERTAMINA BINA MEDIKA INDONESIA HEALTHCARE CORPORATION (RUMAH SAKIT PUSAT PERTAMINA)) untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT (Ic. PENGGUGAT I s.d PENGGUGAT III) atas setiap hari keterlambatan Perseroan TERGUGAT (Ic. PT PERTAMINA BINA MEDIKA INDONESIA HEALTHCARE CORPORATION (RUMAH SAKIT PUSAT PERTAMINA)) dalam melaksanakan dan memenuhi isi putusan perkara a quo terhitung sejak putusan perkara a quo telah dibacakan oleh Yang Mulia Majelis Hakim dalam suatu acara persidangan yang terbuka untuk umum;

 

  1. Memerintahkan Perseroan TERGUGAT (Ic. PT PERTAMINA BINA MEDIKA INDONESIA HEALTHCARE CORPORATION (RUMAH SAKIT PUSAT PERTAMINA)) dan PARA TURUT TERGUGAT (IC. TURUT TERGUGAT I & TURUT TERGUGAT II) untuk tunduk dan taat pada putusan perkara a quo.

 

  1. Menyatakan agar Putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding dan/atau Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad).

 

  1. Menghukum Perseroan TERGUGAT (Ic. PT PERTAMINA BINA MEDIKA INDONESIA HEALTHCARE CORPORATION (RUMAH SAKIT PUSAT PERTAMINA)) secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak